Formulasi Surat Dakwaan dan Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan (Putusan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Jmr)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan Kejaksaan Agung. Kemudian hakim dalam pertimbangannya juga harus dilakukan secara menyeluruh, guna menjamin keadilan dan mencegah kesalahan dalam penerapan hukum. Pada putusan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Jmr, hakim menyatakan bahwa Terdakwa YA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sehingga berdasarkan putusan tersebut maka penelitian ini mengangkat dua isu hukum: Apakah formulasi penyusunan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Jmr telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan Kejaksaan Agung? dan Apakah pertimbangan hakim dalam menyatakan terbuktinya unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHP terhadap perbuatan kesatu dan kedua Terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan? Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kesesuaian formulasi penyusunan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Jmr telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan Kejaksaan Agung Tahun 1985 dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terbuktinya unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHP terhadap perbuatan kesatu dan kedua Terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan. Penelitian hukum doktrinal digunakan untuk memeriksa dan mengetahui konsep penyusunan surat dakwaan serta penerapan perbarengan tindak pidana. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertama, formulasi penyusunan surat dakwaan dengan bentuk alternatif pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tidak memenuhi uraian jelas dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan Kejaksaan Agung karena menggabungkan uraian pasal yang saling mengecualikan, sehingga mengakibatkan putusan menjadi multitafsir karena sulit menentukan perbuatan Terdakwa sebagai tindak pidana penipuan secara berlanjut atau tindak pidana penipuan beberapa kali serta beresiko tinggi terhadap pembuktian. Formulasi dakwaan yang relevan dengan menggunakan dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Kedua, Pertimbangan hakim dalam menyatakan terbuktinya unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHP terhadap perbuatan kesatu dan kedua Terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan barang bukti tidak mempunyai nilai pembuktian yang menunjukkan adanya satu keputusan kehendak melainkan niat tiap berbuat sesuatu, sehingga perbuatan Terdakwa yang dinyatakan sebagai tinda pidana penipuan secara berlanjut tidak relevan.

Description

Reupload file repositori 4 februari 2026_ratna/dea

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By