Formulasi Surat Dakwaan dan Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan (Putusan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Jmr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus memenuhi ketentuan Pasal
143 ayat (2) KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan Kejaksaan Agung.
Kemudian hakim dalam pertimbangannya juga harus dilakukan secara menyeluruh,
guna menjamin keadilan dan mencegah kesalahan dalam penerapan hukum. Pada
putusan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Jmr, hakim menyatakan bahwa Terdakwa YA
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara
berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 64
Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sehingga berdasarkan putusan tersebut
maka penelitian ini mengangkat dua isu hukum: Apakah formulasi penyusunan
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Jmr
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan Pedoman Pembuatan
Surat Dakwaan Kejaksaan Agung? dan Apakah pertimbangan hakim dalam
menyatakan terbuktinya unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHP terhadap perbuatan kesatu
dan kedua Terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan?
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kesesuaian formulasi penyusunan surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Jmr telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat
Dakwaan Kejaksaan Agung Tahun 1985 dan menganalisis pertimbangan hakim
dalam menyatakan terbuktinya unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHP terhadap perbuatan
kesatu dan kedua Terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum doktrinal dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan. Penelitian hukum doktrinal
digunakan untuk memeriksa dan mengetahui konsep penyusunan surat dakwaan
serta penerapan perbarengan tindak pidana.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertama, formulasi penyusunan surat dakwaan
dengan bentuk alternatif pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo
Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tidak memenuhi uraian jelas dalam Pasal 143 Ayat (2)
KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan Kejaksaan Agung karena
menggabungkan uraian pasal yang saling mengecualikan, sehingga mengakibatkan
putusan menjadi multitafsir karena sulit menentukan perbuatan Terdakwa sebagai
tindak pidana penipuan secara berlanjut atau tindak pidana penipuan beberapa kali
serta beresiko tinggi terhadap pembuktian. Formulasi dakwaan yang relevan
dengan menggunakan dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat
(1) KUHP. Kedua, Pertimbangan hakim dalam menyatakan terbuktinya unsur Pasal
64 Ayat (1) KUHP terhadap perbuatan kesatu dan kedua Terdakwa tidak sesuai
dengan fakta persidangan. Berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan barang bukti
tidak mempunyai nilai pembuktian yang menunjukkan adanya satu keputusan
kehendak melainkan niat tiap berbuat sesuatu, sehingga perbuatan Terdakwa yang
dinyatakan sebagai tinda pidana penipuan secara berlanjut tidak relevan.
Description
Reupload file repositori 4 februari 2026_ratna/dea
