Tinjauan Hukum Pidana Pembuatan dan Penyebaran Konten Pornografi Melalui Teknologi Deepfake
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi digital dewasa ini membawa dampak besar
terhadap pola interaksi manusia, termasuk dalam cara seseorang memproduksi dan
menyebarkan informasi. Salah satu teknologi yang memicu perdebatan luas adalah
Deepfake, yaitu teknik manipulasi visual berbasis kecerdasan buatan yang mampu
menciptakan gambar atau video seolah-olah autentik, padahal merupakan hasil
rekayasa sepenuhnya. Ketika teknologi ini digunakan untuk menciptakan konten
pornografi dengan menggunakan wajah seseorang tanpa persetujuan, persoalan
yang muncul tidak hanya sekadar pelanggaran moral dan privasi, tetapi mulai
memasuki ranah hukum pidana yang kompleks.
Di Indonesia, beberapa regulasi sebenarnya telah mengatur mengenai
pelindungan martabat, kehormatan, dan data pribadi, seperti Undang-undang
Pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang
undang Pelindungan Data Pribadi. Akan tetapi, tidak satu pun di antara regulasi
tersebut secara eksplisit menyebut istilah Deepfake atau memberikan batasan
hukum yang spesifik mengenai manipulasi digital berbasis AI. Kekosongan
pengaturan inilah yang kemudian memunculkan kebingungan mengenai bagaimana
tindakan pembuatan maupun penyebaran Deepfake pornografi harus diperlakukan
secara hukum. Padahal, efek yang ditimbulkan terhadap korban bersifat nyata
seperti kerusakan reputasi, tekanan psikologis, serta penyebaran luas konten yang
melibatkan identitas dirinya tanpa izin.
Penelitian ini berupaya menjawab dua pertanyaan utama. Pertama, “Apa
syarat pembuatan video Deepfake dapat dianggap sebagai tindak pidana ?”
Pertanyaan ini menekankan identifikasi unsur-unsur yang harus terpenuhi agar
suatu tindakan produksi Deepfake pornografi dapat dipandang sebagai tindak
pidana. Kedua, penelitian ini juga menelaah apakah pembuatan dan penyebaran
konten pornografi berbasis Deepfake dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan
menurut hukum positif Indonesia. Dalam menjawab persoalan tersebut penelitian
menggunakan metode hukum normatif dengan memusatkan perhatian pada regulasi
yang berlaku, doktrin para ahli, serta literatur akademis. Pendekatan peraturan
perundang-undangan digunakan untuk menganalisis pasal-pasal yang relevan,
sementara pendekatan konseptual membantu menjelaskan nilai-nilai dasar seperti
privasi, kehormatan, keadilan, dan perlindungan identitas yang menjadi ruh dari
pengaturan hukum pidana modern.
Analisis terhadap berbagai sumber primer mulai dari UU Pornografi hingga
UU ITE menunjukkan bahwa meskipun Deepfake belum disebut secara langsung
dalam undang-undang, unsur-unsur tindak pidana sebenarnya dapat terpenuhi
melalui interpretasi terhadap norma yang sudah ada. Pembuatan Deepfake
pornografi yang menggunakan wajah seseorang tanpa izin telah menyentuh aspek
manipulasi elektronik dan pencemaran kehormatan. Pembuatan konten tanpa
disebarkan, tetap dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang
memanfaatkan sarana digital untuk menciptakan sesuatu yang merugikan korban.
Sementara itu, tindakan penyebaran merupakan bentuk kejahatan yang jauh lebih
serius karena memperluas dampak dan berpotensi menjadi konsumsi publik dalam
waktu singkat.
Description
Reupload Repositori File 04 Juni 2026_Kholif Basri
Approved by Teddy
