Tinjauan Hukum Pidana Pembuatan dan Penyebaran Konten Pornografi Melalui Teknologi Deepfake

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital dewasa ini membawa dampak besar terhadap pola interaksi manusia, termasuk dalam cara seseorang memproduksi dan menyebarkan informasi. Salah satu teknologi yang memicu perdebatan luas adalah Deepfake, yaitu teknik manipulasi visual berbasis kecerdasan buatan yang mampu menciptakan gambar atau video seolah-olah autentik, padahal merupakan hasil rekayasa sepenuhnya. Ketika teknologi ini digunakan untuk menciptakan konten pornografi dengan menggunakan wajah seseorang tanpa persetujuan, persoalan yang muncul tidak hanya sekadar pelanggaran moral dan privasi, tetapi mulai memasuki ranah hukum pidana yang kompleks. Di Indonesia, beberapa regulasi sebenarnya telah mengatur mengenai pelindungan martabat, kehormatan, dan data pribadi, seperti Undang-undang Pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang undang Pelindungan Data Pribadi. Akan tetapi, tidak satu pun di antara regulasi tersebut secara eksplisit menyebut istilah Deepfake atau memberikan batasan hukum yang spesifik mengenai manipulasi digital berbasis AI. Kekosongan pengaturan inilah yang kemudian memunculkan kebingungan mengenai bagaimana tindakan pembuatan maupun penyebaran Deepfake pornografi harus diperlakukan secara hukum. Padahal, efek yang ditimbulkan terhadap korban bersifat nyata seperti kerusakan reputasi, tekanan psikologis, serta penyebaran luas konten yang melibatkan identitas dirinya tanpa izin. Penelitian ini berupaya menjawab dua pertanyaan utama. Pertama, “Apa syarat pembuatan video Deepfake dapat dianggap sebagai tindak pidana ?” Pertanyaan ini menekankan identifikasi unsur-unsur yang harus terpenuhi agar suatu tindakan produksi Deepfake pornografi dapat dipandang sebagai tindak pidana. Kedua, penelitian ini juga menelaah apakah pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis Deepfake dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan menurut hukum positif Indonesia. Dalam menjawab persoalan tersebut penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan memusatkan perhatian pada regulasi yang berlaku, doktrin para ahli, serta literatur akademis. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis pasal-pasal yang relevan, sementara pendekatan konseptual membantu menjelaskan nilai-nilai dasar seperti privasi, kehormatan, keadilan, dan perlindungan identitas yang menjadi ruh dari pengaturan hukum pidana modern. Analisis terhadap berbagai sumber primer mulai dari UU Pornografi hingga UU ITE menunjukkan bahwa meskipun Deepfake belum disebut secara langsung dalam undang-undang, unsur-unsur tindak pidana sebenarnya dapat terpenuhi melalui interpretasi terhadap norma yang sudah ada. Pembuatan Deepfake pornografi yang menggunakan wajah seseorang tanpa izin telah menyentuh aspek manipulasi elektronik dan pencemaran kehormatan. Pembuatan konten tanpa disebarkan, tetap dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang memanfaatkan sarana digital untuk menciptakan sesuatu yang merugikan korban. Sementara itu, tindakan penyebaran merupakan bentuk kejahatan yang jauh lebih serius karena memperluas dampak dan berpotensi menjadi konsumsi publik dalam waktu singkat.

Description

Reupload Repositori File 04 Juni 2026_Kholif Basri Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By