Kepastian Hukum Keamanan Pengguna Perangkat Internet Of Things di Indonesia

dc.contributor.authorNabilah Ayu Puspita
dc.date.accessioned2026-02-06T07:55:01Z
dc.date.issued2025-07-17
dc.descriptionReupload file repository 6 Februari 2026_Ratna
dc.description.abstractAsosiasi penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan tahun 2024 pengguna penrangkat internet sebesar 79,5% terjadi peningkatan sebesar 1,4% pengguna Internet di Indonesia di bandingkan musim sebelumnya yaitu mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia pertahun 2023. Menghadirkan bentuk baru dalam penggunaan internet salah satunya ialah Internet Of Things. Konsep IoT merupakan serangkaian teknologi yang berkembang memperluas konektivitas internet secara instan melalui computer, handphone, tablet, dan peralatan rumah tangga, mobil dan alat kesehatan. Seiring dipergunakannya IoT baik dalam peralatan elektronik yang dapat berkomunikasi dengan jaringan internet, penyimpanan data, pelayanan kesehatan yang mengahirkan sejuta manfaat bagi penggunanya, tidak luput dengan hadirnya resiko pada penggunanya sehingga memerlukan sebuah aturan yang lebih linier dalam melindungi para penggunanya. Fokus penelitian dalam tesis ini adalah: Pertama, Apakah perkembangan karakteristik Internet Of Things mempengaruhi pembentukan suatu kebijakan?. Kedua, Apakah hukum di Indonesia telah memberikan Kepastian Hukum bagi pengguna perangkat Internet Of Things?, Ketiga, Bagaimana pengaturan kedepan mengenai pengguna perangkat Internet Of Things yang berkepastian Hukum?. Penelitian merupakan penelitian Yuridis Normatif untuk meneliti Kepastian Hukum keamanan Pengguna Perangkat IoT di Indonesia dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu: Pendekatan Undang-Undang, digunakan untuk mengkaji apakah perkembangan karakteristis IoT yang kian berkembang mempengaruhi terbentuknya kebijakan kedepannya; Pendekatan Konseptual, digunakan untuk mengkaji apakah telah terciptanya sebuah kepastian hukum yang berasal dari aturan yang tersedia dan secara konkret mengatur terkait keamanan pengguna perangkat IoT di Indonesia; dan Pendekatan perbandingan, digunakan untuk membandingkan aturan yang tersedia di Uni Eropa dan Inggris dengan tujuan mengetahui lebih lanjut aturan tersebut dibuat yang kemudian akan dijadikan pertimbangan untuk mengadopsi aturan yang serupa dengan penyesuaian kondisi yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini didalamnya menggunakan beberapa Teori serta Konsep yang dipergunakan sebagai pisau analisis dalam menjawab isu hukum yang diangkat yang nantinya akan dibahas dalam bab pembahasan diantaranya: Teori kepastian Hukum, Teori Perlindungan Hukum, Konsep Keamanan Jaringan, Konsep Pengguna, Konsep Internet Of Things. Hasil Penelitian ini menjelaskan. Pertama, karakteris perangkat IoT yang semakin kompleks, heterogen, dan terhubung secara terus menerus secara nyata mempengaruhi pembentuka kebijakan di berbagai negara, terbukti dengan hadirnya dari lahirnya undang-undang dan peraturan baru di Indonesia, Inggris, dan Uni Eropa yang secara khusus mengatur aspek keamanan teknis, privasi, dan tata kelola penggunaan frekuensi IoT dengan demikian perkambangan IoT tidak hanya mendorong inovasi teknologi melainkan menjadi arah terbentuknya kebijakan. Kedua, sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum yang memadai bagi para pengguna perangkat Internet of Things (IoT) meskipun terdapat beberapa regulasi yang bersifat umum menjadi payung hukum penggungan perangkat IoT tetapi belum secara khusus mengatur karakteristik, risiko, serta implikasi penggunaan IoT secara menyeluruh. Ketiga, Sehubungan dengan pengaturan undang-undang ke depan sehubungan dengan IoT sebaiknya dilakukan dengan strategi kombinasi antara amandemen undang-undang yang sudah ada dan penerbitan peraturan pelaksana yang teknis serta fleksibel, sehingga dapat menjamin kepastian hukum secara cepat dan responsif terhadap dinamika teknologi. Berkaitan dengan hasil penelitian ini, peneliti memberikan saran yaitu: Pertama, Pada tataran kebijakan, kepada pemerintah sejatinya diperlukan penyusunan segera kerangka regulasi khusus mengenai Internet of Things (IoT) yang menggabungkan amandemen terhadap undang-undang yang ada (seperti UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen) dengan penerbitan peraturan teknis yang lebih fleksibel dan adaptif; Kedua, Pada tataran akademisi, seyogyanya peneliti secara aktif melakukan riset interdisipliner yang mendalam mengenai risiko, peluang, dan model pengaturan hukum terhadap IoT, termasuk studi komparatif terhadap kerangka hukum di negara-negara lain; Ketiga, Pada tataran praktis, Pelaku industri dan profesional teknologi diharapkan menerapkan prinsip secure-by-design dalam pengembangan dan distribusi perangkat IoT, serta membangun standar teknis internal yang sejalan dengan standar internasional meskipun belum diatur secara eksplisit dalam hukum nasional
dc.description.sponsorshipDPU : Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum. DPA : Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2100
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKepastian Hukum
dc.subjectPengguna Perangkat Internet Of Things
dc.titleKepastian Hukum Keamanan Pengguna Perangkat Internet Of Things di Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Nabilah Ayu Puspita - 230720101015.pdf
Size:
2.34 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: