Kepastian Hukum Penyedia Reviu Eksternal Terhadap Penerbitan Green Bond
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penggunaan bahan bakar fosil dan kegiatan penambangan mineral menjadi
problematika yang dihadapi oleh negara-negara di dunia yang dipicu penggunaan
bahan bakar fosil berlebih sehingga mengakibatkan pencemaran ligkungan. dan
kondisinya semakin mengkhawatirkan. Menyikapi masalah iklim tersebut maka
lahirlah Paris Agreement sebagai perjanjian internasional, dimana para negara yang
turut menandatangani perjanjian tersebut menyatakan komitmen untuk menghadapi
risiko perubahan iklim melalui upaya mitigasi, adaptasi, serta pengurangan emisi
gas rumah kaca. Sebagai penunjang dan kerangka pelaksanaan pembangunan
berkenlanjutan, PBB membentuk serangkaian tujuan dari pembangunan
keberlanjutan yang disebut Sustainable Development Goals (SDGs). Kedua
konvensi internasional tersebut diratifikasi dan diberlakukan di Indonesia. Sebagai
upaya pelaksanaan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan SDGs, maka
lahirlah konsep keuangan keberlanjutan yang pada akhirnya menciptakan produk
investasi baru yakni green bond. Green bond merupakan salah satu instrumen pasar
modal berupa surat utang yang diterbitkan pemerintah atau korporasi yang
penerbitannya diperuntukan membiayai kegiatan usaha yang berwawasan
lingkungan. POJK 18/2023 sebagai peraturan yang mengatur ketentuan penerbitan
dan perdagangan green bond, di mana pada proses penerbitan green bond POJK
POJK 18/2023 mengatur kewajiban adanya penilaian terhadap kerangka penerbitan
oleh penyedia reviu eksternal. Hasil penilaian oleh penyedia reviu eksternal
memiliki peran penting dalam penerbitan green bond dan sebagai jaminan bahwa
kegiatan usaha yang didanai bebas terhadap risiko kerusakan lingkungan. Akan
tetapi pada pelaksanaannya, PT. PGEO selaku emiten yang menerbitkan green
bond untuk mendanai kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik tenaga panas
bumi, ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha.
Guna mengkaji lebih lanjut terkait isu hukum diatas, maka pada penelitian ini akan
mengkaji tentang kedudukan hukum penyedia reviu eksternal dalam penerbitan
green bond, kepastian hukum terhadap hasil penilaian oleh penyedia reviu
eksternal, dan pengaturan ke depan terkait kedudukan penyedia reviu eksternal
dalam sistem hukum pasar modal.
Sebagai penunjang dalam proses kajian terkait permasalahan ini secara
mendalam penulis menggunakan tiga jenis sumber bahan hukum, di antaranya
yakni bahan hukum primer yang mencakup peraturan perundang-undangan yang
berlaku, bahan hukum sekunder yang meliputi literatur hukum, karya ilmiah terkait,
serta bahan non-hukum yang terdiri dari informasi yang relevan dengan topik
penelitian. Bahan hukum tersebut dikaji lebih lanjut dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan ditunjang tiga pendekatan, diantaranya
pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa penyedia reviu
eksternal di Indonesia memiliki kedudukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai komponen penerbitan green bond. Akan tetapi dari hasil
perbandingan pengaturan penyedia reviu eksternal di Uni Eropa dan China
diketahui bahwa kualifikasi penyedia reviu eksternal di Indonesia belum diatur
dengan jelas sehingga terjadinya kekosongan norma (rechtsvacuum). Sehingga
dapat berimplikasi pada kualitas hasil penilaian dan tanggung jawab penyedia reviu
eksternal terhadap opini yang dikeluarkan guna sebagai syarat penerbitan green
bond. Hasil penilaian yang dikeluarkan oleh penyedia reviu eksternal memiliki
legalitas yang sah dan berkekuatan hukum sepanjang proses pelaksanaan penilaian
hingga muatan isi di dalamnya sesuai dengan POJK 18/2023 dan TKBI 2024. OJK
berperan melaksanakan tugas dan fungsi melaksanakan pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar modal, sehingga OJK dituntut untuk
menjaga stabilitas dari sistem keuangan melalui pengawasan dan evaluasi terhadap
peraturan yang dibentuknya. Kesimpulan dalam penelitian ini yakni ditemukan
kekosongan hukum terhadap kerangka pengaturan green bond yang dapat
berpengaruh terhadap kedudukan penyedia reviu eksternal yang berimplikasi
ketidakpastian kewenangan, peran pengawasan, dan tanggung jawab. Saran yang
dapat diberikan oleh penulis terkait permasalahan dalam penelitian ini yakni perlu
adanya optimalisasi pengawasan oleh OJK, keikutsertaan Kementerian Lingkungan
Hidup dalam merumuskan kebijakan taksonomi hijau dan identifikasi risiko
terhadap kerangka penerbitan green bond, Emiten perlu cermat dan hati-hati
menentukan penyedia reviu eksternal, dan investor harus bijak dalam memutuskan
berinvestasi di green bond dengan memperhatikan prospektus penawaran umum,
laporan tahunan, hingga berita terkait emiten.
Description
Reupload file 27 Maret 2026_Maya
