Kepastian Hukum Penyedia Reviu Eksternal Terhadap Penerbitan Green Bond

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penggunaan bahan bakar fosil dan kegiatan penambangan mineral menjadi problematika yang dihadapi oleh negara-negara di dunia yang dipicu penggunaan bahan bakar fosil berlebih sehingga mengakibatkan pencemaran ligkungan. dan kondisinya semakin mengkhawatirkan. Menyikapi masalah iklim tersebut maka lahirlah Paris Agreement sebagai perjanjian internasional, dimana para negara yang turut menandatangani perjanjian tersebut menyatakan komitmen untuk menghadapi risiko perubahan iklim melalui upaya mitigasi, adaptasi, serta pengurangan emisi gas rumah kaca. Sebagai penunjang dan kerangka pelaksanaan pembangunan berkenlanjutan, PBB membentuk serangkaian tujuan dari pembangunan keberlanjutan yang disebut Sustainable Development Goals (SDGs). Kedua konvensi internasional tersebut diratifikasi dan diberlakukan di Indonesia. Sebagai upaya pelaksanaan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan SDGs, maka lahirlah konsep keuangan keberlanjutan yang pada akhirnya menciptakan produk investasi baru yakni green bond. Green bond merupakan salah satu instrumen pasar modal berupa surat utang yang diterbitkan pemerintah atau korporasi yang penerbitannya diperuntukan membiayai kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan. POJK 18/2023 sebagai peraturan yang mengatur ketentuan penerbitan dan perdagangan green bond, di mana pada proses penerbitan green bond POJK POJK 18/2023 mengatur kewajiban adanya penilaian terhadap kerangka penerbitan oleh penyedia reviu eksternal. Hasil penilaian oleh penyedia reviu eksternal memiliki peran penting dalam penerbitan green bond dan sebagai jaminan bahwa kegiatan usaha yang didanai bebas terhadap risiko kerusakan lingkungan. Akan tetapi pada pelaksanaannya, PT. PGEO selaku emiten yang menerbitkan green bond untuk mendanai kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik tenaga panas bumi, ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha. Guna mengkaji lebih lanjut terkait isu hukum diatas, maka pada penelitian ini akan mengkaji tentang kedudukan hukum penyedia reviu eksternal dalam penerbitan green bond, kepastian hukum terhadap hasil penilaian oleh penyedia reviu eksternal, dan pengaturan ke depan terkait kedudukan penyedia reviu eksternal dalam sistem hukum pasar modal. Sebagai penunjang dalam proses kajian terkait permasalahan ini secara mendalam penulis menggunakan tiga jenis sumber bahan hukum, di antaranya yakni bahan hukum primer yang mencakup peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder yang meliputi literatur hukum, karya ilmiah terkait, serta bahan non-hukum yang terdiri dari informasi yang relevan dengan topik penelitian. Bahan hukum tersebut dikaji lebih lanjut dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan ditunjang tiga pendekatan, diantaranya pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa penyedia reviu eksternal di Indonesia memiliki kedudukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai komponen penerbitan green bond. Akan tetapi dari hasil perbandingan pengaturan penyedia reviu eksternal di Uni Eropa dan China diketahui bahwa kualifikasi penyedia reviu eksternal di Indonesia belum diatur dengan jelas sehingga terjadinya kekosongan norma (rechtsvacuum). Sehingga dapat berimplikasi pada kualitas hasil penilaian dan tanggung jawab penyedia reviu eksternal terhadap opini yang dikeluarkan guna sebagai syarat penerbitan green bond. Hasil penilaian yang dikeluarkan oleh penyedia reviu eksternal memiliki legalitas yang sah dan berkekuatan hukum sepanjang proses pelaksanaan penilaian hingga muatan isi di dalamnya sesuai dengan POJK 18/2023 dan TKBI 2024. OJK berperan melaksanakan tugas dan fungsi melaksanakan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar modal, sehingga OJK dituntut untuk menjaga stabilitas dari sistem keuangan melalui pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan yang dibentuknya. Kesimpulan dalam penelitian ini yakni ditemukan kekosongan hukum terhadap kerangka pengaturan green bond yang dapat berpengaruh terhadap kedudukan penyedia reviu eksternal yang berimplikasi ketidakpastian kewenangan, peran pengawasan, dan tanggung jawab. Saran yang dapat diberikan oleh penulis terkait permasalahan dalam penelitian ini yakni perlu adanya optimalisasi pengawasan oleh OJK, keikutsertaan Kementerian Lingkungan Hidup dalam merumuskan kebijakan taksonomi hijau dan identifikasi risiko terhadap kerangka penerbitan green bond, Emiten perlu cermat dan hati-hati menentukan penyedia reviu eksternal, dan investor harus bijak dalam memutuskan berinvestasi di green bond dengan memperhatikan prospektus penawaran umum, laporan tahunan, hingga berita terkait emiten.

Description

Reupload file 27 Maret 2026_Maya

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By