Prinsip Keadilan Penerapan Pidana Mati Sebagai Alternatif Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Nasional

dc.contributor.authorDian Puspita Sari
dc.date.accessioned2026-02-06T03:24:07Z
dc.date.issued2025-01-10
dc.descriptionReaploud Repository February 2026_Hasyim
dc.description.abstractPenerapan pidana mati di Indonesia perlu dilihat dalam konteks sosiologis, mengingat kesenjangan sosial dan ketidakadilan struktural sering memengaruhi prosesnya. Ada kekhawatiran bahwa pidana mati lebih sering diterapkan pada kelompok sosial yang terpinggirkan, yang memiliki akses terbatas pada pembelaan hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan penerapannya. Maka dari itu, penelitian ini penting kiranya untuk membahas Prinsip Keadilan Penerapan Pidan Mati Sebagai Alternatif Di Indonesia. Fokus penelitian dalam tesis ini adalah: pertama, Bagaimana peran perlindungan korban terhadap penerapan pidan mati sebagai alternatif pidana seumur hidup di pidana 20 tahun dalam kuhp baru. Kedua, Apakah penerapan pidana mati sebagai alternatif telah sesuai dengan prinsip keadilan, ketiga, Bagaimana konsep pidana mati sebagai alternatif pidana di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan perbandingan hukum (comparative law approach). Pendekatan undang-undang digunakan untuk menelaah aturan yang relevan, khususnya terkait prinsip keadilan dalam penerapan pidana mati. Pendekatan konseptual bertujuan mengoptimalkan kelembagaan pemerintahan untuk memberikan sanksi yang adil. Pendekatan perbandingan hukum membandingkan sistem hukum di Indonesia dengan negara lain, seperti China, untuk mengevaluasi efektivitas dan prinsip keadilan. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah, pertama, perlindungan hukum bagi korban masih kurang dibandingkan pelaku, meskipun perlindungan hukum adalah hak dasar dalam negara hukum. Dalam KUHP Nasional, hukuman mati tetap berlaku untuk kejahatan berat tetapi dengan masa percobaan 10 tahun, memberikan peluang bagi terpidana untuk berubah. Namun, ketidakpastian eksekusi menimbulkan ketidakadilan bagi korban. Dukungan dari LPSK diperlukan untuk menjamin keamanan korban dan keluarga mereka. Kedua, pidana mati di Indonesia diterapkan secara selektif untuk kejahatan serius dengan tujuan memberikan efek jera dan melindungi masyarakat. KUHP Baru memperkenalkan masa percobaan 10 tahun, memungkinkan hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan penyesalan. Pendekatan integratif KUHP Baru menggabungkan prinsip retributif dan utilitarian, menyeimbangkan pembalasan, pencegahan, rehabilitasi, dan keadilan restoratif. Namun, birokrasi yang lambat dan prosedur hukum yang rumit meningkatkan risiko penyalahgunaan serta beban emosional bagi korban dan keluarga mereka. Ketiga, konsep pidana mati sebagai sanksi alternatif dalam KUHP Baru mencerminkan kehati-hatian tinggi dalam pelaksanaannya. Selain pidana mati, KUHP juga mencakup pidana pokok, tambahan, dan pidana khusus untuk tindak pidana tertentu. Asas legalitas, proporsionalitas, dan keadilan restoratif menjadi dasar penerapan pidana di Indonesia. Sebagai perbandingan, ix China juga mengatur hukuman mati secara ketat, dengan masa penundaan eksekusi 2 tahun yang dapat diubah menjadi hukuman lebih ringan jika terpidana menunjukkan perbaikan perilaku. Pendekatan ini menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan antara keadilan yang tegas dan perlakuan manusiawi, serta mematuhi standar internasional tentang pelaksanaan hukuman mati. Berkaitan dengan hasil penelitian tersebut di atas saran yang di gunakan adalah: pertama, Dengan pendekatan yang lebih holistik dan transparan, diharapkan korban dan saksi dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih efektif, sementara proses peradilan dapat lebih adil dan memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kedua, Indonesia dapat lebih menyeimbangkan antara perlindungan hukum bagi masyarakat, hak asasi manusia bagi terpidana, serta keadilan bagi korban, dalam menciptakan sistem hukum yang lebih responsif, efisien, dan adil. Ketiga, Seiring dengan perubahan dalam penerapan hukuman mati, perlindungan terhadap korban dan keluarga mereka harus tetap menjadi prioritas. penerapan hukuman mati yang bersyarat dan sanksi alternatif dapat lebih terimplementasi dengan adil dan efektif, menciptakan sistem hukum yang lebih responsif, adil, dan manusiawi di kedua negara.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Ainul Azizah,S.H,.M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2009
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKeadilan
dc.subjectPidana Mati sebagai Alternatif
dc.subjectKUHP Nasional
dc.titlePrinsip Keadilan Penerapan Pidana Mati Sebagai Alternatif Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Nasional
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
DIAN PUSPITA SARI - 220720101053.pdf
Size:
785.48 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: