Analisis Potensi Penerimaan Pajak Reklame Kabupaten Jember Pasca Undang-Undang HKPD
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi penerimaan Pajak Reklame Kabupaten Jember pasca Undang-Undang KHPD. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Data penelitian diperoleh dari data primer dan sekunder. Analisis potensi Pajak Reklame dilakukan menggunakan rumus Kesit Bambang Prakosa (2005:151) yaitu PPrk = R×S×D×Pr dengan memperhitungkan jumlah objek reklame, ukuran reklame, nilai sewa reklame, durasi pemasangan, dan tarif pajak yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi penerimaan Pajak Reklame Kabupaten Jember tahun 2023 sebesar Rp8.000.830.770, tahun 2024 sebesar Rp8.082.090.500, dan tahun 2025 sebesar Rp9.125.150.025. Total potensi penerimaan Pajak Reklame tahun 2023-2025 mencapai Rp25.208.071.295, sedangkan realisasi penerimaan sebesar Rp18.617.049.067, sehingga terdapat selisih potensi yang belum tergali sebesar Rp6.591.022.228. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerimaan Pajak Reklame Kabupaten Jember masih belum optimal karena masih terdapat potensi penerimaan yang belum terealisasi.
