Kewenangan Kantor Pertanahan terhadap Pencatatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat di Hadapan Notaris
| dc.contributor.author | Riandhyka Rahandono | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-18T08:01:05Z | |
| dc.date.issued | 2025-01-07 | |
| dc.description | Repo 6 Mei 2026_ Rudy K :: Finalisasi Repositori File 18 Mei 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | PPJB merupakan produk hukum Notaris yaitu perjanjian pendahuluan sebelum dibuatnya Akta Jual Beli oleh PPAT. Kewenangan notaris diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai segala perbuatan hukum keperdataan sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai perjanjian antara calon penjual dan calon pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli tanah yang dikarenakan adanya unsur-unsur yang belum dipenuhi, yang terbagi menjadi PPJB Lunas dan PPJB Tidak Lunas. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Dr. A’an Efendi, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7432 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Pengikatan Jual Beli | |
| dc.title | Kewenangan Kantor Pertanahan terhadap Pencatatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat di Hadapan Notaris | |
| dc.type | Other |
