Perlindungan Hukum Koperasi Tani terhadap Dominasi Perusahaan dalam Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma (Studi Putusan KPPU 02/KPPU-K/2023)
| dc.contributor.author | Dian Rahmawati Fajrin | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-09T01:29:59Z | |
| dc.date.issued | 2025-05-28 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik kemitraan inti-plasma antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Amanah (Koptan Amanah) yang dinilai menyimpang dari prinsip kemitraan yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam perjanjian tersebut, PT HIP diduga mendominasi koperasi secara sepihak, baik dalam pengelolaan kebun, keuangan, hingga distribusi hasil usaha. Penelitian ini mengangkat tiga rumusan masalah utama: apakah PT HIP memenuhi unsur penguasaan terhadap Koptan Amanah, bagaimana ratio decidendi dari Putusan KPPU No. 02/KPPU-K/2023, dan apa bentuk perlindungan hukum terhadap koperasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta analisis secara deduktif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan ketimpangan hubungan dalam perjanjian kemitraan dan mengevaluasi bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh koperasi. Kajian pustaka mencakup konsep perlindungan hukum, pengertian perjanjian dan asas-asasnya, serta pemahaman tentang kemitraan dan pola inti plasma. Perlindungan hukum dijelaskan baik secara preventif maupun represif sebagai upaya untuk menjaga hak subjek hukum dari tindakan sewenang-wenang. Perjanjian dikaji dari sisi sahnya perjanjian menurut KUHPerdata, termasuk prinsip konsensualisme dan itikad baik. Kemitraan usaha dan pola inti-plasma dijelaskan dari aspek tujuannya, yakni untuk mendorong kemandirian ekonomi rakyat. Selain itu, dijelaskan pula profil PT HIP dan Koptan Amanah, yang menjadi fokus dalam studi kasus ini. Landasan teoritis ini berfungsi sebagai alat analisis dalam menilai validitas hubungan hukum antara perusahaan dan koperasi serta menimbang kesesuaian pelaksanaannya dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum. Pembahasan dalam karya ilmiah ini menganalisis tiga poin utama. Pertama, PT HIP terbukti memenuhi unsur penguasaan terhadap Koptan Amanah, dengan mengambil alih seluruh kegiatan operasional dan mengesampingkan peran koperasi secara struktural. Kedua, ratio decidendi dalam Putusan KPPU No. 02/KPPU K/2023 menyatakan bahwa PT HIP telah melanggar prinsip kemitraan yang sehat dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU UMKM. Ketiga, bentuk perlindungan hukum terhadap Koptan Amanah mencakup peran KPPU dalam pengawasan dan pemberian sanksi serta kemungkinan perbaikan kontrak kemitraan melalui pendekatan keadilan dan transparansi. Perlindungan hukum yang dimaksud didasarkan pada teori Isnaeni, yang menekankan pada jaminan atas hak koperasi agar tidak terdiskriminasi atau didominasi dalam hubungan kemitraan. Penulis menyimpulkan bahwa tindakan PT HIP telah memenuhi unsur penguasaan terhadap koperasi dalam perjanjian kemitraan inti-plasma, bertentangan dengan hukum yang berlaku. KPPU telah menunjukkan keberpihakan xiii pada keadilan ekonomi melalui putusannya, meski pengawasan masih perlu ditingkatkan. Perlindungan hukum terhadap koperasi sangat diperlukan agar kemitraan berjalan adil dan koperasi dapat memperjuangkan haknya secara mandiri. Penulis menyarankan agar pemerintah membuat regulasi yang lebih rinci mengenai standar kemitraan dalam bentuk peraturan menteri atau peraturan presiden, serta pentingnya pendampingan hukum bagi koperasi agar tidak terjebak dalam dominasi sepihak oleh perusahaan besar. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Fendi Setiawan, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2151 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Koperasi | |
| dc.subject | Perjanjian | |
| dc.subject | Inti-Plasma | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Koperasi Tani terhadap Dominasi Perusahaan dalam Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma (Studi Putusan KPPU 02/KPPU-K/2023) | |
| dc.type | Other |
