Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Terhadap Hak Cipta Lagu Buatan Artificial Intelligence (AI) dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan dalam industri musik telah melahirkan persoalan hukum yang belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh pengaturan hak cipta yang berlaku di Indonesia. Pemanfaatan teknologi pemalsuan digital yang berbasis kecerdasan buatan, terutama dalam bentuk peniruan suara dan perubahan lirik tanpa persetujuan pencipta, menimbulkan ketidakpastian hukum karena Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara tegas mengenai bentuk pelanggaran tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan kecerdasan buatan sebagai subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia, menentukan kualifikasi pelanggaran hak cipta yang timbul akibat praktik pemalsuan digital dan peniruan suara, serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia bagi pencipta. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual yang berlandaskan teori perlindungan hukum Moch Isnaeni yang membedakan perlindungan yang lahir dari kesepakatan para pihak dan perlindungan yang diberikan negara melalui pembentukan peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecerdasan buatan tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum maupun pencipta dalam sistem hukum positif Indonesia sehingga tanggung jawab hukum tetap berada pada manusia yang mengembangkan, mengoperasikan, atau memanfaatkan teknologi tersebut. Peniruan suara dan perubahan lirik tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hak moral, hak ekonomi, dan hak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 20 Undang Undang Hak Cipta. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, gugatan di Pengadilan Niaga, maupun proses pidana, namun belum adanya pengaturan khusus mengenai teknologi pemalsuan digital masih menjadi kendala dalam mewujudkan kepastian hukum. Oleh karena itu, pembaruan regulasi yang mampu menyesuaikan perkembangan kecerdasan buatan, termasuk dengan mempertimbangkan pengaturan dalam ELVIS Act Tennessee sebagai bahan perbandingan, menjadi kebutuhan penting guna memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pencipta pada era digital.

Description

Finalisasi 6 Juli 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By