Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Memiliki Masa Kerja Melebihi Masa Kerja Lima Tahun
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Peran pemerintah dalam memumilahkan perekonomian nasional pasca
terjadinya pandemi Covid-19 salah satunya dengan menerbitkan UU Penetapan
Cipta Kerja yang diharapkan mampu menampung tenaga kerja sebanyakbanyaknya
dan mampu untuk meningkatkan peran tenaga kerja guna mendukung
iklim investasi yang berkualitas. Salah satu undang-undang yang mengalami
perubahan adalah UU Ketenagakerjaan, dimana salah satu ketentuan terkait masa
kerja PKWT ditentukan bahwa apabila masa kerja PKWT telah melebihi 5 (lima)
tahun atau pelaksanaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka
demi hukum beralih menjadi PKWTT. Frasa demi hukum ini perlu dipahami sesuai
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014. Mengingat frasa demi
hukum tersebut tidak serta merta beralih menjadi PKWTT melainkan perlu adanya
pengesahan nota pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri. Meski adanya pengesahan
oleh Pengadilan Negeri tidak langsung memberikan perlindungan hukum secara
efektif bagi pekerja/buruh dikarenakan masih belum adanya akibat hukum bagi
pengusaha yang tidak melaksanakan nota pemeriksaan. Mengingat pengesahan
hanya memberikan dukungan dan bukan suatu Keputusan akhir yang memiliki nilai
eksekutorial.
Permasalahan dan tujuan penelitian ini yaitu untuk menemukan tentang
kepastian hukum masa kerja dalam PKWT sebagai bentuk perlindungan hukum
bagi pekerja/buruh, untuk mengevaluasi dan menemukan tanggungjawab para
pihak dalam PKWT guna mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi
pekerja/buruh dan guna Menemukan pengaturan yang tepat tentang perlindungan
hukum bagi pekerja/buruh dengan PKWT yang telah melebihi masa kerja 5 (lima)
tahun. Adapun tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah
penelitian hukum yuridis normative. Dalam penelitian ini menggunakan
pendeketan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach).
Hasil dari penelitan ini yaitu pengaturan masa kerja pekerja/buruh PKWT
yang beralih menjadi PKWTT belum memberikan perlindungan hukum secara
maksimal dikarenakan tidak adanya akibat hukum yang nyata bagi pengusaha
apabila tidak melaksanakan nota pemeriksaan khusus. Hal ini dapat diantisipasi
oleh pekerja/buruh apabila dipenuhinya perlindungan hukum secara internal dan
eksternal dalam pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan. Pemberlakuan ketentuan
secara represif bagi pengusaha juga diharapkan sebagai ketentuan yang mengikat
dalam melaksanakan nota pemeriksaan khusus guna menghindari adanya potensi
eksploitasi pekerja/buruh.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 27
