Prinsip Keadilan Pengaturan Kewenangan Hakim Menetapkan Tersangka Lain Dalam Hukum Acara Pidana

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

diatur kewenangan hakim untuk menetapkan tersangka lain saat pemeriksaan di persidangan, kecuali dalam tindak pidana kehutanan yang memerlukan minimal dua alat bukti. Paradigma hukum ini seharusnya tidak perlu dimulai dari awal ketika ada fakta baru yang terungkap di persidangan yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Selama persidangan pidana, sering ditemukan fakta bahwa ada pihak lain yang terlibat, namun tidak dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh penyidik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif yang mengkaji permasalahan hukum berdasar dasar yuridis yaitu hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan dalam mengalisis permasalahan terkait kebijakan formulasi kewenangan hakim dalam penetapan tersangka di lingkup tindak pidana umum. Hasil Penelitian adalah alasan yuridis pengaturan kewenangan hakim dalam penetapan tersangka dalam tindak pidana umum untuk mencapai keadilan. Pengaturan ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang adil, terutama jika ada bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana. Dalam kasus seperti ini, penting untuk mengakomodasi tanggung jawab pidana pihak lain yang memenuhi unsur pelanggaran. Dalam hukum positif Indonesia, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, hakim harus memastikan minimal ada dua alat bukti yang sah sebelum menjatuhkan putusan. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka dinilai lebih cepat dan efisien karena menghindari perlunya kembali ke tahap penyelidikan oleh kepolisian. Perbandingan dengan sistem di Prancis menunjukkan bahwa di sana penetapan tersangka (mise en examen) dilakukan oleh hakim penyelidik (juge d'instruction), yang memiliki kewenangan untuk menahan atau menetapkan tersangka. Sebaliknya, di Indonesia, penetapan tersangka dilakukan oleh kepolisian dan dapat diuji melalui praperadilan. Ke depan, diusulkan konsep Hakim Pengawas Pengadilan yang memiliki kewenangan menetapkan tersangka tanpa melalui penyelidikan atau penyidikan, hanya berdasarkan dua alat bukti yang sah. Usulan ini bertujuan mencapai keadilan berbasis prinsip keadilan Rawls, khususnya keadilan retributif. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem penegakan hukum yang adil dengan hakim pengawas yang independen, memastikan keputusan berdasarkan bukti sah dan terpercaya.

Description

reeapload 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By