Prinsip Keadilan Pengaturan Kewenangan Hakim Menetapkan Tersangka Lain Dalam Hukum Acara Pidana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
diatur kewenangan hakim untuk menetapkan tersangka lain saat
pemeriksaan di persidangan, kecuali dalam tindak pidana kehutanan yang
memerlukan minimal dua alat bukti. Paradigma hukum ini seharusnya tidak perlu
dimulai dari awal ketika ada fakta baru yang terungkap di persidangan yang
menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Selama persidangan
pidana, sering ditemukan fakta bahwa ada pihak lain yang terlibat, namun tidak
dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh penyidik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif yang mengkaji permasalahan hukum berdasar dasar
yuridis yaitu hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan perbandingan dalam mengalisis permasalahan terkait kebijakan
formulasi kewenangan hakim dalam penetapan tersangka di lingkup tindak pidana
umum. Hasil Penelitian adalah alasan yuridis pengaturan kewenangan hakim dalam
penetapan tersangka dalam tindak pidana umum untuk mencapai keadilan.
Pengaturan ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang adil,
terutama jika ada bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam
tindak pidana. Dalam kasus seperti ini, penting untuk mengakomodasi tanggung
jawab pidana pihak lain yang memenuhi unsur pelanggaran. Dalam hukum positif
Indonesia, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, hakim harus memastikan minimal
ada dua alat bukti yang sah sebelum menjatuhkan putusan. Hal ini ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Kewenangan
hakim dalam menetapkan tersangka dinilai lebih cepat dan efisien karena
menghindari perlunya kembali ke tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Perbandingan dengan sistem di Prancis menunjukkan bahwa di sana penetapan
tersangka (mise en examen) dilakukan oleh hakim penyelidik (juge d'instruction),
yang memiliki kewenangan untuk menahan atau menetapkan tersangka.
Sebaliknya, di Indonesia, penetapan tersangka dilakukan oleh kepolisian dan
dapat diuji melalui praperadilan. Ke depan, diusulkan konsep Hakim Pengawas
Pengadilan yang memiliki kewenangan menetapkan tersangka tanpa melalui
penyelidikan atau penyidikan, hanya berdasarkan dua alat bukti yang sah. Usulan
ini bertujuan mencapai keadilan berbasis prinsip keadilan Rawls, khususnya
keadilan retributif. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem penegakan
hukum yang adil dengan hakim pengawas yang independen, memastikan
keputusan berdasarkan bukti sah dan terpercaya.
Description
reeapload 2026 Rudi H
