Kekuatan Hukum Surat Kuasa Advokat untuk Mewakili Klien di dalam Perjanjian (STUDI PUTUSAN NOMOR 74/PDT.G/2020.PN.Byw)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kesepakatan atau kontrak yang memenuhi kebutuhan sosial masyarakat
dikenal sebagai perjanjian, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat
berupa persetujuan tertulis atau lisan antara dua pihak atau lebih. Dalam hukum
perdata Indonesia, perjanjian merupakan sumber perikatan yang diatur dalam
KUHPerdata, mencakup perikatan yang lahir dari perjanjian dan undang-undang.
Pasal 1233 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai hubungan hukum
yang memberi hak dan kewajiban kepada para pihak. Syarat sahnya perjanjian
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk kesepakatan, kecakapan, pokok
persoalan, dan sebab yang tidak terlarang. Surat kuasa, sebagai alat bukti dalam
perjanjian, memungkinkan seseorang untuk bertindak atas nama orang lain,
namun harus memenuhi syarat tertentu agar sah di Pengadilan. Penelitian ini
bertujuan pada kekuatan hukum surat kuasa Advokat dalam perjanjian, dengan
merujuk pada putusan PN Nomor 74/PDT.G/2020/PN.BYW.
Description
Repo 21 Mei 2026_ Rudy k
Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 15 Juni 2026
