Kekuatan Hukum Surat Kuasa Advokat untuk Mewakili Klien di dalam Perjanjian (STUDI PUTUSAN NOMOR 74/PDT.G/2020.PN.Byw)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kesepakatan atau kontrak yang memenuhi kebutuhan sosial masyarakat dikenal sebagai perjanjian, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat berupa persetujuan tertulis atau lisan antara dua pihak atau lebih. Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian merupakan sumber perikatan yang diatur dalam KUHPerdata, mencakup perikatan yang lahir dari perjanjian dan undang-undang. Pasal 1233 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai hubungan hukum yang memberi hak dan kewajiban kepada para pihak. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk kesepakatan, kecakapan, pokok persoalan, dan sebab yang tidak terlarang. Surat kuasa, sebagai alat bukti dalam perjanjian, memungkinkan seseorang untuk bertindak atas nama orang lain, namun harus memenuhi syarat tertentu agar sah di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan pada kekuatan hukum surat kuasa Advokat dalam perjanjian, dengan merujuk pada putusan PN Nomor 74/PDT.G/2020/PN.BYW.

Description

Repo 21 Mei 2026_ Rudy k Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 15 Juni 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By