Kepastian Hukum Terhadap Status Badan Usaha Milik Desa

dc.contributor.authorMoh. Suci Sugianto
dc.date.accessioned2026-06-09T22:03:18Z
dc.date.issued2026-06-09
dc.description:: Finalisasi Repositori File 10 Juni 2026_Kurnadi
dc.description.abstractPembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa secara profesional sekaligus menyejahterakan warganya. Sayangnya, perjalanan BUMDes sempat terhambat oleh masalah fundamental, yakni absennya status hukum yang jelas sebelum adanya regulasi yang eksplisit. Ketidakjelasan ini memicu keraguan hukum (legal uncertainty) dalam pengelolaan aset, mekanisme tanggung jawab hukum, serta interaksi dengan pihak ketiga. Titik balik terjadi saat UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 11 Tahun 2021 disahkan, yang secara resmi mengukuhkan BUMDes sebagai entitas berbadan hukum. Namun, legalitas ini justru membawa tantangan baru berupa sifat dualistik BUMDes yang berada di antara ranah hukum publik dan privat. Atas dasar itulah, studi ini berfokus pada analisis kepastian hukum BUMDes serta dampak dari karakteristik ganda tersebut dalam tatanan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji pengaturan BUMDes dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah doktrin dan pandangan para ahli terkait kepastian hukum dan karakteristik badan hukum. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Kajian pustaka dalam penelitian ini memuat telaah teoritis mengenai konsep Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), badan hukum, serta asas kepastian hukum sebagai landasan analisis. Pembahasan diawali dengan pengertian dan dasar hukum BUMDes dalam sistem hukum nasional, diikuti dengan kajian mengenai karakteristik badan hukum publik dan badan hukum privat beserta indikator kepastian hukum formal. Selanjutnya, kajian pustaka menguraikan teori kepastian hukum dan konsep entitas hukum hibrida untuk menjelaskan posisi BUMDes yang berada di persimpangan antara rezim hukum publik dan hukum privat. Seluruh kajian teoritis tersebut digunakan sebagai kerangka analitis dalam menilai kepastian status hukum BUMDes serta implikasi yuridis dari dualisme karakteristik hukumnya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum telah memperoleh legitimasi normatif yang kuat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, yang secara tegas menempatkan BUMDes sebagai subjek hukum mandiri dengan kepribadian hukum terpisah dari Pemerintah Desa. Penegasan ini mengakhiri ambiguitas yuridis sebelumnya dan memberikan dasar legal bagi BUMDes untuk melakukan perbuatan hukum secara otonom, mengelola kekayaan desa yang dipisahkan, serta menjalin hubungan kontraktual dengan pihak ketiga. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa BUMDes memiliki karakteristik hibrida (hybrid legal entity) yang mencerminkan dualisme sifat hukum publik dan hukum privat sekaligus. Di satu sisi, BUMDes tunduk pada rezim hukum publik karena didirikan melalui kewenangan desa, menggunakan modal yang bersumber dari keuangan desa, serta memikul fungsi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang menuntut akuntabilitas, pengawasan, dan kepatuhan terhadap asas-asas good governance. Di sisi lain, dalam operasional usahanya BUMDes bertindak sebagai badan hukum privat yang memiliki otonomi manajerial, kebebasan berkontrak, serta tanggung jawab perdata terbatas berdasarkan prinsip separate legal entity. Dualisme ini menimbulkan implikasi yuridis yang kompleks, khususnya dalam membedakan antara risiko bisnis murni dan potensi pertanggungjawaban publik akibat maladministrasi, sehingga menuntut pengaturan dan pemahaman yang proporsional agar fleksibilitas usaha BUMDes tidak mengaburkan prinsip akuntabilitas publik. Kesimpulan dalam penelitian ini yakni: (1) Pengaturan BUMDes sebagai badan hukum melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 telah memberikan kepastian hukum formal yang tegas terhadap kedudukan BUMDes sebagai subjek hukum mandiri yang memiliki legalitas, identitas, dan kapasitas bertindak secara sah dalam sistem hukum nasional. (2) BUMDes memiliki karakteristik hukum hibrida yang memadukan rezim hukum publik dan hukum privat, di mana fungsi pelayanan dan pengelolaan kekayaan desa berada dalam kerangka hukum publik, sementara kegiatan usaha, perikatan, dan tanggung jawab hukumnya tunduk pada prinsip-prinsip hukum perdata. Saran (1) Pemerintah pusat dan daerah perlu menyempurnakan regulasi teknis terkait tata kelola, pengawasan, dan perlindungan hukum bagi pengurus BUMDes guna menjamin kepastian pengambilan keputusan bisnis yang profesional tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas publik. (2) Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa perlu memperkuat mekanisme transparansi, pengawasan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pengelolaan BUMDes berjalan efisien, patuh hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.
dc.description.sponsorshipDPU: Iswi Hariyani, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8469
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectBadan Usaha Milik Desa (BUMDes)
dc.subjectKepastian Hukum
dc.subjectDualisme Karakteristik Hukum
dc.titleKepastian Hukum Terhadap Status Badan Usaha Milik Desa
dc.title.alternativeLegal Certainty Regarding the Status of Village-Owned Enterprises
dc.typeArticle

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
doc.pdf
Size:
2.85 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: