Karakteristik Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Loading...
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
diatur dalam Hukum Kepailitan yang dinyatakan mempunyai kekaburan norma
dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
No. 37 tahun 2004 khususnya pada Pasal 287, hal tersebut perlu adanya penelitian
agar adanya kejelasan dan kepastian tentang kekuatan hukum tetap tersebut
sehingga berguna bagi para pencari keadilan (justiabelen) serta untuk pemulihan
perekonomian bagi debitor. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis ingin
menganalisa permasalahan tersebut dalam karya ilmiah dengan judul :
“Karakteristik Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang”, dengan tiga (3) rumusan permasalahan, yaitu : Pertama, Apakah makna
perdamaian dalam PKPU; Kedua, Apakah perdamaian di PKPU mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde); Ketiga, Bagaimana pengaturan ke
depan putusan perdamaian PKPU (homologasi). Tujuan penelitian tesis ini yaitu,
guna menemukan makna perdamaian dalam PKPU, menemukan perdamaian dalam
PKPU apakah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menemukan konsep
pengaturan ke depan putusan pengesahan perdamaian PKPU. Kerangka alur pikir
tesis dalam penelitian ini menggunakan pisau analisis guna menjawab rumusan
masalah, pertama makna perdamaian dalam PKPU akan diuji menggunakan prinsip
perdamaian, teori kepastian hukum dan juga teori sistem hukum, Rumusan masalah
kedua apakah perdamaian di PKPU mempunyai kekuatan hukum tetap akan diuji
dengan menggunakan pisau analisis prinsip perdamaian, PKPU dan prinsip
perdamaian PKPU. Rumusan masalah ketiga,diuji dengan pisau analisis prinsip
perdamaian, teori kepastian hukum, PKPU, teori sistem hukum dan prinsip
perdamaian PKPU.
Metode penelitian menggunakan penelitian normatif yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang
undangan atau kaidah serta norma yang berlaku. Metode penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua undang
undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti
yaitu karakteristik perdamaian dalam PKPU, Pendekatan konseptual yaitu, dengan
mempelajari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum sehingga
peneliti akan menemukan teori, konsep, prinsip ataupun asas-asas hukum yang
relevan dengan isu hukum yang akan dikaji. Pendekatan kasus dengan
menggunakan putusan-putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
berkaitan dengan isu hukum yang diteliti.
Hasil penelitian dalam tesis ini, pertama, karakteristik perdamaian dalam
PKPU ditemukan dalam makna perdamaian dalam PKPU, yaitu perdamaian hanya
dikhususkan bagi kreditor konkuren dengan cara penjadwalan ulang, restrukturisasi
terhadap utang debitor yang pengesahan perdamaiannya oleh hakim pemutus
Pengadilan Niaga. Kedua, kekuatan hukum tetap dalam PKPU substansinya
terkandung dalam Berita Acara rapat yang telah mendapatkan pengesahan melalui
putusan Pengadilan Niaga yang mengikat bagi debitor dan kreditor konkuren untuk
dilaksanakan. Ketiga, konsep pengaturan ke depan untuk homologasi belum terkandung prinsip nebis in idem. Homologasi dalam PKPU dapat menyebabkan
putusan pailit. Homologasi merupakan karakteristik dalam hukum kepailitan
terkandung prinsip lex specialist dan istimewa yang menyimpang dari hukum acara
perdata sebagai genusnya.
Saran kepada pembentuk Undang-Undang pertama, perlu adanya
perubahan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang dengan menambahkan Pasal khusus yang mengatur tentang perdamaian dan
upaya pelaksanaannya agar ada upaya lain selain restrukturisasi utang dan
penjadwalan ulang, sehingga tidak langsung diputus pailit. Kedua, kepada
pembentuk Undang-Undang atau Mahkamah Agung Republik Indonesia
memberikan surat keputusan untuk menambahkan penjabaran pengertian inkrach
van geweijsde pada Pasal 287 UUK-PKPU, agar tidak vague norm. Ketiga, kepada
pembentuk Undang-Undang seyogyanya mengatur secara jelas adanya prinsip
nebis in idem dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
Description
Reupload file repository 12 februari 2026_agus/feren
