Karakteristik Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Abstract

Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Hukum Kepailitan yang dinyatakan mempunyai kekaburan norma dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 37 tahun 2004 khususnya pada Pasal 287, hal tersebut perlu adanya penelitian agar adanya kejelasan dan kepastian tentang kekuatan hukum tetap tersebut sehingga berguna bagi para pencari keadilan (justiabelen) serta untuk pemulihan perekonomian bagi debitor. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis ingin menganalisa permasalahan tersebut dalam karya ilmiah dengan judul : “Karakteristik Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, dengan tiga (3) rumusan permasalahan, yaitu : Pertama, Apakah makna perdamaian dalam PKPU; Kedua, Apakah perdamaian di PKPU mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde); Ketiga, Bagaimana pengaturan ke depan putusan perdamaian PKPU (homologasi). Tujuan penelitian tesis ini yaitu, guna menemukan makna perdamaian dalam PKPU, menemukan perdamaian dalam PKPU apakah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menemukan konsep pengaturan ke depan putusan pengesahan perdamaian PKPU. Kerangka alur pikir tesis dalam penelitian ini menggunakan pisau analisis guna menjawab rumusan masalah, pertama makna perdamaian dalam PKPU akan diuji menggunakan prinsip perdamaian, teori kepastian hukum dan juga teori sistem hukum, Rumusan masalah kedua apakah perdamaian di PKPU mempunyai kekuatan hukum tetap akan diuji dengan menggunakan pisau analisis prinsip perdamaian, PKPU dan prinsip perdamaian PKPU. Rumusan masalah ketiga,diuji dengan pisau analisis prinsip perdamaian, teori kepastian hukum, PKPU, teori sistem hukum dan prinsip perdamaian PKPU. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang undangan atau kaidah serta norma yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua undang undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti yaitu karakteristik perdamaian dalam PKPU, Pendekatan konseptual yaitu, dengan mempelajari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum sehingga peneliti akan menemukan teori, konsep, prinsip ataupun asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang akan dikaji. Pendekatan kasus dengan menggunakan putusan-putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Hasil penelitian dalam tesis ini, pertama, karakteristik perdamaian dalam PKPU ditemukan dalam makna perdamaian dalam PKPU, yaitu perdamaian hanya dikhususkan bagi kreditor konkuren dengan cara penjadwalan ulang, restrukturisasi terhadap utang debitor yang pengesahan perdamaiannya oleh hakim pemutus Pengadilan Niaga. Kedua, kekuatan hukum tetap dalam PKPU substansinya terkandung dalam Berita Acara rapat yang telah mendapatkan pengesahan melalui putusan Pengadilan Niaga yang mengikat bagi debitor dan kreditor konkuren untuk dilaksanakan. Ketiga, konsep pengaturan ke depan untuk homologasi belum terkandung prinsip nebis in idem. Homologasi dalam PKPU dapat menyebabkan putusan pailit. Homologasi merupakan karakteristik dalam hukum kepailitan terkandung prinsip lex specialist dan istimewa yang menyimpang dari hukum acara perdata sebagai genusnya. Saran kepada pembentuk Undang-Undang pertama, perlu adanya perubahan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan menambahkan Pasal khusus yang mengatur tentang perdamaian dan upaya pelaksanaannya agar ada upaya lain selain restrukturisasi utang dan penjadwalan ulang, sehingga tidak langsung diputus pailit. Kedua, kepada pembentuk Undang-Undang atau Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan surat keputusan untuk menambahkan penjabaran pengertian inkrach van geweijsde pada Pasal 287 UUK-PKPU, agar tidak vague norm. Ketiga, kepada pembentuk Undang-Undang seyogyanya mengatur secara jelas adanya prinsip nebis in idem dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Description

Reupload file repository 12 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By