Pembebanan Hak Tanggungan Elektronik Pada Sertipikat Hak Milik

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42 merupakan langkah maju yang besar bagi pertumbuhan hukum agraria. Karena dimulainya Revolusi Industri Keempat, perlu dilakukan penyederhanaan hak tanggungan, suatu lembaga penjamin utang yang digunakan untuk melindungi kreditor jika utang tidak terbayar. Pergeseran ini diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, dan selanjutnya didukung oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Terpadu Nomor 9 Tahun 2019. Setelah melalui serangkaian pengujian dan evaluasi terkait rencana Hak Tanggungan Elektronik Tahun 2020, terbitlah Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Layanan Hak Tanggungan Elektronik atau (HT-el) resminya disebut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020). Mengamanatkan penyelenggaraan layanan tanggung jawab elektronik yang komprehensif dan bertujuan agar hak tanggungan lebih terbuka, tepat waktu, mudah, dan terjangkau baik secara elektronik maupun legal, mengikuti kemajuan teknis dan sosial. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas dalam karya tulis ilmiah dengan judul skripsi

Description

Reaploud Repository February_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By