Pembebanan Hak Tanggungan Elektronik Pada Sertipikat Hak Milik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pengesahan Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan
dengan Tanah sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 42 merupakan langkah maju yang besar bagi
pertumbuhan hukum agraria. Karena dimulainya Revolusi Industri Keempat,
perlu dilakukan penyederhanaan hak tanggungan, suatu lembaga penjamin
utang yang digunakan untuk melindungi kreditor jika utang tidak terbayar.
Pergeseran ini diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan
dengan Tanah, dan selanjutnya didukung oleh Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelayanan Hak Tanggungan
Elektronik Terpadu Nomor 9 Tahun 2019. Setelah melalui serangkaian
pengujian dan evaluasi terkait rencana Hak Tanggungan Elektronik Tahun
2020, terbitlah Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Layanan Hak
Tanggungan Elektronik atau (HT-el) resminya disebut Peraturan Menteri
ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020). Mengamanatkan penyelenggaraan
layanan tanggung jawab elektronik yang komprehensif dan bertujuan agar
hak tanggungan lebih terbuka, tepat waktu, mudah, dan terjangkau baik
secara elektronik maupun legal, mengikuti kemajuan teknis dan sosial. Oleh
karena itu, penulis tertarik untuk membahas dalam karya tulis ilmiah dengan
judul skripsi
Description
Reaploud Repository February_agus
