Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Pembatalan Pendaftaran Merek Dagang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada era globalisasi saat ini, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telahmenjadi landasan penting dalam pembentukan dan pengembangan ekonomi global. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak yang lahir dari sebuahidemaupun hasil karya seseorang. Tujuan dari adanya HKI yaitu untuk melindungi ide atau hasil karya seseorang secara hukum. HKI juga menjadi sebuah motivasi yang dapat mendorong masyarakat untuk senantiasa menghasilkan kreativitasyang baru dan berkembang. Perlindungan HKI tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi peran utama dalam memberikan insentif bagi inovasi dankreativitas di seluruh dunia. Membahas menganai HKI, merek merupakansalahsatu aspek dalam bidang HKI. Merek adalah sebuah penanda atau pembeda padabarang dan jasa. Merek memiliki pengaruh yang sangat penting bagi produkataujasa. Hal inilah yang menjadikan merek sebagai salah satu karya intelektual yangmemiliki peran penting dalam dunia bisnis yang semakin global. Globalisasi membawa dampak positif seperti perluasan pasar danpertumbuhan ekonomi, namun juga membawa tantangan baru bagi pemilik merek. Pergerakan teknologi dan informasi yang semakin berkembang meningkatkanrisiko sengketa merek, peniruan merek, maupun pelanggaran hak kekayaanintelektual. Globalisasi juga memperkenalkan pasar yang lebih kompetitif, di mana perusahaan cenderung berkompetisi untuk mendapatkan pangsa pasar yanglebih besar. Berkembangnya lingkungan yang semakin terhubung secara global, pemilik merek perlu menghadapi berbagai risiko seperti pembatalan merekolehotoritas yang berwenang di negara-negara lain, akibat pelanggaran hukumatautindakan tidak sah lainnya. Pemilik merek ataupun pelaku harus memahami peraturan-peraturan nasional maupun internasional yang mengatur tentang merek, serta mengembangkan strategi yang efektif untuk melindungi merek merekadi pasar global yang semakin kompetitif. Salah satu permasalahan pada merek yakni adanya sengketa merekyangberujung pada pembatalan merek. Pembatalan merek merupakan proses dimanasuatu merek yang telah sah terdaftar kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi olehpihak berwenang. Proses ini dapat dipicu oleh berbagai sebab, seperti pelanggaranterhadap peraturan hukum yang mengatur merek, penggunaan merek yangmenyimpang, atau tindakan pemalsuan merek. Pembatalan merek dapat dilakukanbaik melalui jalur administratif maupun melalui proses pengadilan, tergantungpada ketentuan yang berlaku di suatu yurisdiksi. Tindakan peniruan merek mengakibatkan pembatalan merek bagi pihakyang terbukti melakukan peniruan tersebut. Hal yang demikian terjadi padaPutusan Nomor 8 Pk/Pdt.Sus-HKI/2022, dimana merek terkenal asing dilanggar hak milik mereknya oleh merek lokal. Berdasarkan hal tersebut penulismerumuskan dua rumusan malasah yang pertama, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan pendaftaran merek dengan itikadtidakbaik pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 8 Pk/Pdt.Sus-HKI/2022?, kedua, apaakibat hukum dari Putusan Nomor 8 Pk/Pdt.Sus-HKI/2022 yang membatalkanatau menyatakan batal merek hakubaku milik tergugat. Tujuan dari penulisanini yakni terdiri dari dua tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus untukmemahami pembatalan merek dagang dengan itikad tidak baik. Metode yangdigunakan pada penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian yuridis normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakanyaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta sumber bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian pada skripsi ini yaitu hakim menimbang bahwa, merekTergugat dinyatakan memenuhi unsur - unsur persamaan pada pokoknya denganmerek terkenal Penggugat. Unsur persamaan pada pokoknya pada merek Tergugat terdapat pada kata “Hakubaku” dimana bunyi pengucapan, serta logo dari merektersebut memiliki kesamaan dengan merek milik Penggugat. Unsur persamaantersebut menyatakan bahwa merek terdaftar milik Tergugat didaftarkan denganitikad tidak baik, sehingga dalam hal ini Tergugat melanggar Pasal 21 ayat (1) dan(3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek terkenal seharusnya sudah diakui dan dilindungi haknya di Indonesia, tanpa harus mendaftarkan merek tersebut. Perlindungan mengenai merek terkenal diatur secara nasional dalam kosntitusi Indonesia yakni Pasal 21 ayat (1), sedangkan secara Internasional diatur dalam dalam Konvensi Paris dan PerjanjianTRIP’s. Pada putusan ini berakibat hukum bagi Tergugat yaitu dibatalkandandihapuskan pendaftaran mereknya dari daftar umum merek dan indikasi geografisdan apabila barang/jasa dari merek yang telah dibatalkan telah beredar di pasar akan di tarik. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertimbangan hakimdalammemutusperkara pembatalan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik pada PutusanNo8 Pk/Pdt.Sus-HKI/2022 menyatakan bahwasanya merek “Hakubaku” denganNoregistrasi IDM000483240 kelas 30 milik PT. Tona Morawa Prima didaftarakandengan itikad tidak baik karena ,memiliki unsur - unsur persamaan pada pokoknya(sebagian) dengan merek terkenal “Hakubaku” milik Perusahaan HAKUBAKUCo. Ltd, sehingga dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (3) UUMIG. Serta adanya akibat hukum yang membatalkan merek dagang HakubakuPT. Tona Morawa Prima dan dihapus dari Daftar Umum Merek dan Indikasi Goegrafis. Penulis juga memberikan saran dalam skripsi ini yaitu yang pertama, kepada seluruh pelaku usaha yang hendak mendaftarkan mereknya, sebaiknyaditeliti terlebih dahulu apakah mereknya sudah pernah terdaftar atau bahkanmerek yang akan didaftarkan merupakan merek terkenal. Para pelaku usahadiharapkan untuk selalu menjalankan usahanya dengan itikad baik sehingga tidakkakan merugikan siapapun dalam menjalankan usahanya.

Description

Reupload File Repositori 23 Februari 2026_Teddy/Hendra

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By