Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Peredaran Jamu Tradisional Merek Akar Ginseng Plus Buah Merah yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Jamu adalah salah satu tempat terkaya di nusantara karena keanekaragaman hayati yang
besar, keragaman budaya, dan pengetahuan masyarakat tentang daerah tersebut. Di Indonesia,
masyarakat secara historis menggunakan jamu sebagai minuman herbal. Sebenarnya, jamu adalah
obat yang ampuh bagi sebagian besar orang Indonesia, dan menggunakannya telah lama tertanam
dalam budaya mereka. Kebutuhan dan permintaan masyarakat akan jamu tradisional meningkat
seiring berkembangnya stigma negatif akan penggunaan obat modern, masyarakat lebih memilih
mengkonsumsi jamu tradisional karena dinilai minim akan resiko. Namun kenyataannya tidak
semua jamu tradisional baik bagi kesehatan. Hal ini terbukti dengan banyaknya temuan jamu
tradisional yang mengandung bahan kimia obat serta tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Salah satunya pada jamu tradisional merek Akar Ginseng plus Buah Merah yang mengandung
bahan kimia obat fenilbutazon.
Skripsi ini membahas topik-topik berikut: perlindungan hukum yang tersedia bagi
konsumen yang dirugikan oleh distribusi jamu tradisional yang mengandung bahan kimia
berbahaya; cara-cara di mana konsumen herbal dapat menyelesaikan perselisihan ketika mereka
dirugikan oleh distribusi jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya; dan regulasi
produksi dan distribusi jamu tradisional di Indonesia. Metode penelitian dalam skrispi ini terdiri
dari tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Sumber bahan hukumnya menggunakan bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang
digunakan adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan suatu pendekatan deduktif.
Tinjauan pustakan dari skripsi ini membahas tentang pengertian dan bentuk perlindungan
hukum, pengertian perlindungan konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, pengertian,
pengertian, hak, dan kewajiban konsumen, pengertian, hak, dan kewajiban pelaku usaha, larangan
bagi pelaku usaha, pengertian jamu tradisional, jenis-jenis jamu tradisional, Profil Jamu
Tradisional Akar Ginseng plus Buah Merah, pengertian bahan kimia dan contoh bahan kimia,
kewenangan, tugas, dan fungsi BPOM, izin edar BPOM, standarisasi jamu tradisional.
Hasil penelitian skripsi yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Pengaturan produksi
dan peredaran jamu tradisional di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan diantaranya adalah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional,
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat
Tradisional, Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kemanan dan Mutu Obat
Tradisional, Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat
Tradisional Yang Baik, Peraturan BPOM, Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana
Registrasi Obat Bahan Alam. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredaranya jamu
tradisional merek Akar Ginseng plus Buah Merah yang mengandung bahan kimia berbahaya ada
2 yang pertama adalah perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Upaya
penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat peredaran jamu
tradisional merek Akar Ginseng plus Buah Merah yang mengandung bahan kimia dapat dilakukan
dengan 2 (dua) cara yaitu diluar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi).Saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, hendaknya pemerintah melakukan pengawasan
lebih ketat terhadap pelaku usaha jamu tradisional agar tidak ditemukan jamu tradisional yang
mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa merugikan kesehatan konsumen. Kedua,
hendaknya pelaku usaha senatiasa menjaga dan mengupayakan peningkatan kualitas produk jamu
tradisional yang di produksi dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Ketiga, hendaknya masyarakat bisa lebih selektif dalam memilih produk
jamu tradisional yang beredar di pasaran dengan memperhatikan informasi produk sebelum
mengkonsumsinya. Dengan ini, diharapkan tidak terjadi kasus kerugian konsumen atas jamu
tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Description
Reupload file repository 11 februari 2026_Arif/Halima
