Karakteristik Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Sistem Hukum Jaminan di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) lahir karena pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir sendiri dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. SKMHT merupakan perjanjian kuasa yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak, pada kenyataannya SKMHT disalah artikan sebagai jaminan. Salah penafsiran tersebut dengan disahkannya Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu. Oleh karenanya diperlukan suatu norma untuk dapat menjamin kepastian hukum yang merupakan komponen dari keadilan untuk mengatur SKMHT sesuai karakteristiknya sebagai bentuk perjanjian kuasa.

Description

Reaploud Repository February_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By