Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Amar Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika ( Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2023/Pn.Bkl )

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Salah satu syarat formil dalam penulisan amar putusan yang tercantum dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, dimana pasal tersebut mewajibkan hakim untuk mencantumkan dasar hukum dan frasa lama pidana penjara secara eksplisit. Pada kasus Putusan nomor 8/Pid.Sus/2023 PN BKL, hakim tidak mencantumkan frasa lama pidana penjara pada amar putusen, sehingga amar putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum untuk terdakwa dan me berotensi akan batal demi hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: (1) apakah tidak dicantumkannya lama pidana pencara pada amar putusan dalam Putusan Nomor 8/Pid.sus/2023/PN BKL dapat dikategorikan telah melanggar Pasal 197 ayat (1) huruf f dan Pasal 197 ayat (2)? dan (2) apa upaya hukum yang dapat ditempuh pada putusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara tersebut serta mengkaji jenis upaya hukum yang akan ditempuh pada amar putusan yang terduga cacat formil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber dan bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer (KUHAP, UU Narkotika dan Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN BKL), bahan hukum sekunder (jurnal literatur penelitian terdahulu) serta bahan non-hukum.

Description

Reuploud Repository hasyim Mei 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By