Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Amar Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika ( Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2023/Pn.Bkl )
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Salah satu syarat formil dalam penulisan amar putusan yang tercantum
dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, dimana pasal tersebut mewajibkan hakim
untuk mencantumkan dasar hukum dan frasa lama pidana penjara secara eksplisit.
Pada kasus Putusan nomor 8/Pid.Sus/2023 PN BKL, hakim tidak mencantumkan
frasa lama pidana penjara pada amar putusen, sehingga amar putusan tersebut
menimbulkan ketidakpastian hukum untuk terdakwa dan me berotensi akan batal
demi hukum.
Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: (1) apakah tidak
dicantumkannya lama pidana pencara pada amar putusan dalam Putusan Nomor
8/Pid.sus/2023/PN BKL dapat dikategorikan telah melanggar Pasal 197 ayat (1)
huruf f dan Pasal 197 ayat (2)? dan (2) apa upaya hukum yang dapat ditempuh pada
putusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam
perkara tersebut serta mengkaji jenis upaya hukum yang akan ditempuh pada amar
putusan yang terduga cacat formil.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sumber dan bahan hukum yang digunakan mencakup
bahan hukum primer (KUHAP, UU Narkotika dan Putusan Nomor
8/Pid.Sus/2023/PN BKL), bahan hukum sekunder (jurnal literatur penelitian
terdahulu) serta bahan non-hukum.
Description
Reuploud Repository hasyim Mei 2026
