Penyimpanan Asli Lembar Kedua Akta Pemberian Hak Tanggungan Setelah Berlakunya Hak Tanggungan Elektronik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tata cara pendaftaran Hak Tanggungan secara konvensional dalam
pelaksanaannya membutuhkan proses cukup lama di Kantor Pertanahan sehingga
dilakukan penyederhanaan proses dengan dibuatnya Hak Tanggungan berbasis
elektronik (selajutnya disebut HT-el) yang bertujuan untuk mengatasi
keterlambatan banyaknya dokumen-dokumen Hak Tanggungan yang masih belum
terselesaikan di Kantor Pertanahan. Adanya pembaharuan mengenai HT-el itu
maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 dan dengan adanya HT-el juga
memberikan kemudahaan yang bisa dapatkan oleh semua pihak seperti PPAT,
kreditur yang dapat membantu penginputan data, hal tersebut merupakan cara
untuk mengatasi kemacetan birokrasi yang ada pada Kantor Pertanahan sehingga
dapat lebih cepat untuk seleksi proses Hak Tanggungan,.
Permasalahan Muncul karena dalam Pasal 5 Ayat (4) huruf a Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik
menyatakan bahwa dokumen elektronik tidak berlaku bagi akta notaril. Tujuan
dari penelitian ini untuk menemukan penyelesaian dari permasalahan landasan
hukum dari akta elektronik, serta permasalah akta lembar kedua yang seharusnya
diserahkan dokumen aslinya kepada kantor pertanahan akan tetapi sekarang
diserahkan kepada PPAT.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji
penerapan asas-asas serta norma dalam hukum yang berlaku yang kemudian
dikaitkan dengan permasalahan landasan hukum pembuatan akta elektronik oleh
kantor pertanahan serta penyimpanan lembar kedua akta asli hak tanggungan oleh
PPAT.
Hasil dari pembahasan diatas ialah menggunakan pendekatan asas hukum
Lex Posterior Generalis Non Derogat Priori Specialis, yang artinya undang undang yang terbit kemudian yang generalis (bersifat umum) tidak mengalahkan
atau mengesampingkan pendahulunya yang spesialis (bersifat khusus). Asas ini
bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang timbul manakala terdapat
dua peraturan yang sederajat, yakni antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5 ayat
(4) huruf a, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 147, maka hak tanggungan yang
dibuat secara elektronik telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk
dilaksanakan baik oleh PPAT ataupun oleh kepala Kantor Pertanahan. Perlunya
pengaturan yang setara dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah,
berkaitan dengan penyimpanan lembar kedua akta PPAT, yang saat ini masih
menggunakan Permen ATR/KBPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Dengan berlakunya layanan hak tanggungan elektronik, PPAT harus selalu
update akan teknologi, memahami peraturan dan selalu menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam menyampaikan APHT berikut dokumen pendukung lainnya
melalui sistem HT elektronik utamanya dalam memasukkan data dan
mengunggah dokumen-dokumen sertifikat dengan memerhatikan waktu
pendaftaran sesuai ketentuan berlaku, serta harus berkoordinasi yang baik dengan
pihak penerima hak tanggungan agar proses pendaftaran hak tanggungan dapat
berjalan dengan lancar sehingga dapat menjamin kepastian hukum bagi para pihak
terkait. Selain itu, dari pihak BPN untuk melakukan pengembangan dan
pemeliharan sistem serta aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada
notaris/PPAT dan pihak perbankan / lembaga keuangan lainnya guna kelancaran
pendaftaran hak tanggungan elektronik dan senantiasa menjadi mitra yang baik
bagi PPAT sehingga jika terdapat kendala mengenai pendaftaran hak tanggungan
dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
Description
Entry oleh Arif 2026 Februari 23
