Penyimpanan Asli Lembar Kedua Akta Pemberian Hak Tanggungan Setelah Berlakunya Hak Tanggungan Elektronik

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tata cara pendaftaran Hak Tanggungan secara konvensional dalam pelaksanaannya membutuhkan proses cukup lama di Kantor Pertanahan sehingga dilakukan penyederhanaan proses dengan dibuatnya Hak Tanggungan berbasis elektronik (selajutnya disebut HT-el) yang bertujuan untuk mengatasi keterlambatan banyaknya dokumen-dokumen Hak Tanggungan yang masih belum terselesaikan di Kantor Pertanahan. Adanya pembaharuan mengenai HT-el itu maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 dan dengan adanya HT-el juga memberikan kemudahaan yang bisa dapatkan oleh semua pihak seperti PPAT, kreditur yang dapat membantu penginputan data, hal tersebut merupakan cara untuk mengatasi kemacetan birokrasi yang ada pada Kantor Pertanahan sehingga dapat lebih cepat untuk seleksi proses Hak Tanggungan,. Permasalahan Muncul karena dalam Pasal 5 Ayat (4) huruf a Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik menyatakan bahwa dokumen elektronik tidak berlaku bagi akta notaril. Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan penyelesaian dari permasalahan landasan hukum dari akta elektronik, serta permasalah akta lembar kedua yang seharusnya diserahkan dokumen aslinya kepada kantor pertanahan akan tetapi sekarang diserahkan kepada PPAT. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji penerapan asas-asas serta norma dalam hukum yang berlaku yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan landasan hukum pembuatan akta elektronik oleh kantor pertanahan serta penyimpanan lembar kedua akta asli hak tanggungan oleh PPAT. Hasil dari pembahasan diatas ialah menggunakan pendekatan asas hukum Lex Posterior Generalis Non Derogat Priori Specialis, yang artinya undang undang yang terbit kemudian yang generalis (bersifat umum) tidak mengalahkan atau mengesampingkan pendahulunya yang spesialis (bersifat khusus). Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat, yakni antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5 ayat (4) huruf a, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 147, maka hak tanggungan yang dibuat secara elektronik telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk dilaksanakan baik oleh PPAT ataupun oleh kepala Kantor Pertanahan. Perlunya pengaturan yang setara dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, berkaitan dengan penyimpanan lembar kedua akta PPAT, yang saat ini masih menggunakan Permen ATR/KBPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Dengan berlakunya layanan hak tanggungan elektronik, PPAT harus selalu update akan teknologi, memahami peraturan dan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan APHT berikut dokumen pendukung lainnya melalui sistem HT elektronik utamanya dalam memasukkan data dan mengunggah dokumen-dokumen sertifikat dengan memerhatikan waktu pendaftaran sesuai ketentuan berlaku, serta harus berkoordinasi yang baik dengan pihak penerima hak tanggungan agar proses pendaftaran hak tanggungan dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat menjamin kepastian hukum bagi para pihak terkait. Selain itu, dari pihak BPN untuk melakukan pengembangan dan pemeliharan sistem serta aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada notaris/PPAT dan pihak perbankan / lembaga keuangan lainnya guna kelancaran pendaftaran hak tanggungan elektronik dan senantiasa menjadi mitra yang baik bagi PPAT sehingga jika terdapat kendala mengenai pendaftaran hak tanggungan dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.

Description

Entry oleh Arif 2026 Februari 23

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By