Penyelesian Sengketa Batas Wilayah Administratif di Gunung Ijen antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita mengenal bentuk pemerintahannya
terdiri atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal
18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUDNRI 1945) mengenai Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 18A UUDNRI 1945
dijelaskan tentang hubungan wewenang dan keuangan antara pusat dan daerah adalah,
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta
kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keberagaman daerah. Lantas, mengenai hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara setara dan harmonis
berdasarkan undang-undang. Otonomi daerah merupakan tanda peralihan kekuasaan dari
pusat ke daerah. Sering terjadi permasalahan sosial di daerah, termasuk permasalahan batas
antar daerah, maka penetapan batas daerah harus mengikuti aspek hukum dan teknis
daerah, jika tidak dapat dilaksanakan maka dapat mengakibatkan terjadinya sengketa.
Otonomi daerah diprakarsai dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan data Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
terdapat daerah baru dengan rincian 8 provinsi, 181 kabupaten, 93 kota. Permasalahan
mengenai skripsi ini mengenai penyelesaian sengketa batas wilayah administratif di
Gunung Ijen antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso dan implikasi
yuridis sengketa batas wilayah administratif di Gunung Ijen antara Kabupaten Banyuwangi
dan Kabupaten Bondowoso terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Banyuwangi dan
Bondowoso. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengacu
pada peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan hasil data yang berhubungan
denhan penulisan skripsi ini. Pendeketan skripsi yang dilakukan pada skripsi ini adalah
pendekatan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendeketan konseptual
(Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan non
hukum penunjang lainnya.
Hasil penelitian dalam skripsi ini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa batas
wilayah administratif di Gunung Ijen antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten
Bondowoso diseselaikan dengan melalui tiga tahap, yang mana dua tahap pertahap
dimediasi oleh Gubernur dan tahap terakhir difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri
Lantas mengenai implikasi yuridis dari penyelesaian sengketa tersebut menghasilkan
kesepekatan antara kedua belah pihak mengenai batas Bondowoso dan Banyuwangi 1/3
(sepertiga) Kawah Ijen masuk Kabupaten Bondowoso dan 2/3 (dua per tiga) Kawah Ijen
masuk Kabupaten Banyuwangi. Namun, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri sendiri
belum mengeluarkan surat keputusan mengenai batas wilayah Gunung Ijen meski telah tercapainya kesepakatan.
Saran yang dapat diberikan penulis sampaikan dari penelitian skripsi ini adalah membuat regulasi bagi pemerintah sehubungan dengan sengketa wilayah terutama antar
kabupaten mengenai kebiajakan penentuan waktu atas penyelesaian sengketa oleh
pemerintah dalam negeri ataupun pemerintah daerah agar sengketa atas perbatas wilayah
yang berada di Indonesia tidak berlarut-larut. Lantas jika terjadi sengketa yang serupa
dengan perebutan Gunung Ijen oleh Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso,
maka dapat dilakukan dengan langkah arbitase yang mana langkah ini telah disepakati oleh
PBB.
