Hakikat Pencatuman Irah-Irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" pada Sertipikat Hak Tanggungan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Frasa dalam irah-irah Sertipikat Hak Tanggungan disebutkan dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Adanya frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa dalam mengeksekusi objek jaminan hak tanggungan dapat dipersamakan seperti mengeksekusi Grosse Acta Hipotik, Namun di sisi lain juga dalam UUHT menjelaskan bahwa eksekusi di dalam Sertipikat Hak Tanggungan selayaknya seperti keputusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap, Keadaan ini menimbulkan beberapa penafsiran yang sejalan dengan Pasal 6 juncto penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf (a) UUHT, Pasal 14 ayat (3) dan angka 9 UUHT. Akibat Hukum Pemegang Hak Tanggungan yang Menjual Obyek Hak Tanggungan Jika Debitor Cidera Janji berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan yang Dibuat oleh Kantor Pertanahan yang Mencantumkan Irah- Irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" telah menimbulkan kerugian bagi debitor. Kekuatan eksekutorial terhadap Sertipikat Hak Tanggungan sebelum terjadinya sengketa telah menghilangkan hak debitor untuk membela diri di hadapan hukum, terjadi eksploitasi dari pemilik modal terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar filosofis penggunaan irah-irah yang tertera pada Sertipikat Hak Tanggungan disebutkan dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan merumuskan konsep ke depan mengenai hak debitor dalam membela diri ketika adanya eksekusi secara sepihak oleh kreditor. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dalam pengembangan ilmu hukum, memberikan arahan kepada pembuat undang undang, dan membantu pemangku kepentingan di bidang hukum jaminan. Pencantumkan Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Maha Esa” Sertipikat hak tanggungan adalah bahwa sertipikat tersebut mempunyai fungsi eksekutorial yang berarti jika debitor wanprestasi maka kreditor memiliki hak untuk mengeksekusi sendiri jaminan hak tanggungan tersebut. Pencantuman Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Maha Esa” mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan kata lain bahwa pencantuman kalimat Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Maha Esa” bahwa Sertipikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial, jika dalam Sertipikat hak tanggungan tidak mencantumkan kalimat Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Maha Esa” maka kreditor tidak punya hak untuk mengeksekusi jaminan hak tanggungan jika debitor wanprestasi. Ketentuan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, telah menimbulkan konflik norma / antinomy normen.

Description

reeapload 2026 Rudi H

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By