Hakikat Pencatuman Irah-Irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" pada Sertipikat Hak Tanggungan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Frasa dalam irah-irah Sertipikat Hak
Tanggungan disebutkan dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Adanya frasa “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa dalam mengeksekusi objek
jaminan hak tanggungan dapat dipersamakan seperti mengeksekusi Grosse Acta
Hipotik, Namun di sisi lain juga dalam UUHT menjelaskan bahwa eksekusi di
dalam Sertipikat Hak Tanggungan selayaknya seperti keputusan peradilan yang
berkekuatan hukum tetap, Keadaan ini menimbulkan beberapa penafsiran yang
sejalan dengan Pasal 6 juncto penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf (a) UUHT,
Pasal 14 ayat (3) dan angka 9 UUHT. Akibat Hukum Pemegang Hak
Tanggungan yang Menjual Obyek Hak Tanggungan Jika Debitor Cidera Janji
berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan yang Dibuat oleh Kantor Pertanahan
yang Mencantumkan Irah- Irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa" telah menimbulkan kerugian bagi debitor. Kekuatan eksekutorial
terhadap Sertipikat Hak Tanggungan sebelum terjadinya sengketa telah
menghilangkan hak debitor untuk membela diri di hadapan hukum, terjadi
eksploitasi dari pemilik modal terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan
menganalisis dasar filosofis penggunaan irah-irah yang tertera pada Sertipikat
Hak Tanggungan disebutkan dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa” dan merumuskan konsep ke depan mengenai hak
debitor dalam membela diri ketika adanya eksekusi secara sepihak oleh kreditor.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dalam
pengembangan ilmu hukum, memberikan arahan kepada pembuat undang
undang, dan membantu pemangku kepentingan di bidang hukum jaminan.
Pencantumkan Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Maha Esa”
Sertipikat hak tanggungan adalah bahwa sertipikat tersebut mempunyai fungsi
eksekutorial yang berarti jika debitor wanprestasi maka kreditor memiliki hak
untuk mengeksekusi sendiri jaminan hak tanggungan tersebut. Pencantuman
Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Maha Esa” mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, dengan kata lain bahwa pencantuman kalimat Irah-Irah “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Maha Esa” bahwa Sertipikat hak tanggungan
mempunyai kekuatan eksekutorial, jika dalam Sertipikat hak tanggungan tidak
mencantumkan kalimat Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Maha Esa” maka kreditor tidak punya hak untuk mengeksekusi jaminan hak
tanggungan jika debitor wanprestasi. Ketentuan yang pada pokoknya
menyebutkan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang mempunyai kekuatan
eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, telah menimbulkan konflik norma / antinomy
normen.
Description
reeapload 2026 Rudi H
