Perlindungan Hukum terhadap Pemberi Pinjaman (lender) atas Terjadinya Gagal Bayar dalam Peer to Peer Lending Akibat Force Majeure (Studi kasus PT. Tanihub)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk berinvestasi, terutama melalui model P2P Lending dalam sektor pertanian. Namun, kasus PT. Tanihub menyoroti masalah yang muncul. Mereka gagal mengembalikan dana sebesar Rp. 14 Miliar kepada 128 lender karena alasan force majeure, seperti kegagalan panen akibat cuaca buruk. Dampaknya, pemberi pinjaman dari berbagai wilayah di Indonesia mengalami kerugian finansial yang signifikan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis hendak membahas permasalahan yang terjadi dengan memilih judul “Perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman (lender) atas terjadinya gagal bayar dalam Peer to peer lending akibat force majeure (Studi kasus PT. Tanihub)”. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu: (1) Apa bentuk Perlindungan Hukum terhadap lender atas terjadinya gagal bayar dalam P2P Lending akibat force majeure?, (2) Apakah gagal bayar akibat force majeure dapat dikategorikan wanprestasi?, (3) Apa akibat hukum atas terjadinya gagal bayar dalam P2P Lending akibat Force Majeure. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu: untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap lender yang mengalami kerugian akibat gagal bayar dalam sistem P2P Lending akibat force majeure, menganalisis gagal bayar akibat force majeure merupakan wanprestasi atau tidak, dan menemukan akibat hukum atas terjadinya gagal bayar dalam sistem P2P Lending akibat force majeure. Metode Penelitian yang digunakan yaitu: tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan non hukum, pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum.Pada skripsi ini, Bab kajian pustaka membahas Perlindungan Hukum dalam P2P Lending, dimulai dengan pengantar tentang definisi dan pentingnya perlindungan hukum. Penulis juga membahas bentuk, unsur, dan perlindungan terhadap risiko seperti Force Majeure. Melalui studi kasus PT. Tanihub, pembaca diperkenalkan pada aplikasi praktis dari teori yang dibahas, menunjukkan relevansi dan efektivitas pengaturan hukum dalam melindungi Lender di P2P Lending. Penelitian ini mengungkap bahwa Regulator telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang bertujuan untuk melindungi pengguna layanan P2P Lending secara hukum. Peraturan tersebut menjamin transparansi, akurasi, kerahasiaan, dan perlindungan data, serta menetapkan prosedur penyelesaian perselisihan yang adil. Penyedia layanan diwajibkan mematuhi prinsip-prinsip dasar tersebut dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang mudah, cepat, dan terjangkau. OJK juga melakukan pengawasan teknologi untuk memastikan stabilitas lembaga keuangan dan perlindungan konsumen. Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui jalur pengadilan atau alternatif di luar pengadilan. Kasus gagal bayar oleh PT. Tanihub melibatkan sekitar 128 investor, dengan total investasi gagal bayar mencapai Rp 14 miliar. Perusahaan tersebut menghadapi tuntutan ganti rugi karena force majeure yang disebabkan oleh gagal panen petani. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap lender dalam P2P lending mencakup regulasi eksternal pemerintah dan OJK serta kewajiban internal penyelenggara, seperti mitigasi risiko dan transparansi informasi. Gagal bayar bisa terjadi karena force majeure, namun itikad baik tetap penting dalam menentukan wanprestasi. Saran yang diberikan adalah memperbarui regulasi P2P lending, merinci kontrak terkait wanprestasi dan force majeure, serta memahami kontrak dan mengikuti panduan regulator.

Description

Reupload file repository 13 februari 2026_Arif/Halima

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By