Perlindungan Hukum terhadap Pemberi Pinjaman (lender) atas Terjadinya Gagal Bayar dalam Peer to Peer Lending Akibat Force Majeure (Studi kasus PT. Tanihub)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi telah membuka peluang besar bagi masyarakat
untuk berinvestasi, terutama melalui model P2P Lending dalam sektor
pertanian. Namun, kasus PT. Tanihub menyoroti masalah yang muncul.
Mereka gagal mengembalikan dana sebesar Rp. 14 Miliar kepada 128 lender
karena alasan force majeure, seperti kegagalan panen akibat cuaca buruk.
Dampaknya, pemberi pinjaman dari berbagai wilayah di Indonesia mengalami
kerugian finansial yang signifikan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka
penulis hendak membahas permasalahan yang terjadi dengan memilih judul
“Perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman (lender) atas
terjadinya gagal bayar dalam Peer to peer lending akibat force majeure
(Studi kasus PT. Tanihub)”. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu: (1)
Apa bentuk Perlindungan Hukum terhadap lender atas terjadinya gagal bayar
dalam P2P Lending akibat force majeure?, (2) Apakah gagal bayar akibat force
majeure dapat dikategorikan wanprestasi?, (3) Apa akibat hukum atas
terjadinya gagal bayar dalam P2P Lending akibat Force Majeure. Tujuan
penelitian skripsi ini yaitu: untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum
terhadap lender yang mengalami kerugian akibat gagal bayar dalam sistem
P2P Lending akibat force majeure, menganalisis gagal bayar akibat force
majeure merupakan wanprestasi atau tidak, dan menemukan akibat hukum atas
terjadinya gagal bayar dalam sistem P2P Lending akibat force majeure.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu: tipe penelitian yuridis normatif,
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan non hukum, pengumpulan bahan hukum dengan studi
kepustakaan, dan analisis bahan hukum.Pada skripsi ini, Bab kajian pustaka membahas Perlindungan Hukum
dalam P2P Lending, dimulai dengan pengantar tentang definisi dan pentingnya
perlindungan hukum. Penulis juga membahas bentuk, unsur, dan perlindungan
terhadap risiko seperti Force Majeure. Melalui studi kasus PT. Tanihub,
pembaca diperkenalkan pada aplikasi praktis dari teori yang dibahas,
menunjukkan relevansi dan efektivitas pengaturan hukum dalam melindungi
Lender di P2P Lending.
Penelitian ini mengungkap bahwa Regulator telah mengeluarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang bertujuan untuk
melindungi pengguna layanan P2P Lending secara hukum. Peraturan tersebut
menjamin transparansi, akurasi, kerahasiaan, dan perlindungan data, serta
menetapkan prosedur penyelesaian perselisihan yang adil. Penyedia layanan
diwajibkan mematuhi prinsip-prinsip dasar tersebut dan menyelesaikan
perselisihan dengan cara yang mudah, cepat, dan terjangkau. OJK juga
melakukan pengawasan teknologi untuk memastikan stabilitas lembaga
keuangan dan perlindungan konsumen. Penyelesaian perselisihan dapat
dilakukan melalui jalur pengadilan atau alternatif di luar pengadilan. Kasus
gagal bayar oleh PT. Tanihub melibatkan sekitar 128 investor, dengan total
investasi gagal bayar mencapai Rp 14 miliar. Perusahaan tersebut menghadapi
tuntutan ganti rugi karena force majeure yang disebabkan oleh gagal panen
petani.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap
lender dalam P2P lending mencakup regulasi eksternal pemerintah dan OJK
serta kewajiban internal penyelenggara, seperti mitigasi risiko dan transparansi
informasi. Gagal bayar bisa terjadi karena force majeure, namun itikad baik
tetap penting dalam menentukan wanprestasi. Saran yang diberikan adalah
memperbarui regulasi P2P lending, merinci kontrak terkait wanprestasi dan
force majeure, serta memahami kontrak dan mengikuti panduan regulator.
Description
Reupload file repository 13 februari 2026_Arif/Halima
