Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Tanah dan Bangunan pada CV. ABC
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Praktik Kerja Nyata ini dilaksanakan di Kantor Konsultan Pajak (KKP) Dian Sofia Hanik dan Rekan pada tanggal 9 Februari – 30 April 2026. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana mekanisme pemotongan dan pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan pada CV. ABC. Penyusunan data pada laporan tugas akhir ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan staf KKP Dian Sofia Hanik dan Rekan, sedangkan data sekunder diperoleh dengan mengacu pada UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Peraturan Pemerintah (PP), buku, dan jurnal. Mekanisme pemotongan dan pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan pada CV. ABC dilakukan melalui coretax dengan menggunakan withholding system. CV. ABC melakukan penyewaan bangunan dengan nilai bruto sebesar Rp25.000.000 dan dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, yaitu sebesar Rp2.500.000. Mekanisme pemotongan dimulai dengan pembuatan bukti potong (e-Bupot) unifikasi melalui sistem coretax, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan SPT Masa PPh Unifikasi, pembuatan kode billing, pembayaran pajak, hingga penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 29 Juli 2026_Kholif Basri
