Alat Bukti CCTV Dan Visum Et Repertum Terhadap Pembuktian Dalam Proses Peradilan Pidana (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kedudukan dan kekuatan pembuktian alat bukti Closed Circuit Television (CCTV)
dan visum et repertum dalam proses peradilan pidana Indonesia dengan studi pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024. Penelitian ini dilatarbelakangi
oleh adanya perbedaan pertimbangan hakim antara putusan pengadilan tingkat
pertama yang membebaskan terdakwa dengan putusan Mahkamah Agung yang
menyatakan terdakwa bersalah, meskipun keduanya mendasarkan penilaian pada
alat bukti yang sama, yaitu rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan visum
et repertum. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai konsistensi
penerapan sistem pembuktian pidana yang dianut Indonesia, yakni sistem
pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke
bewijstheorie). Berdasarkan paparan tersebut, penulis tertarik mengkaji dalam
bentuk karya tulis skripsi berjudul “Alat Bukti Cctv dan Visum Et Repertum
Terhadap Pembuktian dan Proses Peradilan Pidana (Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1466 K/Pid/2024)”.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian merujuk pada pertimbangan
Mahkamah Agung dalam menggunakan alat bukti Closed Circuit Television
(CCTV) dan visum et repertum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena alat
bukti tersebut dinilai saling berkaitan serta mampu memberi dan membentuk
keyakinan kepada hakim mengenai terjadinya suatu tindak pidana. Closed Circuit
Television (CCTV) dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk yang diperkuat oleh
alat bukti lain, sedangkan visum et repertum memiliki kekuatan sebagai alat bukti
surat yang objektif karena dibuat oleh ahli berdasarkan sumpah jabatan. Selain itu
juga, peran penting Closed Circuit Television (CCTV) terhadap pembuktian
berdasarkan peraturan perundang-undangan hukum pidana khusus yang
menyatakan bahwa Closed Circuit Television (CCTV) dapat dikategorikan sebagai
alat bukti yang sah dan dapat berdiri sendiri dalam proses pembuktian hukum
pidana. Dengan demikian, skripsi ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dan
kecermatan hakim dalam menilai alat bukti agar tercapai keadilan, kepastian
hukum, dan kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana.
Description
Reupload Repositori File 09 Juni 2026_Kholif Basri
Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 9 Juni 2026
