Alat Bukti CCTV Dan Visum Et Repertum Terhadap Pembuktian Dalam Proses Peradilan Pidana (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kedudukan dan kekuatan pembuktian alat bukti Closed Circuit Television (CCTV) dan visum et repertum dalam proses peradilan pidana Indonesia dengan studi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pertimbangan hakim antara putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan terdakwa dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa bersalah, meskipun keduanya mendasarkan penilaian pada alat bukti yang sama, yaitu rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan visum et repertum. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai konsistensi penerapan sistem pembuktian pidana yang dianut Indonesia, yakni sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijstheorie). Berdasarkan paparan tersebut, penulis tertarik mengkaji dalam bentuk karya tulis skripsi berjudul “Alat Bukti Cctv dan Visum Et Repertum Terhadap Pembuktian dan Proses Peradilan Pidana (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024)”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian merujuk pada pertimbangan Mahkamah Agung dalam menggunakan alat bukti Closed Circuit Television (CCTV) dan visum et repertum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena alat bukti tersebut dinilai saling berkaitan serta mampu memberi dan membentuk keyakinan kepada hakim mengenai terjadinya suatu tindak pidana. Closed Circuit Television (CCTV) dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk yang diperkuat oleh alat bukti lain, sedangkan visum et repertum memiliki kekuatan sebagai alat bukti surat yang objektif karena dibuat oleh ahli berdasarkan sumpah jabatan. Selain itu juga, peran penting Closed Circuit Television (CCTV) terhadap pembuktian berdasarkan peraturan perundang-undangan hukum pidana khusus yang menyatakan bahwa Closed Circuit Television (CCTV) dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah dan dapat berdiri sendiri dalam proses pembuktian hukum pidana. Dengan demikian, skripsi ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kecermatan hakim dalam menilai alat bukti agar tercapai keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana.

Description

Reupload Repositori File 09 Juni 2026_Kholif Basri Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 9 Juni 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By