Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan Atas Peredaran dan Penggunaan Skincare Tabita yang Mengandung Bahan Berbahaya

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Skincare adalah rutinitas perawatan kulit wajah yang menggunakan berbagai produk bertujuan untuk memperbaiki, menenangkan, memulihkan, dan melindungi kulit wajah. Umumnya terdapat berbagai jenis skincare yaitu, toner, krim, serum, esence, dll. Tingginya minat konsumen akan skincare, membuat pelaku usaha berlomba-lomba untuk mengoptimalkan kesempatan yang ada untuk menghasilkan keuntungan. Hal ini dimanfaatkan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual skincare yang tidak memenuhi syarat. Salah satu skincare yang harus diperhatikan dan yang banyak diminati masyarakat adalah skincare Tabita yang diketahui tersebar di seluruh Indonesia dan mengandung bahan berbahaya Merkuri dan Hidrokuinon. Skripsi ini mempunyai 3 rumusan maalah yakni, Pertama, Bagaimana standar produksi dan perizinan peredaran terhadap skincare yang ada di Indonesia; Kedua, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat peredaran dan penggunaan skincare Tabita yang mengandung bahan berbahaya; Ketiga, Apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat peredaran dan penggunaan skincare Tabita yang mengandung bahan berbahaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan proposal ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang memiliki tujuan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan kajian pustaka dengan menggunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Kajian Pustaka, berisi penjelasan atau uraian tentang pengertian, teori, konsep, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penulisan judul skripsi ini. Penjelasan atau uraian yang dimaksud adalah pengertian perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, pengertian perlindungan konsumen, asas dan tujuan perlidungan hukum konsumen, pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang pelaku usaha, tinjauan mengenai skincare Tabita, bahan berbahaya yang ada di dalam produk skincare. Hasil penelitian ini yakni, standar produksi dan peredaran perizinan skincare yang ada di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan yakni Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas peredaran dan penggunaan skincare Tabita yang mengandung bahan berbahaya yaitu perlindungan internal dan perlindungan hukum secara eksternal. Upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atas peredaran skincare Tabita yang mengandung bahan berbahaya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, non-litigasi atau di luar pengadilan, dan secara litigasi atau pengadilan. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu, Pertama, standar produksi dan peredaran perijinan skincare yang ada di Indonesia skincare yang diproduksi dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia harus diproduksi dengan pembuatan kosmetik yang baik, menggunakan bahan-bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditentukan, dan terakhir harus didaftarkan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diedarkan. Kedua, perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas peredaran dan penggunaan skincare Tabita yang mengandung bahan berbahaya dapat dilaksanakan melalui perlindungan internal dan perlindungan eksternal. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atas peredaran skincare Tabita yang menganung bahan berbahaya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, non-litigasi atau di luar pengadilan, dan secara litigasi atau pengadilan. Bagi pemerintah, terutama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait, BPOM harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis produk skincare ilegal, bekerja sama dengan pihak penyidik dalam menangani kasus-kasus skincare ilegal, serta memberikan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera. BPOM berhak untuk melakukan blacklist dan menutup perusahaan yang lalai dalam produksi yang bertujuan untuk mengurangi peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk dan izinnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan harus memberikan informasi produk yang akurat, jelas dan jujur mengenai seluruh produk yang diproduksi dan diedarkan, karena informasi tersebut untuk mempertimbangkan konsumen dalam membeli atau menggunakan produk skincare sehingga konsumen tidak mengalami kerugian lebih lanjut. Konsumen yang menggunakan skincare hendaknya lebih berhati-hati dalam memilih produk yang digunakannya dan sebaiknya hanya menggunakan skincare yang terdaftar dan terbukti aman oleh BPOM.

Description

Reupload File Repository 23 Februari 2026_Yudi/Rega

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By