Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan Atas Peredaran dan Penggunaan Skincare Tabita yang Mengandung Bahan Berbahaya
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Skincare adalah rutinitas perawatan kulit wajah yang menggunakan
berbagai produk bertujuan untuk memperbaiki, menenangkan, memulihkan, dan
melindungi kulit wajah. Umumnya terdapat berbagai jenis skincare yaitu, toner,
krim, serum, esence, dll. Tingginya minat konsumen akan skincare, membuat
pelaku usaha berlomba-lomba untuk mengoptimalkan kesempatan yang ada untuk
menghasilkan keuntungan. Hal ini dimanfaatkan pelaku usaha untuk
memproduksi dan menjual skincare yang tidak memenuhi syarat. Salah satu
skincare yang harus diperhatikan dan yang banyak diminati masyarakat adalah
skincare Tabita yang diketahui tersebar di seluruh Indonesia dan mengandung
bahan berbahaya Merkuri dan Hidrokuinon. Skripsi ini mempunyai 3 rumusan
maalah yakni, Pertama, Bagaimana standar produksi dan perizinan peredaran
terhadap skincare yang ada di Indonesia; Kedua, bagaimana bentuk perlindungan
hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat peredaran dan penggunaan
skincare Tabita yang mengandung bahan berbahaya; Ketiga, Apa upaya
penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami
kerugian akibat peredaran dan penggunaan skincare Tabita yang mengandung
bahan berbahaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan proposal
ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang memiliki tujuan untuk
mengkaji peraturan perundang-undangan dan kajian pustaka dengan
menggunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual serta menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer,
sekunder, dan bahan non hukum.
Kajian Pustaka, berisi penjelasan atau uraian tentang pengertian, teori,
konsep, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penulisan judul skripsi ini.
Penjelasan atau uraian yang dimaksud adalah pengertian perlindungan hukum,
bentuk perlindungan hukum, pengertian perlindungan konsumen, asas dan tujuan
perlidungan hukum konsumen, pengertian konsumen, hak dan kewajiban
konsumen, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan
yang dilarang pelaku usaha, tinjauan mengenai skincare Tabita, bahan berbahaya
yang ada di dalam produk skincare.
Hasil penelitian ini yakni, standar produksi dan peredaran perizinan
skincare yang ada di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan yakni Peraturan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang
Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Peraturan Badan Pengawas Obat Dan
Makanan (BPOM) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Notifikasi
Kosmetika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010
Tentang Izin Produksi Kosmetika. Bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen yang dirugikan atas peredaran dan penggunaan skincare Tabita yang
mengandung bahan berbahaya yaitu perlindungan internal dan perlindungan
hukum secara eksternal. Upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh
konsumen yang dirugikan atas peredaran skincare Tabita yang mengandung bahan berbahaya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, non-litigasi atau di luar
pengadilan, dan secara litigasi atau pengadilan.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu, Pertama, standar produksi dan
peredaran perijinan skincare yang ada di Indonesia skincare yang diproduksi
dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia harus diproduksi dengan pembuatan
kosmetik yang baik, menggunakan bahan-bahan yang memenuhi standar mutu
dan persyaratan lain yang ditentukan, dan terakhir harus didaftarkan pada Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diedarkan. Kedua, perlindungan
hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas peredaran dan penggunaan
skincare Tabita yang mengandung bahan berbahaya dapat dilaksanakan melalui
perlindungan internal dan perlindungan eksternal. Ketiga, upaya penyelesaian
sengketa yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atas peredaran skincare
Tabita yang menganung bahan berbahaya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu,
non-litigasi atau di luar pengadilan, dan secara litigasi atau pengadilan.
Bagi pemerintah, terutama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
dan instansi terkait, BPOM harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan
pemantauan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis produk skincare
ilegal, bekerja sama dengan pihak penyidik dalam menangani kasus-kasus
skincare ilegal, serta memberikan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera.
BPOM berhak untuk melakukan blacklist dan menutup perusahaan yang lalai
dalam produksi yang bertujuan untuk mengurangi peredaran produk skincare yang
mengandung bahan berbahaya. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk dan
izinnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan harus
memberikan informasi produk yang akurat, jelas dan jujur mengenai seluruh
produk yang diproduksi dan diedarkan, karena informasi tersebut untuk
mempertimbangkan konsumen dalam membeli atau menggunakan produk
skincare sehingga konsumen tidak mengalami kerugian lebih lanjut. Konsumen
yang menggunakan skincare hendaknya lebih berhati-hati dalam memilih produk
yang digunakannya dan sebaiknya hanya menggunakan skincare yang terdaftar
dan terbukti aman oleh BPOM.
Description
Reupload File Repository 23 Februari 2026_Yudi/Rega
