Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Presiden atas Penyimpangan Pinjaman Luar Negeri yang Merugikan Keuangan Negara
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Beberapa dekade terakhir, pinjaman luar negeri menjadi hangat
diperbincangkan. Besaran pinjaman luar negeri yang terus meningkat melahirkan
stigma negatif sehingga memunculkan isu bahwa besaran pinjaman luar negeri dapat
menjadi alasan impeachment seorang Presiden. Pasca amandemen ke-3 UUD Negara
RI Tahun 1945, Pasal 7a menyebutkan bahwa Presiden dapat di-impeach dengan
alasan yuridis bukan alasan politik. Beberapa alasan yuridis yang dimaksud adalah
perbuatan pidana yang dilakukan Presiden. Perbuatan pidana memiliki beberapa
unsur diantaranya unsur kesalahan; bersifat melawan hukum; dilarang oleh undang
undang dan terdapat sanksi didalamnya. Selain itu harus pula ditemukan Korelasi
antara kerugian keuanganan Negara atas pinjaman luar negeri dan perbuatan pidana
yang dilakukan oleh Presiden berupa self-dealing. Keadaan tersebut menyebabkan
imunitas hukum (Qualified Immunity of Presidential) yang diberikan hukum terhadap
Presiden. Namun demikian perbuatan pidana sekaligus pertanggungjawaban pidana
yang dibebankan terhadap Presiden atas pinjaman luar negeri tidak dapat diterapkan
sebab telah terjadi kekosongan hukum (recht vacum)
Berdasarkan beberapa dasar permasalahan tersebut, maka rumusan masalah
yang hendak diteliti dalam disertasi ini adalah (1) Apakah penyimpangan yang
dilakukan oleh Presiden atas Pinjaman Luar Negeri yang Merugikan Keuangan
Negara dapat dikategorikan Sebagai Tindak Pidana; (2) Apakah pertanggungjawaban
pidana terhadap Presiden atas penyimpangan pinjaman luar negeri tidak bertentangan
dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia; (3). Bagaimanakah konsep
pertanggungjawaban pidana presiden terhadap penyimpangan pinjaman luar negeri
yang merugikan negara ditinjau dari asas asas pemidanaan. Metode penelitian yang
digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah metode yuridis normatif.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) Menemukan konstruksi konsep
tindak pidana atas penyimpangan pinjaman luar negeri oleh presiden yang
menimbulkan kerugian negara. (2). Menemukan konstruksi konsep pertanggung jawaban pidana terhadap presiden atas penyimpangan pinjaman luar negeri ditinjau
dari prinsip ketatanegaraan Indonesia. (3) Menemukan konsruksi pengaturan yang
tepat tentang pertanggungjawaban pidana presiden terhadap penyimpangan pinjaman
luar negeri yang merugikan negara dalam perspektif pemidanaan.
Adapun melalui penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
Penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden atas Pinjaman Luar Negeri yang
menyebabkan kerugian keuangan negara tidak secara serta merta dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana. Penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden hanya dapat
diberlakukan bilamana memenuhi unsur unsur perbuatan pidana yang meliputi unsur
delik inti (bestanddeel delict) dan unsur (element). belum ditemukan peraturan
perundang undangan yang mengatur perbuatan pidana pidana presiden atas
penyimpangan pinjaman luar negeri yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Namun, terdapat beberapa undang undang yang secara umum dapat dijadikanlandasan hukum atas pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada Presiden
bilamana terjadi kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh pinjaman luar
negeri adalah Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya
pertanggungjawaban pidana terhadap Presiden tidak bertentangan dengan prinsip
ketatanegaraan Indonesia. Melalui sudut pandang sistem ketatanegaraan, setiap
pemegang kekuasaan harus dapat mempertanggungjawabkan implementasi
kekuasaan dalam batas konstitusi. Konsep pertanggungjawaban pidana presiden
terhadap penyimpangan pinjaman luar negeri yang merugikan keuangan negara
secara preskriptif memiliki karakteristik secara khusus. Selain unsur unsur
pertanggungajawaban pindana yang harus dipenuhi, perlu ditekankan bahwa terhadap
subjek hukum presiden melekat terhadapnya prinsip Qualified Immunity of
Presidential (imunitas yang berkualifikasi)
Rekomendasi peneliti berdasarkan analisa disertasi di atas yaitu (1) Guna
menetapkan penyimpangan pinjaman luar negeri sebagai tindak pidana, terdapat dua
metode yang dapat direkomendasikan: Pertama legal reform yaitu dengan
memperbaiki subjek hukum pelaku penyimpangan pinjaman luar negeri dalam
ketentuan pasal 34 Undang Undang Keuangan Negara atau melalui metode legal
making yaitu dilakukan dengan mengkonstruksikan Undang Undang yang bersifat
khusus mengatur jenis-jenis tindak pidana yang dapat dibebankan kepada seorang
presiden. Salah satu konten dalam Undang Undang tersebut adalah berisikan jenis
jenis tindak pidana penyimpangan pinjaman luar negeri yang menyebabkan kerugian
keuangan negara. (2) Guna memberikan kepastian hukum diperlukan undang undang
yang mengatur tentang hukum pidana formil/hukum acara pidana atas tindak pidana
aparatur negara, salah satunya adalah presiden, yang melakukan pelanggaran hukum;
(3) Perlu dilakukan penguatan konstruksi konsep pertanggungjawaban secara
seimbang. Konsep tersebut menyeimbangkan antara konsep melawan hukum
(wederrechtelijkheid) yang dianut dalam konteks tindak pidana presiden sekaligus
konsep perlindungan hukum berbentuk imunitas hukum (Qualified Immunity of
Presidential) yang akan diterapkan pada jenis dan bentuk pertanggungjawaba pidana
bagi seorang presiden. Kedua hal tersebut penting dilakukan sebagai bentuk kepastian
sekaligus perlindungan hukum bagi presiden yang memiliki itikad baik.
Description
Reupload repository 10 februari 2026_Arif/Halima
