Kepastian Hukum Pengaturan Obligasi Biru Sebagai Bentuk Sinergi Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Air
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini berfokus pada pengaturan obligasi biru (blue bond) sebagai instrumen pembiayaan berkelanjutan di Indonesia yang masih belum optimal. Kondisi tersebut melatarbelakangi tiga rumusan masalah, yaitu karakteristik obligasi biru, kesesuaian pengaturannya dengan prinsip kepastian hukum, serta arah pengaturan ke depan. Selain itu, dipaparkan tujuan dan manfaat penelitian serta metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual sebagai dasar analisis terhadap pengaturan obligasi biru di Indonesia. Sejalan dengan permasalahan tersebut digunakan landasan teoritis terkait teori kepastian hukum sebagai prinsip fundamental dalam negara hukum yang menuntut adanya aturan yang jelas, konsisten, dan dapat diterapkan secara efektif. Selain itu, dibahas pula konsep obligasi, obligasi biru, pembangunan ekonomi, dan sumber daya air sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Obligasi biru dipahami sebagai instrumen utang tematik yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek sektor kelautan, sumber daya air, dan ekonomi biru. Seluruh teori dan konsep tersebut menjadi dasar dalam menganalisis pengaturan obligasi biru dan kaitannya dengan prinsip kepastian hukum di Indonesia. Berdasarkan kerangka tersebut, Hasil analisis menunjukkan bahwa obligasi biru memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi konvensional, terutama pada aspek penggunaan dana, prinsip keberlanjutan, transparansi, pelaporan, dan orientasi terhadap dampak lingkungan maupun sosial. Akan tetapi, pengaturan obligasi biru di Indonesia masih belum optimal karena belum terdapat regulasi khusus yang mengatur obligasi biru secara mandiri. Pengaturan yang masih mengacu pada rezim green bond dan sustainability bond menimbulkan kekosongan hukum, norma kabur, serta kecenderungan lex imperfecta sehingga belum mampu memberikan kepastian hukum yang memadai bagi investor maupun penerbit obligasi biru. Oleh sebab itu, diperlukan pembentukan Undang-undang khusus yang mampu mengatur definisi yuridis, klasifikasi proyek biru, mekanisme pengawasan, verifikasi, pelaporan, serta sanksi terhadap praktik bluewashing. Penelitian menegaskan bahwa obligasi biru memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan ekonomi biru dan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, namun pengaturannya di Indonesia masih belum memberikan kepastian hukum secara optimal karena belum adanya regulasi khusus yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih jelas, sistematis, dan operasional agar obligasi biru memiliki legitimasi hukum yang kuat, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat kepercayaan pasar terhadap instrumen keuangan berkelanjutan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga memberikan saran kepada pemerintah, OJK, penerbit obligasi, emiten atau penerbit, dan investor atau pelaku pasar modal mendukung pengembangan pengaturan obligasi biru di Indonesia.
Description
Finalisasi 16 Juli 2026_Yudi
