Mekanisme Pengajuan Mutasi PBB-P2 Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Praktik Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 Februari – 30 April
2025. Tujuan Penulis melaksanakan Praktik Kerja Nyata (PKN) adalah untuk
mengetahui bagaimana mekanisme pengajuan mutasi PBB-P2 pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Mutasi PBB-P2 merupakan hak yang dapat diajukan oleh wajib pajak untuk
melakukan perubahan atau pergantian data pada SPPT PBB-P2. Perubahan data
SPPT PBB-P2 terjadi karena peralihan kepemilikan dari pemilik lama kepada
pemilik baru. Pelaksanaan pengajuan mutasi PBB-P2 tidak dapat dilakukan setiap
bulan, karena Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember membuka pengajuan
mutasi PBB-P2 hanya pada bulan Maret hingga Desember setiap tahun. Pengajuan
mutasi dapat dilakukan oleh wajib pajak secara langsung atau melalui jasa notaris.
Tahapan dalam pengajuan mutasi di antaranya adalah wajib pajak melengkapi
berkas-berkas pendukung, seperti fotokopi KTP, KK, serta fotokopi bukti
kepemilikan objek pajak. Berkas yang telah diverifikasi selanjutnya akan
dicocokkan lokasinya dengan SPPT oleh petugas. Setelah itu, wajib pajak akan
mengisi blanko yang terdiri atas formulir SPOP, LSPOP, dan formulir pengajuan
mutasi. Proses pengajuan mutasi akan dilakukan dalam kurun waktu 7 hingga 10
hari kerja. Hasil akhir dari pengajuan mutasi PBB-P2 adalah wajib pajak akan
menerima SPPT baru dengan identitas dan data pajak yang sesuai dengan formulir
pengajuan yang telah diisi oleh wajib pajak.
(Dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 360/UN25.1.2/SP/2025,
Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
Description
Reupload File Repositori 31 Maret 2026_Maya/Lia
