Tindak Lanjut dan Proyeksi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 Mengenai Perlindungan Hak Memilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental dalam Pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 di Indonesia
| dc.contributor.author | Ridho Arif Nugroho | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-12T07:08:27Z | |
| dc.date.issued | 2025-02-06 | |
| dc.description | Repo 12 Mei 2026_ Rudy K :: Finalisasi Repositori File 12 Mei 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi. Di dalam pelaksanaan demokrasi semua warga Negara berpartisipasi di dalam pemilihan umum salah satunya adalah penyandang disabilitas mental. Penyandang disabilitas ini diberikan perlindungan oleh Negara. Penyandang disabilitas mental dapat menggunakan hak politik di dalam Pemilihan Umum. Hak politik ini diberikan kepada penyandang disabilitas mental untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat. Hak politik yang dimiliki oleh penyandang disabilitas mental diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 pada pemilihan umum Tahun 2019, dan bagaimana lembaga penyelenggara Pemilihan Umum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015. Metode penelitian yang dipakai untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 pada pemilihan umum tahun 2019 di Indonesia telah memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak memilih bagi penyandang disabilitas mental. Dan Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu perlu terus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 untuk masa depan. Lembaga penyelenggara Pemilu juga perlu memberikan pelatihan khusus kepada petugas Pemilu, melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan putusan MK, serta melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap implementasi putusan tersebut. | |
| dc.description.sponsorship | Pembimbing Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7290 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Proyeksi Putusan Mahkamah Konstitusi | |
| dc.subject | Penyandang Disabilitas Mental | |
| dc.subject | Hak Memilih | |
| dc.title | Tindak Lanjut dan Proyeksi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 Mengenai Perlindungan Hak Memilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental dalam Pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 di Indonesia | |
| dc.type | Other |
