Tindak Lanjut dan Proyeksi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 Mengenai Perlindungan Hak Memilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental dalam Pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 di Indonesia

dc.contributor.authorRidho Arif Nugroho
dc.date.accessioned2026-05-12T07:08:27Z
dc.date.issued2025-02-06
dc.descriptionRepo 12 Mei 2026_ Rudy K :: Finalisasi Repositori File 12 Mei 2026_Kurnadi
dc.description.abstractNegara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi. Di dalam pelaksanaan demokrasi semua warga Negara berpartisipasi di dalam pemilihan umum salah satunya adalah penyandang disabilitas mental. Penyandang disabilitas ini diberikan perlindungan oleh Negara. Penyandang disabilitas mental dapat menggunakan hak politik di dalam Pemilihan Umum. Hak politik ini diberikan kepada penyandang disabilitas mental untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat. Hak politik yang dimiliki oleh penyandang disabilitas mental diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 pada pemilihan umum Tahun 2019, dan bagaimana lembaga penyelenggara Pemilihan Umum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015. Metode penelitian yang dipakai untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 pada pemilihan umum tahun 2019 di Indonesia telah memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak memilih bagi penyandang disabilitas mental. Dan Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu perlu terus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 untuk masa depan. Lembaga penyelenggara Pemilu juga perlu memberikan pelatihan khusus kepada petugas Pemilu, melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan putusan MK, serta melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap implementasi putusan tersebut.
dc.description.sponsorshipPembimbing Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7290
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectProyeksi Putusan Mahkamah Konstitusi
dc.subjectPenyandang Disabilitas Mental
dc.subjectHak Memilih
dc.titleTindak Lanjut dan Proyeksi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 Mengenai Perlindungan Hak Memilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental dalam Pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 di Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
RIDHO ARIF NUGROHO - 180710101417.pdf
Size:
1.21 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: