Pasal Dakwaan Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Bebas

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

sebagai negara hukum memegang peranan penting bagi kehidupan masyarakat dan negara. Hukum berfungsi untuk menciptakan keamanan, keadilan, dan kesejahteraan. Keberadaan hukum didasarkan pada tiga nilai dasar: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Keadilan adalah pilar utama, di mana hakim memiliki peran kunci untuk mencapai keadilan dalam putusannya. Agar tercipta keadilan, hakim harus bebas dari intervensi dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang berlaku di masyarakat. Hakim tidak hanya menerapkan undang-undang secara kaku, tetapi juga harus peka terhadap konteks sosial dan budaya. Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan alat bukti dan fakta persidangan agar keputusannya mencerminkan keadilan bagi semua pihak. Kasus pidana yang melibatkan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengenai kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tetapi hakim memutuskan untuk membebaskan Terdakwa dengan alasan bukti tidak cukup. Hal ini menarik perhatian karena bukti dan kesaksian yang ada menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik dan tidak mendapatkan pertolongan yang cepat dari Terdakwa setelah insiden. Keputusan hakim yang mengabaikan bukti, termasuk visum yang menunjukkan adanya luka, menimbulkan keprihatinan tentang bagaimana sistem peradilan bekerja. Berdasarkan pada uraian singkat tersebut, penulis menarik 2 (dua) permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini antara lain pertama pasal dakwaan penuntut umum dalam Putusan Bebas Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby sudah sesuai dengan uraian perbuatan dalam dakwaan dan pertimbangan hakim yang menyatakan tidak terbuktinya unsur penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP sudah sesuai dengan fakta persidangan. Tujuan penelitian ini adalah pertama menganilisis kesesuaian antara pasal dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dalam putusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan uraian perbuatan dengan pasal dakwaan, kedua menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan tidak terbuktinya unsur penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam penulisannya. Sumber hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum (tersier) dengan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang kemudian di analisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian pertama, dakwaan penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan Kombinasi (alternatif dan kumulatif) dengan pasal-pasal yang berbeda. Namun dalam proses penyusunan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan penyusunan surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP terutama dalam unsur cermat, jelas, dan lengkap sehingga menghasilkan surat dakwaan yang cacat. Oleh karena itu, penulis menilai bahwa penuntut umum sebaiknya dalam dakwaannya menggunakan susunan pasal berupa Kesatu Pasal 338 KUHP, atau Kedua Kesatu Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Kedua Pasal 531 KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 359 KUHP, dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kedua, Pertimbangan hakim yang memberikan putusan bebas kepada terdakwa dianggap tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada selama persidangan. Bukti dari Visum et Reperendum menunjukkan bahwa korban meninggal karena luka pada organ hati akibat kekerasan, bukan sebab sakit lambung yang diderita. Sehingga dengan bukti tersebut, terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 531 KUHP bukan putusan bebas dari segala tuntutan.

Description

Reupload file repositori 09 Mar 2026_Maya

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By