Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah terhadap Keputusan Tanah Terlantar

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penertiban tanah terlantar merupakan upaya negara untuk memastikan tanah dimanfaatkan sesuai fungsi sosialnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pemerintah menetapkan bahwa tanah yang tidak digunakan selama dua tahun sejak “diterbitkannya hak” dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar. Namun, frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan karena tidak dijelaskan secara rinci apakah yang dimaksud adalah sejak hak pertama kali diberikan oleh negara atau sejak hak beralih ke pemilik baru. Kekaburan norma ini menimbulkan potensi multitafsir yang dapat merugikan pemegang hak atas tanah, terutama mereka yang memperoleh tanah secara sah namun belum sempat memanfaatkannya karena kendala administratif atau teknis. Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, rumusan masalah yang dibahas adalah: pertama, Bagaimana pengaturan hukum mengenai tanah terlantar. kedua, Bagaimana kepastian hukum pemegang hak atas tanah terhadap jangka waktu penelantaran tanah. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tanah terlantar. kedua, untuk mengetahui kepastian hukum pemegang hak atas tanah terhadap jangka waktu penelantaran tanah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach), bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini, pertama pengaturan penertiban tanah terlantar di Indonesia terus berkembang, kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Penertiban melibatkan tiga tahapan yaitu evaluasi, peringatan, dan penetapan tanah terlantar. Kewenangan pelaksana ada pada Kementerian ATR/BPN, dibantu Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten, serta partisipasi masyarakat. Proses ini sangat penting untuk mewujudkan reforma agraria dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Kedua terdapat ketidakpastian hukum dalam penentuan jangka waktu penelantaran karena frasa "…dua tahun sejak diterbitkannya hak" pada Pasal 7 ayat (3) dan (4) menimbulkan ketidakpastian hukum apakah dihitung dari penerbitan hak awal atau sejak hak beralih ke pemilik baru. Simpulan penelitian ini pertama, regulasi tanah di Indonesia terus berkembang, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang paling komprehensif. Evolusi ini menunjukkan komitmen dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan. Kedua, penentuan jangka waktu penelantaran tanah tidak memiliki kepastian hukum, karena frasa “dua tahun sejak diterbitkannya hak” pada Pasal 7 ayat (4) dan (3) tidak jelas apakah terhitung dari penerbitan sertipikat awal atau saat terjadi perlihan hak. Saran penelitian ini agar Kementerian ATR/BPN dapat mengusulkan perubahan Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sehingga norma hukum menjadi lebih pasti, tidak multitafsir, dan menjamin perlindungan hukum yang seimbang antara negara dan pemegang hak atas tanah.

Description

Entry oleh Arif 2026 April 01

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By