Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah terhadap Keputusan Tanah Terlantar
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penertiban tanah terlantar merupakan upaya negara untuk memastikan tanah
dimanfaatkan sesuai fungsi sosialnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,
pemerintah menetapkan bahwa tanah yang tidak digunakan selama dua tahun sejak
“diterbitkannya hak” dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar. Namun, frasa tersebut
menimbulkan ketidakjelasan karena tidak dijelaskan secara rinci apakah yang
dimaksud adalah sejak hak pertama kali diberikan oleh negara atau sejak hak beralih
ke pemilik baru. Kekaburan norma ini menimbulkan potensi multitafsir yang dapat
merugikan pemegang hak atas tanah, terutama mereka yang memperoleh tanah secara
sah namun belum sempat memanfaatkannya karena kendala administratif atau teknis.
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, rumusan masalah yang
dibahas adalah: pertama, Bagaimana pengaturan hukum mengenai tanah terlantar.
kedua, Bagaimana kepastian hukum pemegang hak atas tanah terhadap jangka waktu
penelantaran tanah. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui pengaturan hukum
mengenai tanah terlantar. kedua, untuk mengetahui kepastian hukum pemegang hak
atas tanah terhadap jangka waktu penelantaran tanah. Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan historis (historical approach), bahan hukum terdiri atas bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian ini, pertama pengaturan penertiban tanah terlantar di Indonesia
terus berkembang, kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021
tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Penertiban melibatkan tiga tahapan
yaitu evaluasi, peringatan, dan penetapan tanah terlantar. Kewenangan pelaksana ada
pada Kementerian ATR/BPN, dibantu Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, Pemerintah
Kabupaten, serta partisipasi masyarakat. Proses ini sangat penting untuk mewujudkan
reforma agraria dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan demi keadilan dan
kesejahteraan rakyat. Kedua terdapat ketidakpastian hukum dalam penentuan jangka
waktu penelantaran karena frasa "…dua tahun sejak diterbitkannya hak" pada Pasal 7
ayat (3) dan (4) menimbulkan ketidakpastian hukum apakah dihitung dari penerbitan
hak awal atau sejak hak beralih ke pemilik baru.
Simpulan penelitian ini pertama, regulasi tanah di Indonesia terus berkembang,
hingga Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan
Tanah Terlantar yang paling komprehensif. Evolusi ini menunjukkan komitmen dalam
mengoptimalkan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan. Kedua, penentuan jangka
waktu penelantaran tanah tidak memiliki kepastian hukum, karena frasa “dua tahun
sejak diterbitkannya hak” pada Pasal 7 ayat (4) dan (3) tidak jelas apakah terhitung dari
penerbitan sertipikat awal atau saat terjadi perlihan hak. Saran penelitian ini agar
Kementerian ATR/BPN dapat mengusulkan perubahan Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah
Terlantar sehingga norma hukum menjadi lebih pasti, tidak multitafsir, dan menjamin
perlindungan hukum yang seimbang antara negara dan pemegang hak atas tanah.
Description
Entry oleh Arif 2026 April 01
