Analisis Putusan Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2019/PN Bek)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Anak adalah generasi penerus bangsa dan negara yang akan meneruskan
generasi tua untuk melanjutkan roda kehidupan di setiap negara, sehingga anak
wajib untuk dilindungi dan dijamin hak-hak kehidupannya oleh setiap orang tua,
negara, dan pemerintah sebagai upaya perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Kenyataannya, dalam hidup bermasyarakat, masih sering dijumpai banyak kasus
tindak pidana yang menjadikan anak itu adalah seorang korban, termasuk tindak
pidana pencabulan. Salah satu isu hukum yang dianalisis oleh penulis adalah
berdasarkan Putusan Nomor 85/Pid.sus/2019/PN Bek, dengan rumusan masalahnya
adalah:
Kesatu,
apakah pertimbangan Hakim dalam utusan Nomor
85/Pid.sus/2019/PN Bek yang menyatakan terbuktinya unsur perbuatan cabul
dalam Pasal 290 Ayat 2 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa sudah sesuai dengan
fakta persidangan?; Kedua, apakah amar putusan yang menyatakan bahwa
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak berkesesuaian dengan
prinsip lex specialis derogat legi generali? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menguraikan kesesuaian pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor
85/Pid.Sus/2019/PN Bek yang menyatakan terbuktinya unsur perbuatan cabul
dalam Pasal 290 Ayat 2 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa dengan fakta
persidangan dan untuk menguraikan kesesuaian amar putusan yang menyatakan
bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak dengan prinsip
lex specialis derogat legi generali.
Description
februari 2026 Rudi H
