Analisis Putusan Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2019/PN Bek)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa dan negara yang akan meneruskan generasi tua untuk melanjutkan roda kehidupan di setiap negara, sehingga anak wajib untuk dilindungi dan dijamin hak-hak kehidupannya oleh setiap orang tua, negara, dan pemerintah sebagai upaya perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Kenyataannya, dalam hidup bermasyarakat, masih sering dijumpai banyak kasus tindak pidana yang menjadikan anak itu adalah seorang korban, termasuk tindak pidana pencabulan. Salah satu isu hukum yang dianalisis oleh penulis adalah berdasarkan Putusan Nomor 85/Pid.sus/2019/PN Bek, dengan rumusan masalahnya adalah: Kesatu, apakah pertimbangan Hakim dalam utusan Nomor 85/Pid.sus/2019/PN Bek yang menyatakan terbuktinya unsur perbuatan cabul dalam Pasal 290 Ayat 2 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan?; Kedua, apakah amar putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak berkesesuaian dengan prinsip lex specialis derogat legi generali? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan kesesuaian pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Bek yang menyatakan terbuktinya unsur perbuatan cabul dalam Pasal 290 Ayat 2 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa dengan fakta persidangan dan untuk menguraikan kesesuaian amar putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak dengan prinsip lex specialis derogat legi generali.

Description

februari 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By