Prosedur Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahunan atas Pegawai Tetap pada Pabrik Gula Assembagoes Kabupaten Situbondo
| dc.contributor.author | Laila Balgis | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-10T03:05:14Z | |
| dc.date.issued | 2025-01-08 | |
| dc.description | Reupload File Repositori 10 Februari 2026_Rudi H/Ardi | |
| dc.description.abstract | Pabrik Gula Assembagoes berdiri sejak tahun 1891, dinasionalisasikan pada tanggal 12 Desember 1957 dan di kelola oleh PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) yang bergerak di bidang agribisnis perkebunan dengan Core Bussiness gula . Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahunan Pegawai Tetap di Pabrik Gula (PG) Assembagoes dilakukan oleh pihak pabrik. Setiap pegawai tetap pada PG Assembagoes melaporkan SPT Orang Pribadi PPh Pasal 21 Tahunan secara mandiri oleh masing-masing individu, namun masih terdapat beberapa pegawai yang belum bisa melaporkan pajaknya dikarenakan masih adanya kendala yang dihadapi seperti kurang nya pengetahuan tentang tata cara melaporkan PPh Pasal 21 secara baik dan benar. Praktik Kerja Nyata dilaksanakan di Pabrik Gula Assembagoes dan ditempatkan pada bagian Akuntansi, Keuangan, dan Umum (AKU) tepatnya di bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Jenis data yang digunakan pada Laporan Praktik Kerja Nyata ini adalah data kuantitatif berupa bukti potong dan SPT PPh Pasal 21 Orang Pribadi pegawai tetap di PG Assembagoes dan data kualitatif berupa hasil wawancara mengenai PPh Pasal 21 yang telah dilakukan selama Praktik Kerja Nyata berlangsung. Dokumen yang digunakan berupa dokumen resmi Pabrik Gula Assembagoes seperti sejarah perusahaan, arsip bukti potong PPh Pasal 21 Orang Pribadi pegawai tetap Pabrik Gula Assembagoes dan EFIN. SPT yang digunakan dalam pelaporan PPh Pasal 21 yaitu SPT Orang Pribadi sebagai bagian dari pegawai tetap di PG Assembagoes. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata di PG Assembagoes tentang “Prosedur Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahunan atas Pegawai Tetap pada Pabrik Gula Assembagoes Kabupaten Situbondo”, maka disimpulkan bahwa Pabrik Gula Assembagoes telah melaksankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan Perpajakan yang berlaku. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Yuslinda Dwi Handini S.sos.,M.AB., | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2539 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | |
| dc.subject | Pelaporan PPh Pasal 21 | |
| dc.subject | Perhitungan PPh Pasal 21 | |
| dc.title | Prosedur Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahunan atas Pegawai Tetap pada Pabrik Gula Assembagoes Kabupaten Situbondo | |
| dc.type | Other |
