Prinsip Kemanfaatan Pencantuman Lafadz Basmallah pada Awal Akta Pembiayaan Murabahah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui prinsip kemanfaatan pencantuman
lafadz basmallah pada awal akta autentik dalam pembiayaan akad murabahah,
yang mana notaris dalam tataran prakteknya ada notaris yang mencantumkan atau
menambahkan kalimat ”Bismillahirrohmanirrohim” di awal akta pembiayaan
akad murabahah. Dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris
tersebut merupakan pedoman Notaris dalam membuat akta autentik, hal ini juga
Notaris berlandasan pada ketentuan Perundang-undangan dalam Pasal 1868 KUH
Perdata bahwa suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang
ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau pejabat umum yang berwenang untuk
itu di tempatkan akta itu di buat, Sehingga dengan adanya pencantuman
basmallah di awal akta memicu problematika hukum karna tidak sesuai yang
sudah di atur oleh perundang-undangan. Perlu dipertegas kembali mengenai
batasan membuat akta autentik dalam Pasal 1869 KUHPerdata agar akta tersebut
mempunyai manfaat dan kepastian hukumnya. Fokus penelitian ini meliputi
Pertama kata lafadz basmallah wajib dicantumkan pada awal akta akad
pembiayaan murabahah, kedua, Pencantuman lafadz basmallah pada awal akta
pembiayaan murabahah telah memenuhi aspek kemanfaatan hukum, ketiga,
terkait dengan pengaturan kedepan akta dalam akad pembiaayan murabahah yang
mecantumkan lafadz basmallah pada awal akta. Jenis Penelitian yang digunakan
ialah normatif, Menganalisis tentang kemanfaatan akta autentik mencantumkan
lafadz basmallah di awal akta akad murabahah. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian tesis ini ada tiga : pertama, pendekatan perundang-undangan
tujuan dari pendekatan ini ialah untuk menelaah rules yang dibahas ialah
mengenai format akta bismillah dalam ketentuan UUJN, Kedua, konseptual
(conceptual approach) maksud dari tujuan pendekatan tersebut ialah terkait
dengan penataan lembaga hukum yang mana objeknya adalah akta auntentik yang
dibuat oleh Notaris agar akta tersebut tidak menjadi akta di bawah tangan. Ketiga,
(historis) pendekatan ini bertujuan apabila melihat sejarah bahwa maksud serta
makna penyusunan rules atau hukum dapat memberikan pemahaman perubahan
peraturan perundang-undangan kaitannya UUJN.
Penelitian ini menggunakan dua (2) teori sebagai bahan analisis dalam
menyelesaikan isu hukum yang sedang terjadi. Pertama, Teori kemanfaatan ialah
fungsinya untuk mengamati dan mengatahui manfaat pencantuman lafadz
basmallah di awal akta akad murabahah yang tidak sesuai dalam peraturan
perundang-undangan. Kedua, Teori kepastian hukum fungsinya ialah untuk
menyelesaikan ketidak pastian hukum akad murabahah agar tidak terjadinya akta
di bawah tangan karna tidak sesuai dalam aturan UUJN dalam Pasal 38. Penelitian
ini menggunakan tiga konsep dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, yaitu
konsep akta autentik, konsep bank syariah, konsep akad murabahah. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian tesis ini ialah, mengenai
kata lafadz basmallah tidak wajib di cantumkan pada awal akta akad murabahah
karna dalam struktur pembuatan akta autentik tidak mewajibkan menambahkan
kata basmallah di awal akta autentik. Kedua, tidak memenuhi prinsip
kemanfaatan hukum jika mencantumkan basmallah pada awal akta akad
murabahah karna akta tersebut terdegradasi dari akta autentik menjadi akta
dibawah tangan. Ketiga, perlu dipertegas mengenai pengaturan ke depan
kaitannya dengan pembuatan akta autentik supaya akta tersebut mempunyai
manfaat dan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil penelitian maka saran yang digunakan ialah: kepada
Notaris dan perbankan syariah membuat akad pembiayaan murabahah untuk
kedepanya tentu lebih memperhatikan lagi dalam pembuatan akta autentik yang
dibuat oleh Notaris terhadap peraturan mengenai bentuk akta autentik dalam Pasal
38 undang-undang jabatan notaris khususnya dalam awal akta, agar para pihak
dapat memenuhi prinsip kemanfaat untuk menghindari resiko terjadinya sengketa
di kemudian hari atau terjadinya akta mempunyai kekuatan di bawah tangan.
Description
Reupload Repository 6 Februari 2026_Hasim
