Prinsip Kemanfaatan Pencantuman Lafadz Basmallah pada Awal Akta Pembiayaan Murabahah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui prinsip kemanfaatan pencantuman lafadz basmallah pada awal akta autentik dalam pembiayaan akad murabahah, yang mana notaris dalam tataran prakteknya ada notaris yang mencantumkan atau menambahkan kalimat ”Bismillahirrohmanirrohim” di awal akta pembiayaan akad murabahah. Dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut merupakan pedoman Notaris dalam membuat akta autentik, hal ini juga Notaris berlandasan pada ketentuan Perundang-undangan dalam Pasal 1868 KUH Perdata bahwa suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempatkan akta itu di buat, Sehingga dengan adanya pencantuman basmallah di awal akta memicu problematika hukum karna tidak sesuai yang sudah di atur oleh perundang-undangan. Perlu dipertegas kembali mengenai batasan membuat akta autentik dalam Pasal 1869 KUHPerdata agar akta tersebut mempunyai manfaat dan kepastian hukumnya. Fokus penelitian ini meliputi Pertama kata lafadz basmallah wajib dicantumkan pada awal akta akad pembiayaan murabahah, kedua, Pencantuman lafadz basmallah pada awal akta pembiayaan murabahah telah memenuhi aspek kemanfaatan hukum, ketiga, terkait dengan pengaturan kedepan akta dalam akad pembiaayan murabahah yang mecantumkan lafadz basmallah pada awal akta. Jenis Penelitian yang digunakan ialah normatif, Menganalisis tentang kemanfaatan akta autentik mencantumkan lafadz basmallah di awal akta akad murabahah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini ada tiga : pertama, pendekatan perundang-undangan tujuan dari pendekatan ini ialah untuk menelaah rules yang dibahas ialah mengenai format akta bismillah dalam ketentuan UUJN, Kedua, konseptual (conceptual approach) maksud dari tujuan pendekatan tersebut ialah terkait dengan penataan lembaga hukum yang mana objeknya adalah akta auntentik yang dibuat oleh Notaris agar akta tersebut tidak menjadi akta di bawah tangan. Ketiga, (historis) pendekatan ini bertujuan apabila melihat sejarah bahwa maksud serta makna penyusunan rules atau hukum dapat memberikan pemahaman perubahan peraturan perundang-undangan kaitannya UUJN. Penelitian ini menggunakan dua (2) teori sebagai bahan analisis dalam menyelesaikan isu hukum yang sedang terjadi. Pertama, Teori kemanfaatan ialah fungsinya untuk mengamati dan mengatahui manfaat pencantuman lafadz basmallah di awal akta akad murabahah yang tidak sesuai dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, Teori kepastian hukum fungsinya ialah untuk menyelesaikan ketidak pastian hukum akad murabahah agar tidak terjadinya akta di bawah tangan karna tidak sesuai dalam aturan UUJN dalam Pasal 38. Penelitian ini menggunakan tiga konsep dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, yaitu konsep akta autentik, konsep bank syariah, konsep akad murabahah. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian tesis ini ialah, mengenai kata lafadz basmallah tidak wajib di cantumkan pada awal akta akad murabahah karna dalam struktur pembuatan akta autentik tidak mewajibkan menambahkan kata basmallah di awal akta autentik. Kedua, tidak memenuhi prinsip kemanfaatan hukum jika mencantumkan basmallah pada awal akta akad murabahah karna akta tersebut terdegradasi dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan. Ketiga, perlu dipertegas mengenai pengaturan ke depan kaitannya dengan pembuatan akta autentik supaya akta tersebut mempunyai manfaat dan kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian maka saran yang digunakan ialah: kepada Notaris dan perbankan syariah membuat akad pembiayaan murabahah untuk kedepanya tentu lebih memperhatikan lagi dalam pembuatan akta autentik yang dibuat oleh Notaris terhadap peraturan mengenai bentuk akta autentik dalam Pasal 38 undang-undang jabatan notaris khususnya dalam awal akta, agar para pihak dapat memenuhi prinsip kemanfaat untuk menghindari resiko terjadinya sengketa di kemudian hari atau terjadinya akta mempunyai kekuatan di bawah tangan.

Description

Reupload Repository 6 Februari 2026_Hasim

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By