Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam KUHP Nasional

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perbuatan menyerang kehormatan yang dikategorikan sebagai penghinaan, fitnah, ujaran kebencian, penistaan dan perbuatan yang menyerangan kehormatan merupakan perbuatan yang sangat keji dan tercela dilihat dari beberapa aspek yaitu, melanggar nilai sosial, agama, universal, dan Hak Asasi Manusia. Perbuatan menyerang kehormatan di Indonesia diatur dalam KUHP (WvS) yang dalam subjeknya dibedakan antara warga negara biasa, Presiden dan Wakil Presiden, Agama, simbol negara dan negara sahabat. Pembedaan korban dalam peraturan-peratuan di Indonesia seiring dengan perkembangan jaman mengenai delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dianggap sudah tidak relevan dengan alasan bertentangan dengan asas equality before the law, mengurangi kebebasan berpendapat, mengurangi kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum berdasarkan putusan MK No. 013-022/PUU-IX/2006. Dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia khususnya kebijakan penyerangan kehormatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan dipertahankan dalam KUHP Nasional mengingat Presiden dan Wakil Presiden memiliki tugas dan kedudukan yang tidak dapat dipersamakan dengan warga negara biasa, tentunya diperlukan perlindungan khusus. Atas dasar itu, terdapat 2 rumusan masalah yaitu: yang pertama, apakah kebijakan formulasi tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan dalam KUHP Nasional sudah memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden?. Kedua, bagaimanakah kebijakan reformulasi tindak pidana penyerangan kehormatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ditinjau dari perlindungan harkat dan martabat Presiden sebagai Kepala Negara?. Metode Metode penelitian ini menggunakan tipe yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan metode pengumpulan bahan hukum berupa penelitian Pustaka (library research). Serta analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif. Hasil penelitian ini adalah perumusan tindak pidana penghinaan yang dirumuskan dalam KUHP (WvS) yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan MK No. 013-022/PUU-IX/2006 dengan pertimbangan hakim bahwasanya pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas equality before the law, mengurangi kebebasan berpendapat, mengurangi untuk mendapatkan akses informasi, dan prinsip kepastian hukum. Jika dilihat secara mendalam bahwa status, kedudukan, dan kewenangan Presiden yang dalam UUD 1945 memiliki 4 fungsi sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, panglima tertinggi Angkatan perang Indonesia, dan kepala diplomat maka Presiden merupakan lambangkan kekuasaan, stabilitas, dan keagungan yang dimiliki oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. Berdasarkan keempat kriteria tersebut, Presiden merupakan orang yang paling penting dalam suatu negara. Maka kurang tepat apabila di sandingkan dengan asas equality before the law ditinjau dari status, kedudukan, kewenangan dan tanggung jawab seorang Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian dalam hal demokrasi harus selaraskan dengan sosio-kultural suatu negara dimana masyarakat Indonesia masih memegang teguh nilai-nilai sopan santun sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998, Pasal 23 UU No. 39 tahun 1999 dimana dalam mengemukakan pendapat, demonstrasi, dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai sopan santun, agama, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan umum. oleh karena itu perumusan tindak pidana penyerangan kehormatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan merupakan degredasi nilai dan tidak dapat memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat atau kehormatan Presiden dan Wakil Presiden karena pribadi seorang Presiden begitu dekat terkait (verweren) dengan kepentingan negara (staatsbelang) dan tidak dibenarkan martabat seorang Presiden bertindak sebagai seorang pengadu (aanklager). maka rumusan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden untuk kemudian hari sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional dirumuskan sebagai delik biasa. Guna memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya DPR RI selaku Lembaga legislative dalam menentukan kebijakan formulasi tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden seyogyanya merumuskan secara berbeda terkait delik aduan terhadap tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dengan delik penghinaan terhadap orang biasa. Oleh karena itu diperlukannya upaya reformulasi terhadap kebijakan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP Nasional sebagai delik aduan menjadi delik biasa.

Description

Reupload Repositori File 18 Februari 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By