Prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) pada Perusahaan Tambang di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam sektor pertambangan di Indonesia yang memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa meskipun berbagai regulasi telah mengatur aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola, penerapan ESG pada perusahaan tambang masih belum terintegrasi secara optimal. Hal tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti kerusakan lingkungan, konflik dengan masyarakat, serta lemahnya tata kelola perusahaan. Oleh karena itu penelitian ini merumuskan tiga pokok masalah utama, yaitu apakah prinsip ESG telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, apa saja hambatan yang dihadapi perusahaan tambang dalam menerapkan ESG, serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mewujudkan penerapan ESG secara efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait pertambangan, lingkungan hidup, dan perseroan terbatas; bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, serta doktrin hukum; dan bahan non-hukum yang relevan sebagai penunjang analisis.
Penelitian ini membahas berbagai konsep dan teori yang menjadi dasar analisis penelitian, seperti konsep tanggung jawab hukum perusahaan, prinsip keberlanjutan, serta konsep Environmental, Social, and Governance (ESG). Selain itu, kajian pustaka juga menjelaskan pengertian dan karakteristik kegiatan pertambangan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat sehingga membutuhkan pengaturan yang ketat. Melalui kajian ini, penulis menunjukkan bahwa prinsip ESG berkaitan erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, sehingga menjadi landasan penting dalam menilai praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Hasil penelitian menguraikan secara mendalam mengenai pengaturan prinsip ESG dalam kerangka regulasi pertambangan di Indonesia, hambatan dalam implementasinya, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat penerapannya. Penulis menjelaskan bahwa prinsip ESG sebenarnya telah tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Minerba, UU PPLH, UU PT, serta POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Regulasi tersebut menuntut perusahaan tambang untuk menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab melalui pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola perusahaan yang transparan. Namun dalam praktiknya terdapat berbagai hambatan, baik dari sisi internal perusahaan seperti orientasi keuntungan jangka pendek dan keterbatasan sumber daya, maupun dari sisi eksternal seperti fragmentasi regulasi dan lemahnya koordinasi kelembagaan. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi yang terintegrasi, peningkatan kapasitas institusi, serta sistem pengawasan yang lebih transparan untuk memastikan penerapan ESG berjalan efektif.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa integrasi prinsip ESG dalam sektor pertambangan Indonesia telah berkembang menjadi kewajiban hukum yang berkaitan dengan sistem perizinan dan tata kelola perusahaan. Penerapan prinsip ini mencakup kewajiban reklamasi dan pascatambang, program pemberdayaan masyarakat, transparansi perusahaan, serta pelaporan keberlanjutan yang menjadi syarat penting dalam menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan. Namun penerapannya masih menghadapi berbagai kendala seperti kurangnya pemahaman perusahaan terhadap ESG, keterbatasan kapasitas institusional, serta belum adanya standar nasional yang terintegrasi. Saran yang diajukan antara lain agar pemerintah menyusun kerangka regulasi ESG yang lebih terpadu dan memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan praktik keberlanjutan, sementara perusahaan tambang diharapkan mengintegrasikan prinsip ESG sebagai strategi bisnis jangka panjang guna meningkatkan daya saing sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Description
Finalisasi_Maya_19 Juni 2026
