Putusan Bebas Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Perkawinan Putusan Nomor (43/ Pid.B/ 2015/.PN.Njk

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Dalam konteks hukum pidana, Perkawinan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia,karena perkawinan adalah usaha setiap manusia dalam kehidupan ini, perkawinan yang ideal yaitu antara satu orang laki-laki dengan satu orang perempuan dengan menggabungkan konstruk dua pemikiran dalam satu tujuan kehidupan berkeluarga. Hal tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor register: 43/Pid.B/2015/Pn. Njk yaitu mengenai perbuatan materiil terdakwa yang berupa tindak pidana terhadap asal-usul perkawinan serta putusan yang dijatuhkan oleh hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah : Pertama,apakah unsur Pasal 279 ayat 1 ke 2e KUHP di dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 43/ Pid.B/ 2015/ PN.Njk telah sesuai dengan perbuatan materiil terdakwa. Kedua, apakah dasar pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan diputus bebas sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Tujuan penelitian adalah untuk memahami dan menganalisis unsur-unsur Pasal telah sesuai dengan perbuatan materiil terdakwa serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor : 43/Pid.B/2015/PN.Njk,terbukti melakukan tindak pidana terhadap asal-usul perkawinan atau tidak serta untuk memahami dan menganalisis “Pembatalan perkawinan” dalam amar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor : 43/ Pid.B /2015/ PN.Njk,termasuk dalam konteks pengertian yang terdapat pada Pasal 279 ayat 1 ke 2e.Metode penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan yang bersifat formal seperti peraturan perundang-undangan , literature bersifat konsep teoritis dan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor register :43/Pid.B/2015/Pn.Njk yang dihubungkan dengan masalah pokok pembahasan.Digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach ). Berdasarkan analisis dan pembahasan permasalahan yang dilakukan,amak dapat diperoleh kesimpulan yaitu (1) bahwa :perbuatan terdakwa yakni melaksanakan perkawinan dengan sadar dengan saksi pelapor ketika sang saksi pelapor masih berstatuskan istri orang lain dengan suami lamanya terbukti memenuhi unsur Pasal 279 ayat ke 2e KUHP.(2) Bahwa Pertimbangan Hakim yang membebaskan terdakwa dalam amar Putusan Nomor :43/Pid.B/2015/PN.Njk karena dianggap tidak pernah melakukan perkawinan dengan saksi pelapor dengan alat bukti yang diajukan terdakwa berupa putusan Pengadilan Agama dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang telah membatalkan perkawinannya,seharusnya pembatalan perkawinan memiliki batas waktu untuk dilakukan yakni dalam waktu 6 bulan setelah mengetahui bahwa ada unsur penipuan dalam perkawinan baik dari pihak suami maupun pihak istri. Oleh karena itu unsur ini tidak terpenuhi karena saksi pelapor juga telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut karena dinilai telah melanggar aturan Pasal Pasal 27 ayat (3) UUP jo Pasal 72 ayat (2) KHI.Serta Mengenai Yurispundensi Mahkamah Agung yaitu Prejudicieel Gescill (Sengketa Pra Yudisial). Saran dalam Skripsi ini adalah (1) Seyogyanya seorang hakim harus lebih cermat dalam amar pertimbangannya dan harus memperhatikan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan. Seorang hakim tidaklah harus menggunakan keyakinan semata apabila dalam proses pembuktian tersebut telah terungkap fakta-fakta materiil yang berasal dari alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang utuk merumuskan benar tidaknya seorang pelaku tindak pidana melakukan perbuatan yang sesuai dengan pasal yang didakwakan atau tidak. (2)Seyogianya hakim lebih teliti dalam merumuskan pertimbangannya guna kepentingan penjatuhan putusan berkaitan dengan pasal yang dikenakan kepada terdakwa.Pengunaan istilah dalam kalimat yang baik dan benar harus lebih diperhatikan oelh hakim agar tidak menimbulkan salah penafsiran bagi khalayak umum mengingat perbuatan yang dilakukan dengan pasal yagn dikenakan kepada terdakwa sangatlah mempertimbangkan keadilan bagi para pencari keadilan.

Description

Reupload file repositori 26 februari 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By