Putusan Bebas Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Perkawinan Putusan Nomor (43/ Pid.B/ 2015/.PN.Njk
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dalam konteks hukum pidana, Perkawinan merupakan hal yang sangat sakral
dalam kehidupan manusia,karena perkawinan adalah usaha setiap manusia dalam
kehidupan ini, perkawinan yang ideal yaitu antara satu orang laki-laki dengan satu
orang perempuan dengan menggabungkan konstruk dua pemikiran dalam satu tujuan
kehidupan berkeluarga. Hal tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri
Nganjuk dengan nomor register: 43/Pid.B/2015/Pn. Njk yaitu mengenai perbuatan
materiil terdakwa yang berupa tindak pidana terhadap asal-usul perkawinan serta
putusan yang dijatuhkan oleh hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap
selama persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan. Rumusan masalah yang
dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah : Pertama,apakah unsur Pasal 279
ayat 1 ke 2e KUHP di dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 43/ Pid.B/
2015/ PN.Njk telah sesuai dengan perbuatan materiil terdakwa. Kedua, apakah dasar
pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan diputus
bebas sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
Tujuan penelitian adalah untuk memahami dan menganalisis unsur-unsur Pasal
telah sesuai dengan perbuatan materiil terdakwa serta dasar pertimbangan hakim dalam
Putusan Nomor : 43/Pid.B/2015/PN.Njk,terbukti melakukan tindak pidana terhadap
asal-usul perkawinan atau tidak serta untuk memahami dan menganalisis “Pembatalan
perkawinan” dalam amar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor : 43/ Pid.B /2015/
PN.Njk,termasuk dalam konteks pengertian yang terdapat pada Pasal 279 ayat 1 ke
2e.Metode penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan
mengkaji peraturan yang bersifat formal seperti peraturan perundang-undangan ,
literature bersifat konsep teoritis dan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dengan
nomor register :43/Pid.B/2015/Pn.Njk yang dihubungkan dengan masalah pokok pembahasan.Digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach ).
Berdasarkan analisis dan pembahasan permasalahan yang dilakukan,amak
dapat diperoleh kesimpulan yaitu (1) bahwa :perbuatan terdakwa yakni melaksanakan
perkawinan dengan sadar dengan saksi pelapor ketika sang saksi pelapor masih
berstatuskan istri orang lain dengan suami lamanya terbukti memenuhi unsur Pasal
279 ayat ke 2e KUHP.(2) Bahwa Pertimbangan Hakim yang membebaskan terdakwa
dalam amar Putusan Nomor :43/Pid.B/2015/PN.Njk karena dianggap tidak pernah
melakukan perkawinan dengan saksi pelapor dengan alat bukti yang diajukan terdakwa
berupa putusan Pengadilan Agama dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang telah
membatalkan perkawinannya,seharusnya pembatalan perkawinan memiliki batas
waktu untuk dilakukan yakni dalam waktu 6 bulan setelah mengetahui bahwa ada
unsur penipuan dalam perkawinan baik dari pihak suami maupun pihak istri. Oleh
karena itu unsur ini tidak terpenuhi karena saksi pelapor juga telah mengajukan banding
terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut karena dinilai telah melanggar aturan
Pasal Pasal 27 ayat (3) UUP jo Pasal 72 ayat (2) KHI.Serta Mengenai Yurispundensi
Mahkamah Agung yaitu Prejudicieel Gescill (Sengketa Pra Yudisial).
Saran dalam Skripsi ini adalah (1) Seyogyanya seorang hakim harus lebih
cermat dalam amar pertimbangannya dan harus memperhatikan fakta-fakta yang telah
terungkap dipersidangan. Seorang hakim tidaklah harus menggunakan keyakinan
semata apabila dalam proses pembuktian tersebut telah terungkap fakta-fakta materiil
yang berasal dari alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang utuk merumuskan
benar tidaknya seorang pelaku tindak pidana melakukan perbuatan yang sesuai dengan
pasal yang didakwakan atau tidak. (2)Seyogianya hakim lebih teliti dalam merumuskan
pertimbangannya guna kepentingan penjatuhan putusan berkaitan dengan pasal yang
dikenakan kepada terdakwa.Pengunaan istilah dalam kalimat yang baik dan benar harus
lebih diperhatikan oelh hakim agar tidak menimbulkan salah penafsiran bagi khalayak
umum mengingat perbuatan yang dilakukan dengan pasal yagn dikenakan kepada terdakwa sangatlah mempertimbangkan keadilan bagi para pencari keadilan.
Description
Reupload file repositori 26 februari 2026_Kurnadi
