Keabsahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Secara Sepihak Tanpa Sertifikat Fidusia dalam Pembiayaan Konsumen
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), setiap pembebanan benda sebagai objek Jaminan Fidusia harus didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Tanpa sertifikat tersebut, tindakan eksekusi sepihak menjadi tidak sah secara hukum. Salah satu kasus yang menggambarkan problematika ini adalah Putusan Nomor 597/Pdt/2020/PT DKI, yang menunjukkan adanya penarikan kendaraan secara paksa oleh Perusahaan Pembiayaan tanpa Sertifikat Fidusia yang kemudian dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat permasalahan yang akan dikaji lebih lanjut dalam penelitian ini yaitu: Keabsahan penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan secara sepihak tanpa menunjukkan Sertifikat Fidusia dalam Pembiayaan Konsumen; Akibat hukum atas tindakan penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan secara sepihak tanpa menunjukkan Sertifikat Fidusia; Upaya penyelesaian yang bisa dilakukan jika pihak konsumen merasa dirugikan atas penarikan paksa tersebut. Kemudian skripsi ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui dan memahami keabsahan pada pelaksanaan penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan secara sepihak oleh petugas eksternal collector tanpa menunjukkan Sertifikat Fidusia dalam Pembiayaan Konsumen. (2) Untuk mengetahui dan memahami berbagai akibat hukum yang timbul atas tindakan penarikan paksa kendaraan bermotor secara sepihak tanpa menunjukkan Sertifikat Fidusia. (3) Untuk mengetahui dan memahami berbagai upaya penyelesaian yang bisa dilakukan oleh pihak Perusahaan pembiayaan terhadap konsumen yang telah dirugikan atas penarikan paksa secara sepihak tersebut.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yakni tipe penelitian normatif yang dilakukan secara kualitatif. Dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan untuk metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan menggunakan studi pustaka untuk mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisis yang dilakukan melalui teknik menarik kesimpulan peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin maupun teori yang berkaitan dengan rumusan masalah yang akan dikaji.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan penarikan paksa secara sepihak tanpa Sertifikat Fidusia oleh eksternal collector pada dasarnya tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJF. Sertifikat Fidusia merupakan dokumen fundamental yang memberikan legitimasi hukum atas hak kreditur untuk melakukan eksekusi atas objek Jaminan Fidusia. Selain itu, Sertifikat Fidusia juga dapat menjamin kepastian hukum melalui kekuatan eksekutorial yang melekat padanya, sehingga memiliki daya mengikat yang setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-
xiii
XVII/2019 jo. Putusan No. 2/PUU-XIX/2021, yang menyatakan bahwa parate eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Sertifikat Fidusia. Jika tidak terpenuhi, maka eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan. Tindakan penarikan tanpa sertifikat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan akibat hukum berupa pertanggungjawaban ganti rugi sesuai yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Upaya penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi, atau melalui jalur litigasi jika tidak tercapai kesepakatan. Gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang diajukan ke pengadilan negeri harus dapat dibuktikan secara jelas dan disertai bukti-bukti yang relevan baik terkait perbuatannya maupun kerugian yang dialami oleh penggugat.
Pada skripsi ini penulis merekomendasikan beberapa saran, antara lain: (1) Kepada Penerima Fidusia (kreditur) dalam melaksanakan eksekusi terhadap objek Jaminan Fidusia wajib didasarkan pada Sertifikat Fidusia yang telah terdaftar dan memiliki kekuatan eksekutorial, guna memastikan proses eksekusi tersebut tidak menimbulkan sengketa. (2) Kepada Perusahaan Pembiayaan harus dapat mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku serta mengedepankan asas itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan sengketa objek Jaminan Fidusia guna menghindari akibat hukum dan sanksi yang akan timbul nantinya. (3) Kepada Pemberi Fidusia (debitur), dapat mengutamakan upaya penyelesaian akibat tindakan penarikan objek Jaminan Fidusia secara sepihak tanpa Sertifikat Fidusia melalui jalur non-litigasi (negosiasi) terlebih dahulu sebelum menempuh jalur litigasi, guna menjaga hubungan baik antara kreditur dan debitur serta menghindari kerugian yang lebih besar.
Description
Reupload Repository 27 Januari 2026_Maya
