Label Nutrigrade sebagai Pemenuhan Hak Konsumen Atas Informasi Gizi Studi Perbandingan Indonesia dengan Singapura
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Label Nutri-Grade sebagai pemenuhan hak konsumen atas informasi gizi melalui studi perbandingan Indonesia dengan Singapura. Meningkatnya prevalensi obesitas, diabetes melitus, dan penyakit tidak menular akibat tingginya konsumsi gula, garam, dan lemak menjadikan penyediaan informasi gizi yang mudah dipahami sebagai salah satu upaya penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Di Indonesia, informasi gizi selama ini disampaikan melalui Tabel Informasi Nilai Gizi (ING) yang tercantum pada bagian belakang kemasan. Namun, penyajian informasi tersebut dinilai masih bersifat teknis sehingga sulit dipahami oleh sebagian besar masyarakat dengan tingkat literasi gizi yang beragam. Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kandungan gizi produk pangan olahan, Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan Label Nutri-Level melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan yang mengadopsi konsep Nutri-Grade dari Singapura. Akan tetapi, penerapan Label Nutri-Level di Indonesia masih bersifat sukarela (voluntary), berbeda dengan Singapura yang telah mewajibkan (mandatory) penerapan Nutri-Grade pada produk minuman tertentu. Perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan persoalan mengenai sejauh mana Label Nutri-Level mampu memenuhi hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini mengangkat judul "Label Nutri-Grade Sebagai Pemenuhan Hak Konsumen atas Informasi Gizi Studi Perbandingan Indonesia dengan Singapura." Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah pencantuman Label Nutri-Level dapat memenuhi hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? (2) Bagaimana pengaturan mengenai informasi gizi pada produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia dibandingkan dengan pengaturan di Singapura? Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pemenuhan hak konsumen atas informasi gizi melalui penerapan Label Nutri-Level di Indonesia serta membandingkan pengaturan pelabelan gizi di Indonesia dengan sistem Nutri-Grade yang diterapkan di Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, Food Regulations Nutri-Grade Singapura, serta berbagai buku, jurnal, dan literatur hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, pelabelan pangan, dan informasi gizi. Kajian pustaka dalam skripsi ini menguraikan secara sistematis teori, konsep, dan pengertian mengenai perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha, informasi produk, serta konsep dan penerapan Label Nutri-Grade. Seluruh kajian tersebut menjadi landasan teoritis dalam menganalisis pemenuhan hak konsumen atas informasi gizi melalui sistem pelabelan pangan di Indonesia dan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Label Nutri-Level pada prinsipnya telah memenuhi hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini disebabkan karena Label Nutri-Level mampu menyederhanakan penyampaian informasi gizi melalui sistem klasifikasi yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan penggunaan kategori tingkat nutrisi yang lebih ringkas, konsumen tidak lagi harus menafsirkan data numerik yang terdapat dalam Tabel Informasi Nilai Gizi (ING), sehingga proses pengambilan keputusan dalam memilih produk pangan dan minuman yang lebih sehat dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan tepat. Kehadiran Label Nutri-Level juga berperan dalam meningkatkan aksesibilitas informasi gizi bagi masyarakat dengan tingkat literasi kesehatan yang beragam, sehingga tujuan perlindungan konsumen melalui pemberian informasi yang efektif dapat lebih mudah tercapai. Di sisi lain, penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pelabelan gizi di Singapura memberikan tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Hal tersebut tercermin dari penerapan Nutri-Grade yang telah diwajibkan (mandatory) pada kategori minuman tertentu melalui peraturan yang mengikat, sehingga seluruh pelaku usaha yang memenuhi kriteria diwajibkan untuk mencantumkan label tersebut secara konsisten. Sebaliknya, Label Nutri-Level di Indonesia masih diterapkan secara sukarela (voluntary), sehingga pencantumannya sepenuhnya bergantung pada kemauan pelaku usaha. Kondisi tersebut menyebabkan implementasi Label Nutri-Level belum merata di seluruh produk pangan dan minuman yang beredar di pasaran. Akibatnya, hak konsumen untuk memperoleh informasi gizi yang benar, jelas, dan mudah dipahami belum terlindungi secara optimal karena masih terdapat produk yang tidak mencantumkan Label Nutri Level, sehingga konsumen belum memperoleh standar informasi gizi yang seragam dalam menentukan pilihan konsumsi yang lebih sehat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dasar hukum melalui pengaturan yang bersifat wajib disertai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif agar perlindungan hak konsumen atas informasi gizi dapat diwujudkan secara lebih optimal. Dengan demikian, saran dalam penelitian ini menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia perlu memperkuat regulasi mengenai Label Nutri-Level dengan menjadikannya sebagai pelabelan gizi yang bersifat wajib (mandatory) pada produk pangan tertentu sebagaimana diterapkan di Singapura. Penguatan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan hak konsumen atas informasi gizi, mendorong pelaku usaha untuk menyediakan informasi yang lebih transparan, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pola konsumsi pangan yang lebih sehat.
Description
Validasi file repositori 7 Agustus 2026_Firli
