Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Atas Perjanjian Jual Beli Karya Cipta Lagu Dengan Sistem Jual Putus

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan keilmuan yang begitu pesat, mancakup kemajuan dalam ranah seni dan sastra memiliki peranan strategis untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional. Seiring berkembangnya karya kreatif, perlindungan terhadap hasil pemikiran manusia menjadi semakin diperlukan. Hak cipta, sebagai bagian dari rezim dalam HKI merupakan hak istimewa yang melekat pada pencipta sebagaimana diatur pada UUHC. Pasal 5 UUHC mengatur bahwa hak moral tetap melekat pada diri pencipta, termasuk hak untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta suatu karya lagu. Namun dalam praktik jual putus, kerap terjadi anggapan bahwa pengalihan hak juga mencakup hak moral, sehingga pembeli dapat mengatakan sebagai pencipta. Hal ini berpotensi merugikan pencipta, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai jual putus dalam sistem hak cipta lagu di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah hak ekonomi dan hak moral atas suatu ciptaan lagu dapat dialihkan melalui mekanisme jual putus, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pencipta lagu apabila karyanya dijual melalui sistem jual putus. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan undang-undang serta pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum, yang selanjutnya dianalisis secara sistematis berdasarkan permasalahan hukum yang akan diteliti. Penelitian ini dilaksanakan melalui penelusuran mendalam terhadap berbagai konsep serta kajian pustaka yang membahas mengenai perlindungan hukum, HKI, hak cipta, hak yang terkandung dalam hak cipta, perjanjian jual beli, serta perjanjian jual putus. Kajian pustaka tersebut digunakan sebagai dasar pemikiran peneliti dalam menganalisis permasalahan yang dibahas serta menghubungkannya dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hasil pembahasan dari dua pokok permasalahan, pertama peneliti membahas dalam hak cipta terdapat hak ekonomi dan hak moral, dimana hak ekonomi bisa beralih kepada pihak lain, sementara hak moral secara alami melekat dan tidak terpisahkan dengan diri pencipta. Kedua, pembahasan difokuskan pada mekanisme pengalihan hak dalam sistem jual putus. Peralihan hak cipta lagu dapat dilakukan melalui skema lisensi maupun jual putus. Namun demikian, dalam kedua mekanisme tersebut yang dapat dialihkan hanyalah hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta. Sebagai bentuk perlindungan hukum dan menjamin kepastian hukum para pihak dalam perjanjian jual putus, pencatatan ciptaan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi langkah penting, meskipun dalam hak cipta, pencatatan bukan suatu kewajiban. Kesimpulan dalam penelitian skripsi ini diantaranya : pertama, hak cipta terbagi menjadi hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi bisa beralih dengan mekanisme jual putus, sementara hak moral secara abadi melekat pada pencipta dan tidak bisa beralih kepada pihak lain. Kedua, praktik jual putus yang semakin berkembang di industri musik Indonesia memang memberikan keuntungan finansial cepat bagi para pencipta dan efisien bagi label atau produser yang membelinya, namun kerap menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait hilangnya hak moral pencipta saat lagunya dibeli. Pengaturan jual putus dalam UUHC masih terbatas dan belum didukung peraturan pelaksana yang rinci, sehingga pelaksanaannya bertumpu pada asas-asas umum perjanjian. Padahal jual putus tidak bisa disamakan dengan jual beli biasa karena terdapat hak moral didalamnya. Oleh karena itu diperlukan penguatan perlindungan hukum serta pengaturan khusus mengenai jual putus guna menjamin kepastian hukum. Saran yang dapat diberikan penulis adalah : pertama, agar pencipta lagu menyadari adanya hak moral yang tidak dapat dialihkan serta melekat abadi pada dirinya, sehingga perlu mempertimbangkan secara matang untuk memilih sistem pengalihan lisensi atau jual putus agar tidak merugikan kepentingannya di kemudian hari. Kedua, pemerintah dan pembentuk regulasi diharapkan menyusun pengaturan yang lebih tegas dan rinci mengenai jual putus, khususnya dengan mewajibkan pencatatan ciptaan pada DJKI sebelum pengalihan hak, guna menjamin kepastian hukum, keseimbangan posisi para pihak, serta perlindungan hak moral pencipta.

Description

finalisasi 22 juni 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By