Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (Putusan Nomor 433/Pid.Sus/2020/PN.Dum),

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

fakultas hukum

Abstract

Latar belakang skripsi ini bahwa Kejahatan seksual yang melibatkan anak tidak hanya anak perempuan saja yang menjadi korban akan tetapi anak laki laki juga menjadi korban. Keadaan yang cukup memprihatinkan yang dapat mengganggu mental anak, seperti kasus yang penulis temukan di dalam Putusan Pengadilan Dumai dengan Nomor Putusan 433/Pid.Sus/2020/PN.Dum. Saat persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Dumai, penuntut umum menuntut terdakwa dengan menggunakan dakwaan alternatif kombinasi yakni kesatu primair Pasal 37 Undang-Undang Pornografi, Subsidair Pasal 29 Undang Undang Pornografi, lebih subsidair Pasal 32 Undang-Undang Pornografi, atau kedua Primer yakni Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, subsidair Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pertimbangan hakim menyatakan dakwaan kesatu primair unsur pasal tersebut sudah memenuhi, sedangkan didalam dakwaan tersebut tidak mencantumkan Pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak. Maka penulis tertarik untuk menganalisa apakah terdakwa yang melakukan perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak sesuai dengan fakta fakta yang telah terungkap di dalam persidangan dan mengapa tidak mencantumkan pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Anak sedangkan korban dalam kasus tersebut banyak melibatkan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual. Selain itu penulis juga ingin menganalisa tentang surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum apakah telah sesuai dengan Pasal 143 ayar (2) KUHAP. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu : (1) Apakah dakwaan Jakwa Penuntut Umum pada putusan Nomor 433/Pid.Sus/ 2020/PN.Dum telah sesuai dengan perbuatan terdakwa? dan (2) Apakah tepat pertimbangan hakim dalam memutuskan terdakwa bersalah melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 37 Undang Undang Pornografi ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi : Jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama, Dakwaan Jakwa Penuntut Umum pada putusan Nomor 433/Pid.Sus/2020/ PN.Dum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, karena berdasarkan fakta di persidangan dapat diketahui adanya korban yang diketahui adalah anak, yang diekspolitasi secara seksual oleh Terdakwa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). Seharusnya pasal ini menjadi pasal utama yang didakwakan kepada terdakwa dengan membuat bentuk dakwaan secara kumulatif, dengan susunan (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan (2) Pasal 37 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 52 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Dumai dengan Nomor Putusan 433/Pid.Sus/2020/PN.Dum. tidak sesuai jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan khususnya menyangkut keterlibatan anak sebagai korban tindak pidana yang diseksploitasi secara seksual oleh terdakwa, adanya pembuatan rekaman pornografi dan dilakukan penyebaran konten pornografi melalui media telepon seluler/internet Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diberikan beberapa saran sebagai berikut : Pertama, Seharusnya Jaksa Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan untuk memberikan kepastian hukum dalam suatu tindak pidana khususnya terjadinya tindak pidana ekspolitasi seksual terhadap anak sebagai upaya perlindungan hukum terhadap anak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, Hendaknya hakim harus lebih teliti dan cermat dalam menguraikan unsur tindak pidana khususnya tindak pidana pornografi yang disertai tindak pidana lain yaitu tindak pidana eksplotasi seksual kepada anak berikut ketentuan Undang Undang ITE. Hakim dalam hal ini jangan hanya terikat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umun, sehingga Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis karena hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif), sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Description

Reupload file repository 12 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By