Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (Putusan Nomor 433/Pid.Sus/2020/PN.Dum),
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Latar belakang skripsi ini bahwa Kejahatan seksual yang melibatkan anak
tidak hanya anak perempuan saja yang menjadi korban akan tetapi anak laki laki
juga menjadi korban. Keadaan yang cukup memprihatinkan yang dapat
mengganggu mental anak, seperti kasus yang penulis temukan di dalam Putusan
Pengadilan Dumai dengan Nomor Putusan 433/Pid.Sus/2020/PN.Dum. Saat
persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Dumai, penuntut umum
menuntut terdakwa dengan menggunakan dakwaan alternatif kombinasi yakni
kesatu primair Pasal 37 Undang-Undang Pornografi, Subsidair Pasal 29 Undang
Undang Pornografi, lebih subsidair Pasal 32 Undang-Undang Pornografi, atau
kedua Primer yakni Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik, subsidair Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Dalam pertimbangan hakim menyatakan dakwaan kesatu primair unsur
pasal tersebut sudah memenuhi, sedangkan didalam dakwaan tersebut tidak
mencantumkan Pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak.
Maka penulis tertarik untuk menganalisa apakah terdakwa yang melakukan
perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak sesuai dengan fakta fakta yang telah
terungkap di dalam persidangan dan mengapa tidak mencantumkan pasal yang
berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Anak sedangkan korban dalam
kasus tersebut banyak melibatkan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual.
Selain itu penulis juga ingin menganalisa tentang surat dakwaan yang dibuat oleh
jaksa penuntut umum apakah telah sesuai dengan Pasal 143 ayar (2) KUHAP.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu
: (1) Apakah dakwaan Jakwa Penuntut Umum pada putusan Nomor 433/Pid.Sus/
2020/PN.Dum telah sesuai dengan perbuatan terdakwa? dan (2) Apakah tepat
pertimbangan hakim dalam memutuskan terdakwa bersalah melakukan perbuatan
berdasarkan Pasal 37 Undang Undang Pornografi ? Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini meliputi : Jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif
kualitatif.
Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama,
Dakwaan Jakwa Penuntut Umum pada putusan Nomor 433/Pid.Sus/2020/ PN.Dum
tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, karena berdasarkan fakta di persidangan
dapat diketahui adanya korban yang diketahui adalah anak, yang diekspolitasi
secara seksual oleh Terdakwa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
terhadap anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara
paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,- (Dua Ratus
Juta Rupiah). Seharusnya pasal ini menjadi pasal utama yang didakwakan kepada
terdakwa dengan membuat bentuk dakwaan secara kumulatif, dengan susunan (1)
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan (2) Pasal
37 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 52 ayat
(1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Dumai dengan Nomor
Putusan 433/Pid.Sus/2020/PN.Dum. tidak sesuai jika dikaitkan dengan fakta-fakta
yang terungkap di persidangan khususnya menyangkut keterlibatan anak sebagai
korban tindak pidana yang diseksploitasi secara seksual oleh terdakwa, adanya
pembuatan rekaman pornografi dan dilakukan penyebaran konten pornografi
melalui media telepon seluler/internet
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diberikan beberapa saran
sebagai berikut : Pertama, Seharusnya Jaksa Penuntut Umum memperhatikan
ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam
membuat surat dakwaan untuk memberikan kepastian hukum dalam suatu tindak
pidana khususnya terjadinya tindak pidana ekspolitasi seksual terhadap anak
sebagai upaya perlindungan hukum terhadap anak di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kedua, Hendaknya hakim harus lebih teliti dan cermat dalam
menguraikan unsur tindak pidana khususnya tindak pidana pornografi yang disertai
tindak pidana lain yaitu tindak pidana eksplotasi seksual kepada anak berikut
ketentuan Undang Undang ITE. Hakim dalam hal ini jangan hanya terikat dengan
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umun, sehingga Hakim dalam menjatuhkan putusan
harus cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis karena hakim
adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada
hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana
dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim dalam menjatuhkan
putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa
keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani
(keadilan objektif dan subjektif), sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1)
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Description
Reupload file repository 12 februari 2026_agus/feren
