Pengelolaan Dan Pengembangan Tanah Wakaf Yang Tidak Bersertifikat

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Wakaf yang Tidak Bersertifikat hal yang melatar belakanginya adalah karena Tanah wakaf memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, yang berpotensi menimbulkan berbagai masalah dalam pengelolaannya. Ketidakpastian hukum, keterbatasan pemanfaatan, dan risiko sengketa kepemilikan menjadi tantangan utama dalam pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut untuk memahami mekanisme pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf tanpa sertifikat serta implikasi hukumnya. Penelitian ini dikemas dengan dua rumusan masalah yaitu Bagaimana pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf yang tidak bersertifikat? serta Bagaimana akibat hukum dari pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf yang tidak bersertifikat? Penelitian ini bertujuan untuk Menjelaskan mekanisme pengelolaan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat serta dampaknya terhadap keberlangsungan fungsi wakaf dan mengidentifikasi strategi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf yang tidak bersertifikat dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, social, dan ekonomi. menganalisis dan memahami akibat hukum yang timbul dari pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf yang belum bersertifikat, serta mengidentifikasi implikasi yuridisnya terhadap status hukum tanah wakaf, keberlangsungan peruntukannya, pelindungan hukum bagi pihak terkait dan upaya-upaya penyelesaian dalam perspektif hukum agrarian dan hukum wakaf di Indonesia.

Description

februari 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By