Kepastian Hukum Eksekusi Terpidana Mati Atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
| dc.contributor.author | Bambang Heru Aryanto | |
| dc.date.accessioned | 2026-01-29T03:25:44Z | |
| dc.date.issued | 2024-01-29 | |
| dc.description | Reuploud file repositori 29 Jan 2026_Firli | |
| dc.description.abstract | Hukum menurut Hans Kelsen adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia dan memiliki memiliki fungsi untuk menciptakan sebuah keadilan dalam mengatur.1 Salah satu hukum yang mengatur kepentingan publik dan mengatur kepentingan umum, yaitu hukum pidana. Menurut Van Hamel mengatakan hukum pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk mengakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nertapa/penderitaan kepada yang melanggarnya.2 Hal itu diatur dan diberikannya penderitaan atau sanksi, dalam rangka untuk melindungi kepentingan umum, baik itu negara dan masyarakat. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat. Sebagian besar yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum eropa continental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakatan Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku system hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya budaya yang ada di wilayah nusantara. Manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Hukum memiliki posisi yang krusial dalam menghadapi setiap perkembangan yang hidup di masyarakat. Hukum mencampuri urusan manusia sebelum lahir dan masih mencampurinya sesudah meninggal. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 eksekusi pidana mati masih diterapkan tetapi ada pembaharuan yaitu hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman utama. Hukuman mati adalah hukuman alternatif dan terakhir untuk beberapa kejahatan, termasuk pelanggaran baru dan kejahatan khusus. Dari segi pelaksanaan dan pengimplementasiannya, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 memberikan masa percobaan selama sepuluh tahun bagi terpidana untuk merubah sikapnya hingga eksekusinya dapat dibatalkan/keringanan dan ini merupakan bentuk reintegrasi hukum. Melalui perubahan sikap terpidana dapat dijadikan acuan untuk mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Penerapan pidana mati belum mencerminkan kepastian hukum sesudah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 karena kedudukan hukum masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati dalam ketidakpastian hukum terhadap batas masa tunggu eksekusi, masih belum jelas sehingga terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum). Berkenaan dengan status hukum sang terpidana adalah status terpidana mati dan terpidana titipan, namun ada dua (2) jenis hukuman yang diterima/dijalani terpidana yaitu pidana penjara selama waktu tunggu dan juga pidana mati yang kelak suatu saat akan dijalaninya. Tetapi jika terpidana berada dipenjara hingga belasan tahun maka ini juga akan menjadi suatu dilema tersendiri dimana keputusan kapan pelaksanaan eksekusi mati sangat tergantung political will dari pemerintah. Kebijakan penerapan pidana mati terhadap putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap sesudah disahkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 adalah masih berlaku Undang-Undang yang lama, namun untuk pidana mati, terpidana mati setelah berkelakuan baik dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh), mendapatkan persetujuan dari Presiden serta setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung, kemudian hukumannya dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pemberian pidana mati bersyarat. Pemberian pidana mati besyarat sebagaimana di dalam Pasal 100 ayat (4), ada sebuah kata frasa ―dapat‖, hal ini justru akan memberikan sebuah ketidakpastian ketika dapat diubah terhadap pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Hal ini batas waktu masa percobaan pidananya terlalu lama, kemudian proses peradilan tidak memiliki kepastian akan putusan yang didapatkannya serta belum diatur jelas mengenai batas waktu terbitnya keputusan presiden tersebut . | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. YA Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/668 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Kepastian Hukum | |
| dc.subject | Hukum Pidana | |
| dc.subject | Kebijakan Hukum Pidana | |
| dc.subject | Eksekusi Terpidana Mati | |
| dc.title | Kepastian Hukum Eksekusi Terpidana Mati Atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 | |
| dc.type | Other |
