Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Pembangunan Rumah Yang Menyalahi Spesifikasi Bangunan Oleh Pelaku Usaha (Studi Putusan Nomor 870 K/Pdt.Sus-BPSK/2019)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Setiap manusia memiliki hak memiliki tempat tinggal yang layak. Kebutuhan akan tempat tinggal menimbulkan kegiatan ekonomi antara pihak pengembang perumahan dengan masyarakat, yaitu jual beli. Dalam kegiatan jual beli terdapat dua subjek, yaitu pelaku usaha dan konsumen. Kegiatan ini mengharuskan pengembang perumahan serta pembeli untuk melaksanakan prestasi atau kewajiban yang sudah disepakati. Salah satu permasalahan mengenai sengketa konsumen yang dilakukan oleh pengembang perumahan terdapat pada Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Mataram Nomor 23/BPSK/X/2018 sampai Putusan Mahkamah Agung Nomor 870 K/Pdt.Sus-BPSK/2019, adapun permasalahannya yaitu pembangunan rumah tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar bangunan oleh pelaku usaha. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kualifikasi sengketa pada putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Mataram Nomor 23/BPSK/X/2018, perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian yang dialami akibat tindakan pelaku usaha yang menyalahi spesifikasi bangunan serta menganalisis ratio decidendi terkait keadilan konsumen putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 870 K/Pdt.Sus-BPSK/2019 terkait pembangunan rumah yang menyalahi spesifikasi bangunan oleh pelaku usaha. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan serta konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Perlindungan konsumen merupakan suatu usaha perlindungan hukum kepada konsumen dari kemungkinan timbulnya kerugian atas penggunaan barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pelaku usaha. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha dapat diartikan sebagai orang atau badan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa serta yang mengedarkan produk sampai ke tangan konsumen akhir. Wanprestasi merupakan tidak dipenuhinya prestasi oleh salah satu pihak sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang tidak memenuhi prestasi akan bertanggung jawab atas konsekuensi berupa tuntutan dari pihak yang dirugikan para pihak. Rumah merupakan suatu bangunan sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Spesifikasi merupakan deskripsi dari suatu pekerjaan yang memuat keinginan pemilik proyek secara jelas terhadap bangunan yang akan dilaksanakan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis permasalahan pada Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Mataram Nomor 23/BPSK/X/2018 merupakan sengketa konsumen. Sengketa pada penelitian ini telah memenuhi kriteria sengketa konsumen yang ada pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 yaitu pihak yang bersengketa adalah konsumen dengan pelaku usaha, serta adanya tuntutan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian akibat mengonsumsi barang dan memanfaatkan jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan PT. Varindo Lombok Inti. Konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui dua bentuk yaitu perlindungan hukum secara internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal terbentuk dalam suatu perjanjian antar pihak, dalam hal ini perlindungan hukum internal adalah Perjanjian Jual Beli (PJB) Perumahan Graha Permata Kota Selagalas. Adanya perlindungan hukum interal terkadang juga tidak melindungi konsumen, oleh karena itu adanya regulasi mengenai perlindungan konsumen juga sangat penting. Regulasi sebagai perlndungan hukum eksternal diantaranya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sengketa ini telah diperiksa dan diputus sampai ditahap Kasasi dengan pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang tidak mencerminkan keadilan bagi konsumen karena dalam pertimbangannya hakim tidak mempertimbangkan perbuatan pelaku usaha yang meugikan konsumen, sehingga konsumen tidak memperoleh keadilannya dalam bentuk ganti rugi atas barang dan jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan pelaku usaha. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini yaitu bahwa dari adanya pengertian mengenai sengketa konsumen pada PERMENDAG Nomor 72 Tahun 2020 sengketa ini dapat diklasifikasikan sebagai sengketa konsumen. Untuk melindungi hak-haknya, konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui Perjanjian Jual Beli (PJB) dan regulasi seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UndangUndang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung terkait sengketa ini tidak mencerminkan keadilan bagi konsumen karena pada pertimbangannya hakim mengabaikan perbuatan pelaku usaha dan tidak menyertakan tanggungjawab yang harus dilakukan pelaku usaha atas kerugian konsumen,sehingga dari pertimbangan hakim tersebut konsumen tidak memperoleh haknya sebagai keadilan baginya. Pemerintah melalui dinas terkait juga harus cepat tanggap, bertindak tegas dengan memberi sanksi apabila terdapat pengembang yang melanggar kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang bagi pengembang yang merugikan konsumen, selain itu diharapkan pemerintah dapat mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang berlaku mengenai perlindungan konsumen agar dalam menyelesaikan sengketa konsumen tidak ada celah untuk memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.

Description

Reupload file repositori 3 februari 2026_PKL Fani/Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By