Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Asusila yang Dilakukan Oleh Anggota Militer (Studi Putusan Nomor 127-K/PMT.II/BDG/AU/XI/2024)

dc.contributor.authorAudila Maharani
dc.date.accessioned2026-08-05T02:33:04Z
dc.date.issued2026-07-29
dc.descriptionFinalisasi Agustus 2026 Rudi H
dc.description.abstractHukum pidana militer merupakan hukum yang bersifat khusus karena mengatur secara spesifik tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, termasuk tindak pidana kesusilaan. Artikel ini menganalisis Putusan Nomor 127-K/PMT.II/BDG/AU/XI/2024 yang menjatuhkan pidana terhadap seorang perwira wanita TNI AU atas dakwaan Pasal 281 ke-1 KUHP terkait perbuatan persetubuhan bersama sesama anggota TNI AU di dalam mobil yang terparkir di garasi rumah dengan kondisi kaca berwarna gelap. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketepatan pertimbangan hakim dalam membuktikan terpenuhinya unsur "dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan", serta ketepatan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan tanpa mencantumkan Pasal 26 KUHPM sebagai dasar hukum juncto dalam bagian "Mengingat" putusan banding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagaimana dikembangkan oleh Peter Mahmud Marzuki, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), didukung bahan hukum primer berupa KUHP, KUHPM, KUHAP, dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta bahan hukum sekunder berupa doktrin dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim atas unsur "dengan sengaja" dan "melanggar kesusilaan" sudah tepat secara yuridis, tetapi pertimbangan atas unsur "terbuka" mengandung lompatan logika pembuktian karena fakta kontekstual tidak secara langsung membuktikan perbuatan tersebut dapat dilihat dari luar, sehingga standar pembuktian negatief wettelijk tidak sepenuhnya terpenuhi dan pertimbangan hakim banding dapat dikualifikasikan sebagai onvoldoende gemotiveerd. Selain itu, Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghilangkan Pasal 26 KUHPM dari bagian "Mengingat" dan menggantinya dengan Pasal 228-229 UU Peradilan Militer yang bersifat norma formil, bertentangan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang menegaskan Pasal 26 KUHPM bersifat mutatis mutandis dan wajib dicantumkan dalam setiap putusan pemecatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim belum sepenuhnya tepat, dan merekomendasikan agar hakim militer menyusun pertimbangan yang lebih terstruktur dalam menafsirkan unsur "terbuka" serta Pengadilan Militer Hukum pidana militer merupakan hukum yang bersifat khusus karena mengatur secara spesifik tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, termasuk tindak pidana kesusilaan. Artikel ini menganalisis Putusan Nomor 127-K/PMT.II/BDG/AU/XI/2024 yang menjatuhkan pidana terhadap seorang perwira wanita TNI AU atas dakwaan Pasal 281 ke-1 KUHP terkait perbuatan persetubuhan bersama sesama anggota TNI AU di dalam mobil yang terparkir di garasi rumah dengan kondisi kaca berwarna gelap. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketepatan pertimbangan hakim dalam membuktikan terpenuhinya unsur "dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan", serta ketepatan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan tanpa mencantumkan Pasal 26 KUHPM sebagai dasar hukum juncto dalam bagian "Mengingat" putusan banding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagaimana dikembangkan oleh Peter Mahmud Marzuki, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), didukung bahan hukum primer berupa KUHP, KUHPM, KUHAP, dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta bahan hukum sekunder berupa doktrin dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim atas unsur "dengan sengaja" dan "melanggar kesusilaan" sudah tepat secara yuridis, tetapi pertimbangan atas unsur "terbuka" mengandung lompatan logika pembuktian karena fakta kontekstual tidak secara langsung membuktikan perbuatan tersebut dapat dilihat dari luar, sehingga standar pembuktian negatief wettelijk tidak sepenuhnya terpenuhi dan pertimbangan hakim banding dapat dikualifikasikan sebagai onvoldoende gemotiveerd. Selain itu, Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghilangkan Pasal 26 KUHPM dari bagian "Mengingat" dan menggantinya dengan Pasal 228-229 UU Peradilan Militer yang bersifat norma formil, bertentangan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang menegaskan Pasal 26 KUHPM bersifat mutatis mutandis dan wajib dicantumkan dalam setiap putusan pemecatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim belum sepenuhnya tepat, dan merekomendasikan agar hakim militer menyusun pertimbangan yang lebih terstruktur dalam menafsirkan unsur "terbuka" serta Pengadilan Militer.
dc.description.sponsorshipHalif, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13173
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectYuridis
dc.subjectPutusan
dc.subjectTindak Pidana Asusila
dc.subjectAnggota Militer
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Asusila yang Dilakukan Oleh Anggota Militer (Studi Putusan Nomor 127-K/PMT.II/BDG/AU/XI/2024)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 6
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101330 - AUDILA MAHARANI - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
768.19 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101330 - AUDILA MAHARANI - BAB 1.pdf
Size:
419.42 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101330 - AUDILA MAHARANI - BAB 2.pdf
Size:
613.81 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101330 - AUDILA MAHARANI - BAB 3.pdf
Size:
637.72 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101330 - AUDILA MAHARANI - BAB 4.pdf
Size:
352.43 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: