Perlindungan Hukum Pemilik Merek dan Pihak Ketiga yang Berkepentingan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023
| dc.contributor.author | Kurniawati | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-14T02:14:33Z | |
| dc.date.issued | 2026-06-29 | |
| dc.description | Finalisasi 14 Juli 2026_Yudi | |
| dc.description.abstract | Merek merupakan salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual, Hak Kekayaan Intelektual memiliki hak kebendaan yang merupakan hak terhadap suatu ciptaannya atau kepemilikan dari hak kekayaan Intelektual yang digunakan sebagai pemberi manfaat ekonomi bagi penciptanya, hal tersebut menyebabkan merek marak menjadi alasan sengketa, salah satu penyebabnya adalah non use merek yang memiliki dasar hukum pasal 74 UU MIG, namun makna Pasal 74 UU MIG ini diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023, yang kemudian menimbulkan berbakai macam implikasi hukum, merujuk pada isu diatas yang menimbulkan pertanyaan yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu tentang bagaimana perlindungan hukum pemilik merek dan pihak ketiga yang berkepentingan terhadap perubahan makna Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis?, serta bagaimana Implikasi Hukum Perdata terhadap Sengketa Penghapusan Merek Non-Use di Pengadilan Niaga Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023?. Tujuan penulisan skripsi dibagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Tujuan umum adalah sebagai syarat kelulusan di Fakultas Hukum Universitas Jember, dan tujuan khususnya adalah memahami perlindungan hukum pemilik merek dan pihak ketiga yang berkepentingan atas perubahan Pasal 74 UU MIG, serta memahami implikasi hukum perdata terhadap sengketa penghapusan merek Non-Use di Pengadilan Niaga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan sumber hukum primer dan sekunder, Hasil penelitian menggunakan metode deduktif dengan menjelaskan secara garis besar, kemudian dipersempit untuk menjawab isu hukum dalam penulisan skripsi ini. Kajian pustaka dalam penelitian ini membahas terkait: pertama, hak kekayaan intelektual, dengan subbab pengertian hak kekayaan intelektual dan ruang lingkup hak kekayaan intelektual; kedua, perlindungan hukum dengan subbab pengertian perlindungan hukum, unsur-unsur perlindungan hukum, dan dasar hukum perlindungan hukum; ketiga, merek dengan subbab pengertian merek, fungsi merek, penghapusan merek, dan non-use merek; keempat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023 dan implementasinya dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, merujuk pada teori perlindungan hukum M. Isnaeni, perubahan makna Pasal 74 UU MIG merupakan bentuk perlindungan hukum eksternal yang diberikan negara untuk memulihkan ketenangan yuridis pemilik merek dari ancaman norma yang berpotensi merugikan pemilik merek. Bagi pihak ketiga, perubahan ini memberikan kepastian batas waktu yang lebih proporsional guna mencegah praktik misbruik van recht berupa pembajakan merek (trademark squatting), namun tetap menjaga hak pihak ketiga dalam sengketa merek melalui mekanisme gugatan penghapusan merek. Kedua, xi implikasi hukum perdata di Pengadilan Niaga memperkuat kedudukan merek sebagai benda bergerak tidak berwujud yang melahirkan hak kebendaan (zakelijk recht) bersifat absolut. Perubahan durasi menjadi 5 tahun memengaruhi beban pembuktian (actori incumbit onus probandi) dalam Pasal 1865 BW, di mana penggugat harus membuktikan fakta non-use yang lebih lama, sementara tergugat (pemilik merek) mendapatkan ruang pembelaan force majeure yang lebih layak demi menjaga keberlangsungan aset ekonomi yang telah diperoleh secara sah. Kesimpulan skripsi ini yang pertama yaitu perlindungan merek dengan pemberian hak ekslusif terhadap pemilik merek yang sudah mendaftarkan mereknya, dan dasar hukum pengahapusan merek pada Pasal 74 UU MIG keduanya merupakan perlindungan hukum ekternal, dengan implikasi hukum setelah perubahan makna Pasal 74 yaitu dengan keberadaan frasa force majeure yang menjadi parameter yang lebih jelas dalam pengambilan Keputusan oleh hakim, serta penambahan ambang batas pembuktian, sehingga menimbulkan perlindungan hukum yang lebih protektif dan mencengah penyalahgunaan hal dalam praktik peradilan di Indonesia. Saran pada skripsi yang pertama untuk pemilik merek adalah untuk melakukan pengarsipan untuk mengantisipasi adanya sengketa merek. Kedua, hakim dan praktisi hukum diharapkan dapat mengedepankan itikad baik dan keadilan berdasarkan keadaan dan kondisi riil dalam memutuskan sengketa merek. Ketiga, bagi pemerintah agar melakukan harmonisasi regulasi dan sinkronisasi administratif sehingga tidak terjadi ketimpangan penafsiran antara pemeriksaan merek dan praktisi hukum. | |
| dc.description.sponsorship | Mardi Handono, S.H., M.H. Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11192 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Merek | |
| dc.subject | non use | |
| dc.subject | pemilik merek | |
| dc.subject | pihak ketiga | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Pemilik Merek dan Pihak Ketiga yang Berkepentingan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023 | |
| dc.type | Other |
