Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Gagal Bayar (Default) Debitur Pada Layanan Peer to Peer Lending DI Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Peer to Peer lending secara singkat digambarkan sebagai sebuah bentuk
layanan jasa pinjam peminjam uang berbasis teknologi informasi. Peer to Peer
lending bentuk fasilitas kredit tanpa agunan yang memungkinkan individu atau
usaha memperoleh pinjaman melalui platform online yang kemudian Dikaitan
dengan risiko potensial yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, yaitu risiko
gagal bayar dari penerima pinjaman. Terjadinya peristiwa gagal bayar dikarenakan
kemudahan yang diperoleh dalam melaksanakan kegiatan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi. Ketika terjadi gagal bayar dari penerima pinjaman,
pihak yang mengalami kerugian utamanya adalah pemberi pinjaman.
Penyelenggara layanan, sebagai perantara, memiliki keterbatasan dalam tanggung
jawabnya. Faktanya, perusahaan penyelenggara hanya dapat berupaya
mengusahakan dan memberikan bantuan dalam proses penagihan. Fakta ini tentu
menjadi alasan mendasar timbulnya resiko kerugian bagi pemberi pinjaman,
Contoh kasus yang dianalisis perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/PN Bdg, terdapat dua
pihak yang terlibat, yaitu PT. satu stop finansial solusi, erick sanders lesmana, erwin
lesmana, ida suryati, resti stephanie husada, kie elisa lesmana, dan rudolf sularto m
sebagai penggugat, dan budi wahyu santosa, pemilik toko tresna jaya sebagai
tergugat. pokok gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah terkait dengan
pembayaran hutang yang belum dilunasi oleh Tergugat. Tergugat mengakui
memiliki hutang pokok kepada Penggugat sejumlah Rp40.000.000,- beserta bunga
dan denda, namun tidak membayar atau mengangsur pinjaman tersebut selama
kurang lebih 1 (satu) tahun. Oleh karena itu, Penggugat mengajukan gugatan untuk
menagih pembayaran hutang tersebut kepada Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut selanjutnya akan ditelaah, diuji, dan dibahas
dalam penulisan skripsi ini dengan judul: Kepastian Hukum Penyelesaian
Sengketaa Gagal Bayar (default) Debitur Pada Layanan Peer to Peer Lending di
Indonesia, dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, apa Kepastian
Hukum Penyelesaian Sengketa Gagal Bayar Debitur Pada Layanan Peer to Peer
Lending di Indonesia, Kedua, Apa Implikasi hukum yang diterima oleh Debitur
Gagal Bayar (default) Pada Layanan Peer to Peer Lending di Indonesia, Ketiga,
Bagaimana upaya penyelesaian sengketa gagal bayar (default) Debitur Pada
Layanan Peer to Peer Lending di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, dalam skripsi ini digunakan 2 (dua)
macam pendekatan, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan
Konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Hasil penelitian skripsi ini adalah mengenai kepastian hukum penyelesaian
sengketa debitur mengalami gagal bayar pada layanan peer to peer lending,
kepastian hukum tetap tercapai. Karena pada dasarnya pada perjanjian eletronik yang telah disepakati oleh para pihak terdapat klausul tentang penyelesaian apabila
terjadi sengketa, yang mana menurut Pasal 1338 KUHPer bahwa semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Selain itu terdapat juga peraturan yang menjadi landasan adalah
Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 yang mengubah Peraturan OJK Nomor
77/POJK.01/2016 tentang Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi (LPMUBTI), Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi, serta Peraturan OJK No. 1/POJK.07-2014 tentang
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.. Implikasi
hukum yang diterima debitur gagal bayar (default) pada layanan peer to peer
lending Pemberi dana layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
memberikan peringatan kepada penerima dana, penerima dana layanan dikenai
sanksi berupa denda dan beban bunga yang terus bertambah.mengutip, penagihan
dari pihak lain (Debt Collector) yang berkerjasama dengan penyelenggara peer to
peer lending, terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) SLIK Otoritas Jasa Keuangan.
Upaya Penyelesaian Sengketa Gagal Bayar (default) Debitur Pada Layanan Peer to
Peer Lending dapat menggunakan jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi
(di luar pengadilan).
Saran yang ditulis oleh Penulis pada skripsi ini yang Pertama, kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga bertugas mengawasi penyelenggaran
pinjaman secara online agar menyusun regulasi yang khusus tentang mekanisme
penyelesaian gagal bayar, karena hingga saat ini masih banyak ditemukan kasus
gagal bayar pada pinjaman online, hal ini dimaksudkan agar para pihak yang terlibat
dalam bisnis peer to peer lending merasa ada kepastian hukum yang dapat dijadikan
sebuah pedoman apabila terjadi permasalahan gagal bayar sehingga tidak salah
dalam mengambil langkah hukum guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kedua, seyogyanya penerima dana dalam melakukan peminjaman melalui layanan
Peer to Peer Lending melalui perjanjian yang dituangkan secara elektronik
(perjanjian elektronik) dapat dibaca dengan seksama dan benar. Apabila memang
benar setuju, maka harus siap menerima akibat hukum yang akan timbul jika
melakukan gagal bayar, dan harus bertanggung jawab melakukan pembayaran
secara tepat waktu sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati. Ketiga,
kepada Pihak Penyelenggara layanan Peer to Peer Lending sebagai perantara dan
pembuat perjanjian elektronik agar dapat menerapkan dengan benar klausul-klausul
dalam perjanjian elektronik sesuai dengan apa yang tertuang dan telah disepakati
oleh para pihak khusunya terkait dengan klausul penyelesaian sengketa. Apabila
pihak penerima dana mengalami gagal bayar pihak penyelenggara harus dapat
mengupayakan atau membantu pemberi dana menyelesaian permasalahan gagal
bayar tersebut.
Description
Reupload file repository 19 februari 2026_agus/feren
