Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Gagal Bayar (Default) Debitur Pada Layanan Peer to Peer Lending DI Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Peer to Peer lending secara singkat digambarkan sebagai sebuah bentuk layanan jasa pinjam peminjam uang berbasis teknologi informasi. Peer to Peer lending bentuk fasilitas kredit tanpa agunan yang memungkinkan individu atau usaha memperoleh pinjaman melalui platform online yang kemudian Dikaitan dengan risiko potensial yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, yaitu risiko gagal bayar dari penerima pinjaman. Terjadinya peristiwa gagal bayar dikarenakan kemudahan yang diperoleh dalam melaksanakan kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ketika terjadi gagal bayar dari penerima pinjaman, pihak yang mengalami kerugian utamanya adalah pemberi pinjaman. Penyelenggara layanan, sebagai perantara, memiliki keterbatasan dalam tanggung jawabnya. Faktanya, perusahaan penyelenggara hanya dapat berupaya mengusahakan dan memberikan bantuan dalam proses penagihan. Fakta ini tentu menjadi alasan mendasar timbulnya resiko kerugian bagi pemberi pinjaman, Contoh kasus yang dianalisis perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/PN Bdg, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu PT. satu stop finansial solusi, erick sanders lesmana, erwin lesmana, ida suryati, resti stephanie husada, kie elisa lesmana, dan rudolf sularto m sebagai penggugat, dan budi wahyu santosa, pemilik toko tresna jaya sebagai tergugat. pokok gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah terkait dengan pembayaran hutang yang belum dilunasi oleh Tergugat. Tergugat mengakui memiliki hutang pokok kepada Penggugat sejumlah Rp40.000.000,- beserta bunga dan denda, namun tidak membayar atau mengangsur pinjaman tersebut selama kurang lebih 1 (satu) tahun. Oleh karena itu, Penggugat mengajukan gugatan untuk menagih pembayaran hutang tersebut kepada Tergugat. Berdasarkan uraian tersebut selanjutnya akan ditelaah, diuji, dan dibahas dalam penulisan skripsi ini dengan judul: Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketaa Gagal Bayar (default) Debitur Pada Layanan Peer to Peer Lending di Indonesia, dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, apa Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Gagal Bayar Debitur Pada Layanan Peer to Peer Lending di Indonesia, Kedua, Apa Implikasi hukum yang diterima oleh Debitur Gagal Bayar (default) Pada Layanan Peer to Peer Lending di Indonesia, Ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian sengketa gagal bayar (default) Debitur Pada Layanan Peer to Peer Lending di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, dalam skripsi ini digunakan 2 (dua) macam pendekatan, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Hasil penelitian skripsi ini adalah mengenai kepastian hukum penyelesaian sengketa debitur mengalami gagal bayar pada layanan peer to peer lending, kepastian hukum tetap tercapai. Karena pada dasarnya pada perjanjian eletronik yang telah disepakati oleh para pihak terdapat klausul tentang penyelesaian apabila terjadi sengketa, yang mana menurut Pasal 1338 KUHPer bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Selain itu terdapat juga peraturan yang menjadi landasan adalah Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 yang mengubah Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi, serta Peraturan OJK No. 1/POJK.07-2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.. Implikasi hukum yang diterima debitur gagal bayar (default) pada layanan peer to peer lending Pemberi dana layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi memberikan peringatan kepada penerima dana, penerima dana layanan dikenai sanksi berupa denda dan beban bunga yang terus bertambah.mengutip, penagihan dari pihak lain (Debt Collector) yang berkerjasama dengan penyelenggara peer to peer lending, terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) SLIK Otoritas Jasa Keuangan. Upaya Penyelesaian Sengketa Gagal Bayar (default) Debitur Pada Layanan Peer to Peer Lending dapat menggunakan jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). Saran yang ditulis oleh Penulis pada skripsi ini yang Pertama, kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga bertugas mengawasi penyelenggaran pinjaman secara online agar menyusun regulasi yang khusus tentang mekanisme penyelesaian gagal bayar, karena hingga saat ini masih banyak ditemukan kasus gagal bayar pada pinjaman online, hal ini dimaksudkan agar para pihak yang terlibat dalam bisnis peer to peer lending merasa ada kepastian hukum yang dapat dijadikan sebuah pedoman apabila terjadi permasalahan gagal bayar sehingga tidak salah dalam mengambil langkah hukum guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Kedua, seyogyanya penerima dana dalam melakukan peminjaman melalui layanan Peer to Peer Lending melalui perjanjian yang dituangkan secara elektronik (perjanjian elektronik) dapat dibaca dengan seksama dan benar. Apabila memang benar setuju, maka harus siap menerima akibat hukum yang akan timbul jika melakukan gagal bayar, dan harus bertanggung jawab melakukan pembayaran secara tepat waktu sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati. Ketiga, kepada Pihak Penyelenggara layanan Peer to Peer Lending sebagai perantara dan pembuat perjanjian elektronik agar dapat menerapkan dengan benar klausul-klausul dalam perjanjian elektronik sesuai dengan apa yang tertuang dan telah disepakati oleh para pihak khusunya terkait dengan klausul penyelesaian sengketa. Apabila pihak penerima dana mengalami gagal bayar pihak penyelenggara harus dapat mengupayakan atau membantu pemberi dana menyelesaian permasalahan gagal bayar tersebut.

Description

Reupload file repository 19 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By