Analisis Yuridis Pembatalan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Pemilik Yang Sah (Studi Putusan Nomor:349/pdt.g/2013/pa.bkls)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Wakaf merupakan tindakan menahan sebagian harta benda untuk diambil
manfaatnya bagi kemaslahatan umat dan agama. Wakaf adalah bentuk kegiatan
ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam serta dapat mendekatkan dirikepada Allah dengan cara mengabdikan harta bendanya. Wakaf juga merupakalembaga Islam yang sangat erat kaitannya dengan masalah sosial dan adaIndonesia, yang mana sering sekali terjadi permasalahan didalam masyarakat yanpada akhirnya menimbulkan persengketaan mengenai perwakafan. Harta wakaharus tetap dipelihara dan berkembang sebagai salah satu pilar penyanggakehidupan umat Islam, maka dari itu wakaf harus dikelola secara produktif,
karena sering sekali perwakafan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku baikdalam pelaksanaan ikrar maupun pengelolaanya. Peraturan mengenai wakaf teladiatur didalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, daPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 untuk
menetapkan dasar dan persyaratan berwakaf. Berdasarkan uraian diatas penulitertarik untuk membahas lebih dalam mengenai masalah penerbitan Akta IkraWakaf dalam bentuk skripsi dengan judul ”ANALISIS YURIDISPEMBATALAN AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF YANG
DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN PEMILIK YANG SAH (StudPutusan Nomor:349/Pdt.G/2013/PA.Bkls)”. Permasalahan yang dibahas yaitapakah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan oleh Kantor UrusaAgama Kabupaten Siak telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan PemerintaNo.42 Tahun 2006, lalu yang kedua bagaimana rasio decidendi hakim PengadilaAgama Bengkalis dalam putusan nomor 349/Pdt.G/2013/PA.Bkls terhadapembatalan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Tujuan penulisan skripsi ini adalahuntuk mengetahui bagaimana alasan dapat diterbitkannya Akta Pengganti AktaIkrar Wakaf serta apakah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut telamemenuhi ketentuan yang ada didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.42 Tahun 2006, dan rasio decidendi hakim Pengadilan Agama Bengkalidalam memutus perkara nomor 349/Pdt.G/2013/PA.Bkls. Tipe penelitian yandigunakan yaitu yuridis normatif (legal research), dan pendekatan masalah yandigunakan yakni pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Dan untuk sumber bahan hukum penulimenggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dasumber bahan hukum non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberaptahapan yang kemudian dari hasil analisis tersebut diuraikan dalam pembahasaguna untuk menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai padakesimpulan.
Description
reupload file repositori 26 maret 2026_kurnadi/keysa
