Penerapan Coretax dalam Penyelesaian Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 CV UCI oleh KKP Garfild Posumah.

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem berbasis digital yang dikenal sebagai Sistem Administrasi Coretax. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan penerbitan dokumen dalam satu sistem informasi. Penerapan Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Laporan Akhir ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Coretax dalam penyelesaian kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 CV UCI oleh Kantor Konsultan Pajak (KKP) Garfild Posumah sebagai pihak ketiga. Data yang digunakan dalam laporan ini terdiri dari data kuantitatif yang diperoleh dari proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23, serta data kualitatif yang dikumpulkan melalui observasi langsung dan wawancara dengan manajemen dan staf KKP Garfild Posumah. Selain itu, data sekunder diperoleh dari dokumen perpajakan dan peraturan perpajakan terkait. Hasil implementasi Coretax dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 di CV UCI menunjukkan beberapa tahapan. Proses dimulai dengan penerimaan faktur Pajak Masukan dari PT PJN, dilanjutkan dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tahap selanjutnya adalah penyusunan surat pemotongan pajak.

Description

Reva_21 Mei 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By